Minggu, 30 Agustus 2015

DOC.27. HUKUM WANITA BERJILBAB TAPI PAKEK CELANA

doc.matas 27. HUKUM WANITA BERJILBAB TAPI PAKEK CELANA


Oleh Lutfi Jaya pada 1 Mei 2014 pukul 18:42

Sari Ithu Bundana Syifa
saya ad pertanyan lg nich!! Gmn menurut pandangan MATAS tentang wanita muslimah berjilbab tp pakai celana??tlg penjelasan ny y!! Trims.

jawaban :

Lutfi Jaya

Cara Berpakaian (Wanita Muslimah) Yang Baik Menurut Islam1. Pakaian itu harus menutup semua aurat wanita yaitu seluruh tubuh kecuali muka dan tapak tangan. Batasan aurat wanita ini mengacu kepada pendapat jumhur ulama yang menetapkan bahwa muka dan tapak tangan bukan termasuk aurat bagi wanita.

Adapun apakah harus berbentuk baju terusan atau terpisah antara atasan, bawahan dan kerudung, diserahkan kepada mode dan corak budaya masing-masing peradaban. Yang jelas intinya adalah menutup aurat. Allah SWT berfirman:

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-oarang beriman, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka” (QS Al Ahzaab 27).

2. Pakaian itu harus lebar agar tidak mencetak bentuk tubuh wanita. Karena meski menutup seluruh tubuh, tapi kalau mencetak bentuk tubuh, sama saja dengan telanjang. Rasulullah SAW telah melaknat wanita yang memakai pakaian dengan mode seperti ini. Dimana dia berpakaian tapi tidak ada bedanya dengan telanjang.

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,Diantara yang termasuk ahli neraka adalah wanita yang berpakaian tetapi telanjang (karena tembus pandang atau ketat mencetak tubuh), yang berjalan berlenggak-lenggok (goyang, tari dan lainnya) sehingga menarik (syahwat). Mereka ini tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya. (HR. Muslim)

3. Pakaian itu tidak tipis tembus pandang sehingga sama saja dengan tidak berpakaian.

4. Pakaian itu tidak boleh menyerupai mode pakaian laki-laki, karena Rasulullah SAW telah melarang tasyabbuh (penyerupaaan) dari wanita kepada laki-laki dan begitu pula sebaliknya.

5. Pakaian itu digambari dengan gambar-gambar yang dilarang Allah, seperti manusia atau makhluq hidup lainnya.

“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, …”(Q.s. An-Nuur: 31).

Ibnu Mas’ud berkata, “Perhiasan yang lahir (biasa tampak)ialah pakaian.” Ditambahkan oleh Ibnu Jubair, “Wajah” Ditambah pula oleh Sa’id Ibnu Jubair dan Al-Auzai, “Wajah, kedua tangan dan pakaian.”demikian semuga bermanfaat amin, mungkin ada dari teman2 yang lain..


Jubir matas 

Melihat bentuk celananya terlebih dahulu
§  Bila celana tersebut model celana yang khusus/kebanyakan di pakai pada kalangan wanita maka tidak terjadi tasyabbuh (penyerupaan) dengan laki-laki yang di haramkan.
§  Bila celana yang memang khusus di pakai untuk pria/kebanyakan pria maka berarti terjadi tasyabbuh (penyerupaan) dengan laki-laki yang di haramkan.
§  Bila bentuk celana tersebut masih sama umumnya dipakai oleh lelaki dan wanita juga masih tidak di katakan tasyabbuh

(مسألة : ي) : ضابط التشبه المحرم من تشبه الرجال بالنساء وعكسه ما ذكروه في الفتح والتحفة والإمداد وشن الغارة ، وتبعه الرملي في النهاية هو أن يتزيا أحدهما بما يختص بالآخر ، أو يغلب اختصاصه به في ذلك المحل الذي هما فيه.

Batasan penyerupaan yang di haramkan pada kasus penyerupaan orang laki-laki pada perempuan dan sebaliknya adalah apa yang diterangkan oleh Ulama Fiqh dalam kitab Fath aljawaad, Tuhfah, Imdaad dan kitab syun alghooroh. Imam Romli juga mengikutinya dalam kitab Annihaayah, Batasannya adalah

"bila salah satu dari lelaki atau wanita tersebut berhias memakai barang yang dikhususkan untuk lainnya atau pakaian yang jamak di gunakan pada tempat tinggal lelaki dan wanita tersebut".

Bughyah Almustarsyidiin 604
Wallaahu A'lamu Bis Showaab



http://www.piss-ktb.com/2012/03/053-lain-lain-wanita-memakai-celana.html?m=1



Guslik An-Namiri 

Afwan, saya kurang setuju jika perempuan memakai celana difonis haram. Karena sepengetahuan saya celana itu bukan pakian husus untuk laki laki, dengan demikian perempuan memakai celana bukan termasuk tasyabbuh dengan laki laki.

 وقد ضبط ابن دقيق العيد ما يحرم التشبه بهن فيه بأنه ما كان مخصوصا بهن في جنسه وهيئته أو غالبا في زيهن وكذا يقال في عكسه نهاية قال ع ش ومن العكس ما يقع لنساء العرب من لبس البشوت وحمل السكين على الهيئة المختصة بالرجال فيحرم عليهن ذلك وعلى هذا فلو اختصت النساء أو غلب فيهن زي مخصوص في إقليم وغلب في غيره تخصيص الرجال بذلك الزي كما قيل إن نساء قرى الشام يتزيين بزي الرجال الذين يتعاطون الحصاد والزراعة ويفعلن ذلك فهل يثبت في كل إقليم ما جرت به عادة أهله أو ينظر لأكثر البلاد فيه نظر والأقرب الأول ثم رأيت في أن ابن حج نقلا عن الإسنوي ما يصرح به وعليه فليس ما جرت به عادة كثير من النساء بمصر الآن من لبس قطعة شاش على رؤوسهن حراما لأنه ليس بتلك الهيئة مختصا بالرجال ولا غالب فيهم فليتنبه له فإنه دقيق وأما ما يقع من إلباسهن ليلة جلائهن عمامة رجل فينبغي فيه الحرمة لأن هذا الزي مخصوص بالرجال اهـ (حواشي الشرواني الجزء الثالث ص: 26 دار الفكر ).


Tahkim Matas bismillahirrahmanirrahim. sudah banyak penjelasan di atas bahwasnya para asatidz dan teman2 matas sdh mempunyai kata sepakat bahwa memakai celana itu boleh dengan syarat celana yg biasa di pakek wanita ( seperti kulot ) celana yang longgar demikian ibaroh bisa di lihat di atas semoga menjadi ilmu yg sangat bermanfaat amin..alfatihah...


MUSYAWWIRIN :
 Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah ( MATAS )
PENELITI : (1). Ustadz Alfin Jayani (2). Ach al faroby (3). Ustadz Sultoni Arobbi (4). Ustadzah Naila Mazaya Maya (5). Ustadz Abu Shafa (6) Ustadz Abdul Ghafur Masykur (7) Ustadzah Mariyatul Qibtiyah 8. Ustad Alan Rush 9. Ustad Lutfijaya
EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar