Senin, 31 Agustus 2015

DOC.36.HUKUM MINYAK GORENG KEJATUHAN NAJIS

HUKUM MINYAK GORENG KEJATUHAN NAJIS

She Putri Madura Imuettsz

Kemarin jam 1:04
assalamualaikum bagaimana hukumx mnyak goreng xg kejatuhan najis/bangkai tikus/cicak??? lw mutanajjis bisakah utk ndi sucikan?

jawaban :

Tahkim Matas Assalamualaykum warahmatullah wabarokatuh. Sebagaimana pendapat para fuqohaa, yg terdapat dalam beberapa kitab kitab classic mu'tabaroh yg telah di sampaikan oleh para masyaich dan asatidz dalam grup ini, bahwa bangkai hewan yang jatuh kedalam minyak goreng curah berakibat minyak tersebut mutanajjis dan sulit di sucikan. mengingat pada umumnya keberadaan minyak goreng yang digunakan itu berupa minyak curah/cair. maka kami menyimpulkan bahwa:hukum minyak curah/cair yg terkena najis tersebut najis dan bisa disucikan sesuai dengan pendapatnya Bunga Mawar dan Khairul Khoirul Al Umam@ yg terdapat dalam kitab Dalam kitab I'anah 97 dijelaskan bahwa minyak jika terkena najis menurut satu qaul bisa di sucikan. Asal najisnya tidak berupa cair juga seperti air kencing.

وقال في النهاية وقيل يطهر الدهن بغسله بأن يصب الماء عليه ويكاثره ثم يحركه بخشبة ونحوها بحيث يظن وصوله لجميع ثم يترك ليعلو ثم يثقب أسفله فإذا خرج الماء سد ومحل الخلاف بما ﻻدهنية فيه كالبول والا لم يطهر بلاخلاف.

Minyak bisa di sucikan dgn muncucinya, yaitu dgn menambahkan air pada minyak itu dan memperbanyak nya, kemudian mengaduk2 nya dgn seumpama kayu sampai kira2 semua minyak trsbt terkena air. Kemudian di diamkan sebentar agar naik dan dilubangi bawahnya untuk membuang air. Kemudian buang airnya jika telah keluar lubang ditutup lagi

Beda halnya dg blu band atau mentega yg masih belum curah/cair, atau dengan kata lain masih {JAMID} sesuai dengan pendapat al ustad Lutfi Jaya yang di petik dari kitab Dalam kitab dalam Bulughul Maram:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا وَقَعَتْ اَلْفَأْرَةُ فِي اَلسَّمْنِ, فَإِنْ كَانَ جَامِداً فَأَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا, وَإِنْ كَانَ مَايِعًا فَلَا تَقْرَبُوهُ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ,وَقَدْ حَكَمَ عَلَيْهِ اَلْبُخَارِيُّ وَأَبُو حَاتِمٍ بِالْوَهْمِ

bisa disucikan apabila najis yg jatuh itu bahan keras tdk cair, dengan cara membuang najisnya dan sekitar najisnya. maka dari itu Tahkim Matas menyimpulkan bahwa minyak goreng yg kejatuhan najis bisa disucikan, namun hal itu sangat rumit. Maka dari itu kami Tahkim Matas menghimbau untuk mengambil yang lebih berhati-hati yaitu TIDAK MEMAKAINYA takut pelaksanaan cara mensucikannya tidak sesuai dengan apa yg telah disebut kan diatas. Demikian yang dapat kami simpulkan. Semoga kita senantiasa berhati hati dalam makan dan minum sesuatu. Pastikan makanan dan minuman kita suci dan halalan thoyyiban. Wallahu A'lamu Bisshowaab. HADAANA ALLAHU WA,IYYAKUM ILAA SHIROTIL MUSTAQIIIM stummassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.


MUSYAWWIRIN : Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah ( MATAS ) PENELITI : (1). Ustadz Alfin Jayani (2). Ach al faroby (3). Ustadz Sultoni Arobbi (4). Ustadzah Naila Mazaya Maya (5). Ustadz Abu Shafa (6) Ustadz Abdul Ghafur Masykur (7) Ustadzah Mariyatul Qibtiyah 8. Ustad Alan Rush 9. Ustad Lutfijaya

EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi

Link documen fb: https://m.facebook.com/notes/majlis-taklim-as-salafiyah-al-gasim-matas-/docmatas-36-hukum-minyak-goreng-kejatuhan-najis/408709752623333/?refid=18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar