Senin, 31 Agustus 2015

DOC.35.HUKUM KAWIN DENGAN SAUDARA TIRI

HUKUM KAWIN DENGAN SAUDARA TIRI


Oleh Tahkim Matas pada 16 Desember 2013 pukul 2:29

Fatimah Az Zahra
assalamu‘alaikum..mau tanya..?yg dmaksud sodara tiri it bgmn?apakah bnar sodara tiri itboleh dinikahi/batal wudhu

jawaban :


Lutfi Jaya

سُوۡرَةُ الاٴحزَابمَّا جَعَلَ ٱللَّهُ لِرَجُلٍ۬ مِّن قَلۡبَيۡنِ فِى جَوۡفِهِۦ‌ۚ وَمَا جَعَلَ :أَزۡوَٲجَكُمُ ٱلَّـٰٓـِٔى تُظَـٰهِرُونَ مِنۡہُنَّ أُمَّهَـٰتِكُمۡ‌ۚ وَمَا جَعَلَ أَدۡعِيَآءَكُمۡ أَبۡنَآءَكُمۡ‌ۚ ذَٲلِكُمۡ قَوۡلُكُم بِأَفۡوَٲهِكُمۡ‌ۖ وَٱللَّهُ يَقُولُ ٱلۡحَقَّ وَهُوَ يَهۡدِى ٱلسَّبِيلَ (٤) ٱدۡعُوهُمۡ لِأَبَآٮِٕهِمۡ هُوَ أَقۡسَطُ عِندَ ٱللَّهِ‌ۚ فَإِن لَّمۡ تَعۡلَمُوٓاْ ءَابَآءَهُمۡ فَإِخۡوَٲنُڪُمۡ فِى ٱلدِّينِ وَمَوَٲلِيكُمۡ‌ۚ وَلَيۡسَ عَلَيۡڪُمۡ جُنَاحٌ۬ فِيمَآ أَخۡطَأۡتُم بِهِۦ وَلَـٰكِن مَّا تَعَمَّدَتۡ قُلُوبُكُمۡ‌ۚ وَڪَانَ ٱللَّهُ غَفُورً۬ا رَّحِيمًا (٥)

Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan isteri-isterimu yang kamu zhihar [1] itu : sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu [sendiri]. Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan [yang benar]. (4) Panggillah mereka [anak-anak angkat itu] dengan [memakai] nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka [panggillah mereka sebagai] saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu [2]. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi [yang ada dosanya] apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (5)


Lutfi Jaya

yang dinamakan saudara tiri adalah perkawinan seorang janda dan duda yg masing2 membawa anak maka anak-anak tersebut dinamakan saudara tiri, hukum pernikahannya boleh, saudara tiri kawin sama saudra tiri, selain bapak tiri, Pernikahan duda dan janda tersebut, bisa menyebabkan hubungan kemahraman. Status kemahraman ini Allah jelaskan dalam Al-Quran,

وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ“

(Diantara wanita yang tidak boleh kalian nikahi) adalah para wanita yang berada di asuhan kalian, putri dari istri kalian, yang kalian telah melakukan hubungan dengannya. Jika kalian belum melakukan hubungan dengan istri kalian maka tidak mengapa kalian menikahi wanita asuhan itu..” (QS. An-Nisa: 23)

MUSYAWWIRIN :
 Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah ( MATAS )
PENELITI : (1). Ustadz Alfin Jayani (2). Ach al faroby (3). Ustadz Sultoni Arobbi (4). Ustadzah Naila Mazaya Maya (5). Ustadz Abu Shafa (6) Ustadz Abdul Ghafur Masykur (7) Ustadzah Mariyatul Qibtiyah 8. Ustad Alan Rush 9. Ustad Lutfijaya

EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi

Link documen fb:https://m.facebook.com/notes/majlis-taklim-as-salafiyah-al-gasim-matas-/docmatas-35-hukum-kawin-dengan-saudara-tiri/301264653367844/?refid=18


Tidak ada komentar:

Posting Komentar