doc.matas 12. BIRRUL WALIDAIN
Oleh Jubir Matas pada 30 April 2014
pukul 6:52
BIRRUL WALIDAIN
Shayla Zieva Sejoubek
BismillahirrohmnirrohimAssalamualaykum wrwbMw
taxa ustd ustdzah. . . Dsnie trdpat krbat dkat qw yg mn trdpat empat brsaudra
yg diwktu kcilx dtinggal lech ibu kndung x tnpa ad fktor yg jlas. . Prtxaan x
jk kelak anak trsbut dh dewsa n sdah brkluarga n srba berkcukupn apkh sang org
anak trsbut msih wajib mnafaqoi ortu x tsbMksh. . .Wasslam
Jawaban
Abdul Ghofur Masykur Maaf setahu saya sang anak tetap wajib
menafkahi orang tua semampunya. Terlebih ketika orang tuanya sudah tidak mampu
mencari nafkah sendiri. Dan jangan hanya mengingat kesalahan yang pernah
terpaksa mereka lakukan terhadap anak2nya.
Abdul Ghofur Masykur Kenanglah jasa2nya sejak mengandung,
melahirkan dan menyusui serta merawat sang buah hati. Sampai kapanpun anak
tidak akan bisa membalas budi pada ibu bapaknya. Dan mari kita kembali ke
firman ALLAH dalam surat {al-israa, ayat 23-24}
Abdul Ghofur Masykur Sayyidina hasan ibnu aliy radiyaLLAHU
'ANHUMA. Pernah di tanya tentang berbakti terhadap kedua orang tua. beliau
menjawab: hendaklah kalian memberikan apa yang kalian punya terhadap kedua
orang tua kalian dan patuhilah perintahnya, Selain perintah maksiat.
Abdul Ghofur Masykur Abdullah ibnu umar pernah di tanya
juga tentang hal di atas, beliau menjawab: demi ALLAH andai kau sopan dalam
bertutur sapa terhadap ibumu dan {memberinya makan} niscaya kamu akan masuk
surga. selama kau jahui dosa dosa besar.
Lutfi Jaya masya Allah ini hanya menambah dari jawaban
akhina kirom ustad abdul ghafur masykur bahwasanya tetap sejelek-jelek orang
tua tetap orang tua yang harus kita hormati, Anak yang baik tidak melupakan
jasa dan kasih sayang kedua ibu bapak. Anak soleh sentiasa memohon kepada Allah
agar ibu bapa mereka diberkati dan dicucuri rahmat.Firman Allah
واخفض لهما جناح الذل منالرحمة وقل رب ارحمهما كما ربيانى
صغيرا
Wahai Tuhanku! Cucurilah rahmat kepada mereka berdua
sebagaimana mereka mencurahkan kasih sayang memelihara dan mendidikku ketika
kecil.? (Surah al-Isra, ayat 24).Malah keutamaan berbakti kepada ibu bapa lebih
utama dari berjihad di medan perang. Diriwaytkan daripada Bukhri dan Muslim,
Ibnu Umar berkata: ?Saya telah bertanya kepada Nabi Muhammad: Apakah perbuatan
disukai oleh Allah??Lalu baginda bersabda: Sembahyang pada waktunya. Kemudian
apa?? tanya saya lagi. Baginda menjawab: Berbakti kepada kedua ibu bapak. Saya
bertanya: Apa lagi. Jawab baginda: Berjihad pada jalan Allah.Anak durhaka
kepada ibu bapa tidak mendapat keberkatan dalam kehidupannya. siapa yang
durhaka kepada ibu bapak disegerakan balasan di dunia dan tidak terlepas di
akhirat.Sabda Rasulullah bermaksud: Dua kejahatan yang disegerakan balasan di
dunia ialah zina dan mendurhakai kedua ibu bapak.(Hadis riwayat Tirmizi).Firman
Allah
وقضى ربك الا تعبدوا إلا إياه وبالولدين إحسنا
إمايبلغن عندك الكبر احدهما اوكلاهما فلاتقل لهما أف ولا تنهرهما وقل لهما قولا
كريما
yang bermaksud: Tuhanmu telah memerintahkan, supaya kamu tidak
menyembah selain Allah, dan hendaklah berbuat santun terhadap kedua orang tua.
Jika salah seorang telah lanjut usianya, atau kedua-duanya telah tua, janganlah
sekali-kali engkau berani berkata cis! terhadap mereka dan janganlah engkau
suka menggertak mereka. Tetapi berkatalah dengan sopan santun dan lemah lembut.
(Surah al-Israk, ayat 23). Sabda Rasulullah bermaksud: Apabila meninggal
seseorang itu, maka terputuslah segala amalannya, melainkan tiga perkara iaitu
sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang soleh yang sentiasa
mendoakan kebaikan kepada kedua ibu bapanya. (Hadis riwayat Muslim).demikian
mungkin masih ada tambahan dari ustadz yang lain di silahkan....
Ali Ridha Waalaikum salam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Subhanallah, Pertanyaan yang sungguh berarti bagi kita semua. Mungkin saya
hanya bisa menyumbang Jawaban dari Akhinal Kirom Ust.Abdul Ghofur
Masykur dan Ust. Lutfi Jaya. Birrul walidain dan berbuat baik ke
kedua orang tua adalah amal kebaikan yang sangat mulia di dalam Islam. Kedudukannya
disandingkan dengan perintah tauhid (ibadah kepada Allah dan tidak
menyekutukan-Nya dengan apapun juga) dalam beberapa ayat Al-Qur'an. Ini menjadi
bukti kuat keagungan amal ini. Ditambah keterangan, bahwa bakti ini sebagai
bentuk syukur atas jasa-jasa keduanya sejak dikandungan, bayi sehingga menjadi
besar dan dewasa.
Allah Ta'ala berfirman,
وَوَصَّيْنَا
الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ
فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
"Dan Kami perintahkan kepada manusia
(berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam
keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun.
Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah
kembalimu." (QS. Luqman: 14)
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا
تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
"Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya
kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu
bapakmu dengan sebaik-baiknya." (QS. Al-Isra': 23)
Dan di antara bentuk ihsan kepada keduanya
adalah dengan memberikan nafkah atau menanggung nafkah keduanya saat mereka
sangat-sagat membutuhkan orang yang menafkahi mereka. Khususnya, anak-anak
mereka yang mampu dan berkelapangan. Sebabnya, anak adalah orang yang paling
dekat kepada orang tuanya. Jika seorang anak yang berkecukupan menanggung nafkah
kedua orang tuanya yang miskin, maka itu merupakan kewajiban yang sangat
penting dan memiliki pahala yang besar.
Ali Ridha Jika kondisi anak miskin maka ia tidak
berkewajiban memberikan nafkah kepada orang tuanya atau orang terdekatnya.
Ibnu Qudamah di dalam Al-Mughni (9/258)
menjelaskan tentang adanya tiga syarat dalam kewajiban nafkah ini: Pertama,
orang yang dinafkahi (orang tua) adalah orang miskin yang tidak memiliki harta
dan pekerjaan yang mencukupkannya dari mengharapkan nafkah orang lain.
Sebaliknya, jika orang tua punya banyak harta atau pekerjaan yang mencukupinya
maka ia tidak wajib diberi nafkah. Karena nafkah ini sebagai bentuk bantuan,
sedangkan orang yang banyak harta tidak butuh kepada bantuan.
Kedua, orang yang wajib menafkahi telah
berkecukupan untuk menafkahi dirinya sendiri; baik dari hartanya atau
pekerjaannya. Sedangkan orang yang tidak memiliki harta yang lebih maka ia tak
berkewajiban sama sekali. Hal ini berdasarkan hadits shahih riwayat Jabir,
bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ
فَقِيرًا فَلْيَبْدَأْ بِنَفْسِهِ فَإِنْ كَانَ فِيهَا فَضْلٌ فَعَلَى عِيَالِهِ
فَإِنْ كَانَ فِيهَا فَضْلٌ فَعَلَى ذِى قَرَابَتِهِ
"Apabila salah seorang kalian miskin maka
hendaklah ia mulai dari disrinya sendiri. Jika telah lebih maka atas
keluarganya. Jika masih ada lebihnya maka kepada kerabat dekatnya." (HR.
Abu Dawud)
Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu meriwayatkan,
ada seseorang datang kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan
berkata: Ya Rasulullah, aku punya beberapa dinar. Beliau bersabda:
sedekahkanlah untuk dirimu. Ia berkata lagi; aku masih punya lagi. Beliau
bersabda; sedekahkanlah untuk anakmu. Ia berkata: aku masih punya lagi. Beliau
bersabda: sedekahkanlah untuk istrimu. Ia berkata: aku masih punya lagi. Beliau
bersabda: sedekahkanlah untuk pembantumu. Ia berkata: aku masih punya lagi.
beliau bersabda: engkau lebih tau itu." (HR. Abu Dawud dan dihassankan
oleh Al-Albani) sesungguhnya memberi nafkah ini adalah muwasah maka tidak wajib
atas orang yang membutuhkan (miskin) sebagaimana zakat.
Ketiga, orang yang menafkahi adalah warisnya.
Karena antara yang diwarisi dan mewarisi ada hubungan kekerabatan maka
keberadaan waris lebih berhak terhadap harta orang yang diwarisi dari sekalian
manusia maka selayaknya ia berkekhususan untuk menafkahinya daripada selainnya.
Hal ini didasarkan kepada firman Allah Ta'ala,
وَعَلَى الْوَارِثِ
مِثْلُ ذَلِكَ
"Dan waris pun berkewajiban
demikian." (QS. Al-Baqarah: 233)
Di sini perlu dicatat, bahwa jika misalnya
orang tua mampu sehingga ia tidak diwajibkannya memberi nafkah untuk orang tua
yang berkecukupan bukan berarti si anak tidak dianjurkan untuk memberikan
sesuatu dari hartanya kepada orang tuanya. Ia tetap dianjurkan untuk memberi
hadiah, oleh-oleh, atau jatah bulanan sebagai kesempurnaan ihsan (berbuat baik)
kepada keduanya walau kedua tidak betul-betul membutuhkannya. Kecuali orang
tuanya yang menolak karena kasihan kepada anaknya atau supaya disalurkan kepada
yang lebih membutuhkan. Wallahu Ta'ala A'lam.
Tahkim Matas BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM. ridhollah fi ridhol
walidain wa suhtullah fi suhtil wa lidain telah banyak landasan di atas bahwa
anak itu tetap harus memberi nafkah atau merawat orang tua yg sdh tdk mempunyai
daya upaya ibarohnya bisa dibaca di atas demikian kurang dan lebihnya mohon
maaf
MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah ( MATAS )
PENELITI : (1). Ustadz Alfin Jayani (2). Ach al faroby (3).
Ustadz Sultoni Arobbi (4). Ustadzah Naila Mazaya Maya (5). Ustadz Abu Shafa (6)
Ustadz Abdul Ghafur Masykur (7) Ustadzah Mariyatul Qibtiyah 8. Ustad Alan Rush
9. Ustad Lutfijaya
EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar