Senin, 31 Agustus 2015

DOC.37.HUKUM WANITA SHOLAT JUM'AT

HUKUM WANITA SHOLAT JUM'AT

Oleh Tahkim Matas pada 2 Februari 2014 pukul 7:22


Karma Miyeank Abiez
Gmn law ad orang perempuan sholatt jum,at bgaimn sholatxA.blehkah orang perempuan sholat jum.atB. Bgamn solatx si perempuan tersebut.Mhon jwabanx aq tggu ea #‎alfalah_bangkalan

jawaban :

Lutfi Jaya mau nulisin hadist yg di keluarkan oleh mas Yanz Nak Muba adalah hadis dari Thariq bin Ziyad radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ

“Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali 4 orang: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit.dipetik dr kitab Fathul Bari, 5:327).



Syarifuddin Jadit Diperbolehkannya sholat jum'at bagi wanita apabila hal tersebut tidak menimbulkan fitnah, apabila menimbulkan fitnah, maka wanita dilarang mengikuti sholat jum'at, dalam kitab "Al-Majmu'" Imam Nawawi menukil pendapat Syekh Al-Bandaniji yang menyatakan bahwa disunatkan bagi wanita yang sudah tua untuk mengikuti sholat jum'at, sedangkan bagi wanita yang masih muda dimakruhkan untuk mengikuti sholat jum'at bersama para pria. Karena pada umumnya wanita yang masih muda, apalagi masih suka berdandan dan banyak tingkahnya itulah yang seringkali menimbulkan fitnah.

Hanya saja, wanita yang ikut sholat jum'at tidak dapat menyempurnakan salah satu syaratnya sholat jum'at yang diharuskan jumlah jama'ahnya harus terdiri dari 40 orang. Namun apabila seorang wanita sudah mengikuti sholat jum'at, maka sholat dhuhurnya sudah gugur,artinya ia sudah tidak wajib mengerjakan sholat dhuhur lagi.

Imam Ibnul Mundzir dalam kitab beliau, "Al-Ijma'" menjelaskan, semua ulama' sepakat bahwa wanita tidak wajib mengikuti sholat jum'at, dan apabila ia mengikuti sholat jum'at, maka sholat jum'at yang ia kerjakan sudah mencukupinya (sah dan sholat dhuhurnya sudah gugur).

Kesimpulannya, diperbolehkan bagi wanita mengikuti sholat jum'at, selama tidak dikhawatirkan menimbulkan fitanah, dan apabila ia telah mengerjakan sholat jum'at, maka ia tidak perlu lagi mengerjakan sholat dhuhur, namun kehadirannya dalam sholat jum'at tidak bisa menggenapi hitungan 40 orang yang ditentukan sebagai syaratnya sholat jum'ar. Wallohu a'lam.

ولا تجب علي المرأة لما روى جابر قال " قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فعليه الجمعة الا على امرأة أو مسافر أو عبد أو مريض حديث جابر رواه أبو داود والبيهقي" ولانها تختلط بالرجال وذلك لا يجوز)

Shalat Jumat tidak diwajibkan bagi wanita berdasarkan hadits riwayat shabat Jabir ra, ia berkata “Rasulullah shallaalu alaihi wa sallam bersabda :
”Barang siapa iman kepada Allah dan hari akhir maka wajib baginya shalat jumat kecuali bagi wanita, orang bepergian, hamba dan orang sakit” (HR. Abu Daud dan Baehaqi)
Dan karena shalat jumat bagi wanita akan mengakibatkan terjadi IKHTILAATH(percampuran) dengan kaum laki-laki.
alMajmuu’ Syarh alMuhaddzab IV/484

(الثالث) الذكورة فلا جمعة على امرأة لما روينا من الخبرين

3. Bagi orang perempuan, maka tidak diwajibkan shalat jumat berdasarkan dua hadits diatas.
Syarh alWajiiz 4/603
Namun demikian SHOLAT JUMAT bagi WANITA sudah cukup sebagai pengganti dari sholat DHUHUR, bahkan bagi wanita yang tidak menimbulkan fitnah (tidak cantik, tidak banyak aksi/kakean gaya, kemenyek, tidak bersolek) sebaiknya menghadiri sholat jumat....

يَجُوْزُ لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمْعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ اَوْ اِمْرَاَةٍ يُصَلِّى الْجُمْعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَيُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ اَفْضَلٌ ِلاَنَّهَا فَرْضٌ ِلاَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ اِعَادَتُهَا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَا (بغية المسترشدين فى باب الصلاة الجمعة, ص 78-79 . و فى المهذب وموهبة ذى الفضل)

Di perkenankan bagi wanita yang tidak berkewajiban jum’at seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan shalat jum’at sebagai pengganti Dzuhur, bahkan shalat jum’at lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan shalat Dzuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna. (Bughyah al-Mustarsyidin bab shalat jum’at hal.78-79, al-Muhadzab, dan Mauhibah Dzi al-Fadhal).



Tahkim Matas Bismillahirrahmanirrahim, mengacu pada jawaban para kiai dan para asatidz juga teman-teman diatas telah dijelaskan bahwa wanita sholat jum'at hukumnya boleh dan shah selagi tdk mendatangkan fitnah dan sholat duhurnya gugur artinya org yg sholat jum'at tdk usah sholat duhur. demikian kpd semuanya kami ucapkan terima kasih semoga menjadi ilmu yang bermanfaat amin. alfatihah.....


MUSYAWWIRIN :
 Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah ( MATAS )
PENELITI : (1). Ustadz Alfin Jayani (2). Ach al faroby (3). Ustadz Sultoni Arobbi (4). Ustadzah Naila Mazaya Maya (5). Ustadz Abu Shafa (6) Ustadz Abdul Ghafur Masykur (7) Ustadzah Mariyatul Qibtiyah 8. Ustad Alan Rush 9. Ustad Lutfijaya

EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
Link

Tidak ada komentar:

Posting Komentar