Senin, 31 Agustus 2015

DOC.33. HUKUM MENIKAH DENGAN ORANG JUDAM

doc matas 33. HUKUM MENIKAH DENGAN ORANG JUDAM


Oleh Jubir Matas pada 2 Mei 2014 pukul 1:10


Alex Song
Asslmualaikum ? Bgaimana hkumnx menikahi anak judam ?

jawaban :


Abina Syifa 

Waalaikumsalam.wr.wb. #BISMILLAHIRROHMANIRROHIM Firman Allah dlm Al- Qur’an ”, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan...( al- baqarah:195) B. Hadis ) َ:”Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain”(HR. Ahmad, al-Baihaqi, al-Hakim, dan Ibnu Majah)[1] ''dari Abu hurairah ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:Tidak boleh dicampur orang yang sakit dengan orang yang sehat ( HR. Al- Bukhari dan Muslim).[2] C. Pandangan Ulama Artinya: “setiap bahaya harus dihindarkan”[3] artinya..ٍُmencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) daripada menarik kemaslahatan. [4] ANALISIS Penyakit JUDZAM dimana 80%-90% penyebabnya adalah berzina, merupakan penyakit yang sangat berbahaya, khususnya bagi orang-orang yang tidak memiliki akhlak yang tidak terpuji. Penyakit ini merupakan musibah yang dapat menimpa siapa saja termasuk orang-orang yang berakhlakul karimah. Orang yang terkena musibah ini belum tentu akibat dosa yang diperbuatnya, tetapi boleh jadi merupakan korban perbuatan orang lain [5]. Seseorang yang menderita JUDZAM pertama kali akan mengalami gejala-gejala seperti penyakit influenza, namun penyakit itu kemudian akan menjadi bervariasi selama kurun waktu antara waktu 6-7 tahun atau rata-rata 21 bulan pada anak- anak dan 60 athun pada orang dewasa. Disamping itu, diperhatikan gejala klinis lainnya, antara lain: kelainan pada kulit kepala dan rambut kepala, kulit muka dan bagian lainnya, hidung ,mata, rongga mulut, paru- paru, alat kelamin, dan berat badan semakin susut hingga tulang berbaut kulit. [6] Karena sangat berbahayanya penyakit JUDZAM itu, maka disini timbul permasalahan mengenai bagaimana hukumnya menikah dengan orang yang terkena penyakit JUDZAM, dimana penyakit itu sangat berbahaya dan menular. Anjuran Islam untuk memperhatikan dan memperlakukan dengan baik kepada orang-orang yang sakit itu juga termasuk orang-orang yang menderita JUDZAM. namun tentu jangan sampai perlakuan yang baik itu justru akan mengorbankan orang lain yang tidak terkena JUDZAM menjadi terkena. Hal ini tidak dibenarkan dalam Islam. Kaidah fiqih menyebutkan: “ Bahaya itu tidak dapat dihilangkan dengan mendatangkan bahaya yang lain”. Hukum pernikahan penderita JUDZAM dibedakan menjadi dua hukum, yaitu: Perkawinan antara seorang yang menderita JUDZAM dengan orang yang tidak menderita :JUDZAM) Apabila JUDZAM itu dianggap sebagai penyakit yang tidak dapat disembuhka n ( maradhdaim ), maka hukum tersebut dalam kifayah Al- Akhyar HARAM III (38)” keadaan kedua, yaitu laki-laki yang mempunyai biaya perkawinan, Tersebut dalam Al Fiqh al- IslamyWaAdi latuhu VII (32)“Menurut mazhab Syafi’i, orang yang sakit seperti lanjut usia atau sakit kronis atau impoten yang tidak bisa disembuhkan, “Makruh” untuk menikah. b). Apabila JUDZAM(kusta) itu selalu dianggap sebagai penyakit yang sulit disembuhkan, juga diyakini membahayakan orang lain, maka hukumnya”HARAM ”. Tersebut dalam Al-Fiqh al-Islamy WaAdilatuhu V11(83): ُ“ Apabila laki-laki yakin bahwa perkawinanya akan mendzhalimi dan menimpakan kemadharatan atas perempuan yang akan dikawininya. Maka hukum perkawinanya “ HARAM”[7] Perkawinan antara dua orang (laki-laki dan wanita) yang sama-sama menderita JUDZAM(kusta) hukumnya “boleh”. Dalam Asnal Mathalib jus III menjelaskan hukum pernikahan keduanya (pengidap JUDZAM) adalah sah, namun makruh,( Dan sah namun MAKRUH pernikahan keduanya ( pengidap JUDZAM(kusta). Demikian halnya penderita kusta dan lepra yang sudah lama, karena mereka menganggapnya sama dengan keduanya dan karena aib bisa menimpanya dan keturunanya[8]. Menurut ketua MUI, KH.Ma’ruf dalam fatwanya yaitu: Bagi Suami atau istri yang menderita JUDZAM(kusta) dalam melakukan hubungan seksual wajib menggunakan alat, obat atau metode yang dapat mencegah penularan JUDZAM(kusta)’’ . Selain itu, menurut fatwa tersebut, suami atau istri yang menderita JUDZAM(kusta) diminta untuk tidak memperoleh keturunan, namun jika ibu penderita JUDZAM(kusta)hamil, tidak boleh menggugurkan kandungannya. Hal itu didasarkan pada firman Allah SWT surat Al-Isra: 31[9] ‘’Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan” ( QS .Al- Isra: 31).SEMOGA bermanfaat

Lutfi Jaya

 Wa'alaikum salam warahmah. jikalau penyakit tersebut dianggap sebagai penyakit yang sulit disembuhkan, juga diyakini membahayakan orang lain, maka hukumnya”haram”. Tersebut dalam Al-Fiqh al-Islamy WaAdilatuhu V11(83):

وَيَحْرُمُ النِّكَاحَ اِذَا تَيَقَّنَ الشَّخْصُ ظُلْمُ الْمَرْآَةِ وَاْلاِضْرَارُبِهَا َإِذَا تَزَوَّجَ

 “ Apabila laki-laki yakin bahwa perkawinanya akan mendzhalimi dan menimpakan kemadharatan atas perempuan yang akan dikawininya. Maka hukum perkawinanya “ haram”


Dalam Asnal Mathalib jus III menjelaskan hukum pernikahan keduanya mempunyai penyakit yg sama adalah sah, namun makruh,

يَصِخُّ نِكَا حُهُمَا مَعَ الكَرَاهَةِ وَكَذَاباِلبَرَصِ وَالجُذّامِ غَيْرَاَلحَادِثِيْنَ لِأَنَّهُمْ يُعَبِّرُوْنَ بِكُلِّ مِنْهُمَا وَلِأَنَّ اْلعَيْبَ قَدْ ىَتَعَدَّى اِلَيْهَا وَ اِلَى نَسْلِهَا .(أسنى المطا لب 3/186)

Dan sah namun makruh pernikahan keduanya. Demikian halnya penderita kusta dan lepra yang sudah lama, karena mereka menganggapnya sama dengan keduanya dan karena aib bisa menimpanya dan keturunanya


Tahkim Matas

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM. berdasarkan pendapat para astidz/ah para member matas bahwa melaksanakan hubungan pernikahan dengan org yang mempunyai penyakit judam yaitu ada dua..yang pertama apabila sekiranya membahayakan pada orang lain maka hukum nya haram..yang ke dua apabila sama2 mempunyai penyakit maka hukumnya makruh..demikian ibarohnya ada di atas..sekian terima kasih, semoga menjadi ilmu yang bermanfaat amin.

MUSYAWWIRIN :

Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah ( MATAS )
PENELITI : (1). Ustadz Alfin Jayani (2). Ach al faroby (3). Ustadz Sultoni Arobbi (4). Ustadzah Naila Mazaya Maya (5). Ustadz Abu Shafa (6) Ustadz Abdul Ghafur Masykur (7) Ustadzah Mariyatul Qibtiyah 8. Ustad Alan Rush 9. Ustad Lutfijaya

EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi

Link documen fb :https://m.facebook.com/notes/majlis-taklim-as-salafiyah-al-gasim-matas-/doc-matas-33-hukum-menikah-dengan-orang-judam/299828986844744

Tidak ada komentar:

Posting Komentar