doc.matas 26.HUKUM BADAL NADZAR
Oleh Jubir Matas pada 1 Mei 2014 pukul 5:59
Lancenk Keramat
asslm alkm semua dewan asatiiid n asatidzmo tanya nchh
seumpama ad orng px nadar trus orngx gk sempat tuk melakukannya atau emng males
tuk mngerjakanya seperti nadar khotmil Alqur'an di makam para
wali.....pertanyaannya cukupkah atau sahkah klo membayar orng suruh khotmil
Alqur'an tersebut
mksh sebelumnya ASSLM ALKM
jawaban :
Lutfi Jaya
menurut saya ya boleh jikalau sdh tidak mampu
melaksanakanya sendiri kecuali yg sdh d jelaskan di atas..dan apabila tetap
tidak bisa melaksanakan maka ahli waris yg wajib melaksanakan nazar tersebut
sesuai dgn hadis
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ سَعْدَ بْنَ
عُبَادَةَ اسْتَفْتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَذْرٍ
كَانَ عَلَى أُمِّهِ تُوُفِّيَتْ قَبْلَ أَنْ تَقْضِيَهُ فَقَالَ اقْضِهِ عَنْهَا
[7
]Dalam hadis di atas, terlihat bahwa nazar apapun yang belum
terbayarkan sampai meninggal, maka mereka ahli waris wajib melaksanakan
nazarnya.
Ali Ridha sobatku Di MATAS Fillah, mungkin saya mengungkit
dari Asal Usul nazar Bismillah.Nadzar secara bahasa berarti mengharuskan.
Sedangkan nadzar secara istilah syariat dapat diartikan sebagai perbuatan
seorang mukalaf (orang yang telah terbebani syari’at)
yang mengharuskan dirinya dengan satu bentuk ibadah, yang mana sesuatu itu pada
asalnya tidak wajib atas orang tersebut.Hukum nadzar dapat dibagi menjadi dua,
yakni:1. Nadzar yang Syar’i, yaitu nadzar yang diperuntukkan untuk Allah.2.
Nadzar syirik, yaitu nadzar yang diperuntukkan kepada selain Allah.Adapun
syarat-syarat nadzar yaitu:1. Taklif2. sesuatu yang dijadikan nadzar adalah
ketaan kepada Allah3. Merupakan sesuatu yang dimiliki oleh orang yang
bernadzar4. Nadzarnya pada batas kemampuannya5. Telah didapatnya sesuatu, jika
nadzarnya merupakan nadzar mualaq
Lutfi Jaya
Bernadzar khotmil qor'an bersama sang istri tetap
harus dilaksanakan bersama istrinyadan apabila darurat sang istri tdak bisa
melaksanakanya ada halangan sar'ei untuk melaksanakanya maka boleh dilakukan
suaminya saja seperti yang telah dijelaskan dalam kitab Muwattok imam malik
HADIST MALIK NO - 900
حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ حُمَيْدِ
بْنِ قَيْسٍ وَثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ الدِّيلِيِّ أَنَّهُمَا أَخْبَرَاهُ عَنْ رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَحَدُهُمَا يَزِيدُ فِي الْحَدِيثِ عَلَى
صَاحِبِهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا
قَائِمًا فِي الشَّمْسِ فَقَالَ مَا بَالُ هَذَا فَقَالُوا نَذَرَ أَنْ لَا يَتَكَلَّمَ
وَلَا يَسْتَظِلَّ مِنْ الشَّمْسِ وَلَا يَجْلِسَ وَيَصُومَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرُوهُ فَلْيَتَكَلَّمْ وَلْيَسْتَظِلَّ وَلْيَجْلِسْ
وَلْيُتِمَّ صِيَامَهُ قَالَ مَالِك وَلَمْ أَسْمَعْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ بِكَفَّارَةٍ وَقَدْ أَمَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُتِمَّ مَا كَانَ لِلَّهِ طَاعَةً وَيَتْرُكَ
مَا كَانَ لِلَّهِ مَعْصِيَةً
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Humaid bin
Qais dan Tsaur bin Zaid Ad Dili bahwa keduanya mengabarkan kepadanya suatu
hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu salah seorang dari
keduanya menambahi keterangan sahabatnya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam pernah melihat seseorang berdiri di bawah terik matahari. Beliau
bertanya: "Untuk apa dia lakukan ini?" Mereka menjawab; "Dia
telah bernadzar untuk tidak berbicara dan tidak berteduh dari terik matahari
serta tidak pula duduk sambil berpuasa." Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Suruhlah dia untuk berbicara, berteduh, duduk dan
melanjutkan puasanya." Malik berkata; "Saya tidak mendengar
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruhnya untuk membayar kafarat,
" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruhnya untuk menyempurnakan
janji kepada Allah berupa ketaatan (puasa) dan meninggalkan janji kepada Allah
berupa kemaksiatan (nadzar di luar kemampuan) ."demikian selanjutnya sy
serahkan kepada dewan tahkim.. monggo mungkin ada member yg
lain...disilahkan...
Tahkim Matas BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM. berdasarkan pendapat
para asatidz dan teman2 matas bahwa boleh nazar itu di lakukan dengan membayar
orang apabila yg punya nazar sudah tidak mampu melakukanya dan apabila tdk
melakukanya sampai mati maka ahli waris yg harus melaksanakanya. demikian
kesalahan kekurangan hanyalah milik manusia dan kesempurnaan hanyalah milik
allah semata, semoga kesalahan kehilafan modahmodahan di ampuni oleh allah amin
MUSYAWWIRIN :
Member Group
Majlis Ta'lim Assalafiyah ( MATAS )
PENELITI : (1). Ustadz
Alfin Jayani (2). Ach al faroby (3). Ustadz Sultoni Arobbi (4). Ustadzah Naila
Mazaya Maya (5). Ustadz Abu Shafa (6) Ustadz Abdul Ghafur Masykur (7) Ustadzah
Mariyatul Qibtiyah 8. Ustad Alan Rush 9. Ustad Lutfijaya
EDITOR : Ustadz
Sultoni Arobbi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar