Minggu, 30 Agustus 2015

DOC.26.HUKUM BADAL NADZAR

doc.matas 26.HUKUM BADAL NADZAR
                                                Hasil gambar untuk nadzar
Oleh Jubir Matas pada 1 Mei 2014 pukul 5:59


Lancenk Keramat
asslm alkm semua dewan asatiiid n asatidzmo tanya nchh seumpama ad orng px nadar trus orngx gk sempat tuk melakukannya atau emng males tuk mngerjakanya seperti nadar khotmil Alqur'an di makam para wali.....pertanyaannya cukupkah atau sahkah klo membayar orng suruh khotmil Alqur'an tersebut

mksh sebelumnya ASSLM ALKM
jawaban :

Lutfi Jaya 

menurut saya ya boleh jikalau sdh tidak mampu melaksanakanya sendiri kecuali yg sdh d jelaskan di atas..dan apabila tetap tidak bisa melaksanakan maka ahli waris yg wajib melaksanakan nazar tersebut sesuai dgn hadis

  عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ اسْتَفْتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَذْرٍ كَانَ عَلَى أُمِّهِ تُوُفِّيَتْ قَبْلَ أَنْ تَقْضِيَهُ فَقَالَ اقْضِهِ عَنْهَا [7
]Dalam hadis di atas, terlihat bahwa nazar apapun yang belum terbayarkan sampai meninggal, maka mereka ahli waris wajib melaksanakan nazarnya.


Ali Ridha sobatku Di MATAS Fillah, mungkin saya mengungkit dari Asal Usul nazar Bismillah.Nadzar secara bahasa berarti mengharuskan. Sedangkan nadzar secara istilah syariat dapat diartikan sebagai perbuatan seorang mukalaf (orang yang telah terbebani syariat) yang mengharuskan dirinya dengan satu bentuk ibadah, yang mana sesuatu itu pada asalnya tidak wajib atas orang tersebut.Hukum nadzar dapat dibagi menjadi dua, yakni:1. Nadzar yang Syar’i, yaitu nadzar yang diperuntukkan untuk Allah.2. Nadzar syirik, yaitu nadzar yang diperuntukkan kepada selain Allah.Adapun syarat-syarat nadzar yaitu:1. Taklif2. sesuatu yang dijadikan nadzar adalah ketaan kepada Allah3. Merupakan sesuatu yang dimiliki oleh orang yang bernadzar4. Nadzarnya pada batas kemampuannya5. Telah didapatnya sesuatu, jika nadzarnya merupakan nadzar mualaq


Lutfi Jaya 
Bernadzar khotmil qor'an bersama sang istri tetap harus dilaksanakan bersama istrinyadan apabila darurat sang istri tdak bisa melaksanakanya ada halangan sar'ei untuk melaksanakanya maka boleh dilakukan suaminya saja seperti yang telah dijelaskan dalam kitab Muwattok imam malik HADIST MALIK NO - 900

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ حُمَيْدِ بْنِ قَيْسٍ وَثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ الدِّيلِيِّ أَنَّهُمَا أَخْبَرَاهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَحَدُهُمَا يَزِيدُ فِي الْحَدِيثِ عَلَى صَاحِبِهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا قَائِمًا فِي الشَّمْسِ فَقَالَ مَا بَالُ هَذَا فَقَالُوا نَذَرَ أَنْ لَا يَتَكَلَّمَ وَلَا يَسْتَظِلَّ مِنْ الشَّمْسِ وَلَا يَجْلِسَ وَيَصُومَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرُوهُ فَلْيَتَكَلَّمْ وَلْيَسْتَظِلَّ وَلْيَجْلِسْ وَلْيُتِمَّ صِيَامَهُ قَالَ مَالِك وَلَمْ أَسْمَعْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ بِكَفَّارَةٍ وَقَدْ أَمَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُتِمَّ مَا كَانَ لِلَّهِ طَاعَةً وَيَتْرُكَ مَا كَانَ لِلَّهِ مَعْصِيَةً

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Humaid bin Qais dan Tsaur bin Zaid Ad Dili bahwa keduanya mengabarkan kepadanya suatu hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu salah seorang dari keduanya menambahi keterangan sahabatnya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melihat seseorang berdiri di bawah terik matahari. Beliau bertanya: "Untuk apa dia lakukan ini?" Mereka menjawab; "Dia telah bernadzar untuk tidak berbicara dan tidak berteduh dari terik matahari serta tidak pula duduk sambil berpuasa." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Suruhlah dia untuk berbicara, berteduh, duduk dan melanjutkan puasanya." Malik berkata; "Saya tidak mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruhnya untuk membayar kafarat, " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruhnya untuk menyempurnakan janji kepada Allah berupa ketaatan (puasa) dan meninggalkan janji kepada Allah berupa kemaksiatan (nadzar di luar kemampuan) ."demikian selanjutnya sy serahkan kepada dewan tahkim.. monggo mungkin ada member yg lain...disilahkan...



Tahkim Matas BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM. berdasarkan pendapat para asatidz dan teman2 matas bahwa boleh nazar itu di lakukan dengan membayar orang apabila yg punya nazar sudah tidak mampu melakukanya dan apabila tdk melakukanya sampai mati maka ahli waris yg harus melaksanakanya. demikian kesalahan kekurangan hanyalah milik manusia dan kesempurnaan hanyalah milik allah semata, semoga kesalahan kehilafan modahmodahan di ampuni oleh allah amin

MUSYAWWIRIN :
 Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah ( MATAS )
PENELITI : (1). Ustadz Alfin Jayani (2). Ach al faroby (3). Ustadz Sultoni Arobbi (4). Ustadzah Naila Mazaya Maya (5). Ustadz Abu Shafa (6) Ustadz Abdul Ghafur Masykur (7) Ustadzah Mariyatul Qibtiyah 8. Ustad Alan Rush 9. Ustad Lutfijaya
EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar