HUKUM MEMAKAI TATO
Oleh Lutfi Jaya pada 6 November 2013 pukul 12:59
Sar Mila
assalamu'alaikum wr wb...!untk para ustadz &ustadzah ,sblm a ida mintk ma'af tntng pertayaan ini,
begini ::1:gmn hukumnya tentang tato dn tindik / susuk ,sahkan wudu'a org yg bertato ,tindik/susuk
2:gmn hukumnya seorg lki" memakai emas &sutra..?
3:sering kita lihat ,ank laki" di pake' in emas sama org tuanya ,gmna kah hukumnya ...?<p> </p>skian pertanyaan ida ,ma'af klu terllu banyak pertanyaan nya mohon ma'af yg sebesar"a ,trimakasih sebelumnya ,wassalam,,...::
jawaban :
Abina Syifa jawaban tentang tato....tatoo adalah melukis, "mengukir" ataumerajah kulit dengan jarum dan zat pewarnadalam berbagai bentuk gambar, simbol atausekedar coretan.
( ﻏﺮﺯ ﺍﻟﺠﻠﺪ ﺑﺈﺑﺮ ﻭﺣﺸﻮﻩ ﺑﺎﻟﻜﺤﻞﻭﻏﻴﺮﻩ ﻟﻴﺘﻐﻴﺮ ﻟﻮﻧﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺰﺭﻗﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﺨﻀﺮﺓ)
Tatoo bersifat permanen karena terlukis dalamkulit.Hukum tato (Inggris: tattoo; Arab: ﺍﻟﻮﺷﻢ) adalahharam menurut kesepakan ulama (ijmak).Berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari danMuslim (muttafaq alaih):
ﻟﻌﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻮﺍﺷﻤﺎﺕ ﻭﺍﻟﻤﻮﺗﺸﻤﺎﺕ
، ﻭﺍﻟﻤﺘﻨﻤﺼﺎﺕ ،ﻭﺍﻟﻤﺘﻔﻠﺠﺎﺕ ﻟﻠﺤﺴﻦ ، ﺍﻟﻤﻐﻴﺮﺍﺕ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻠﻪ
Artinya: Allah melaknat wanita yangmenyambung rambutnya, melakukan tato diwajahnya (mutawasshimah), menghilangkanrambut dari wajahnya, menyambung giginya,demi kecantikan, mereka telah merubah ciptaanAllah.Dan berdasarkan Quran Surah An-Nisa' 4:119
ﻭﻵﻣﺮﻧﻬﻢ ﻓﻠﻴﺒﺘﻜﻦ ﺁﺫﺍﻥ ﺍﻷﻧﻌﺎﻡ ﻭﻵﻣﺮﻧﻬﻢ ﻓﻠﻴﻐﻴﺮﻥ ﺧﻠﻖﺍﻟﻠﻪ ﻭﻣﻦ ﻳﺘﺨﺬ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﻭﻟﻴﺎﻣﻦ ﺩﻭﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻘﺪ ﺧﺴﺮ ﺧﺴﺮﺍﻧﺎ ﻣﺒﻴﻨﺎ
Artinya: Dan akan aku suruh mereka mengubahciptaan Allah (dan mereka benar-benarmengubahnya). Barangsiapa yang menjadikansetan sebagai pelindung yang selain Allah, makasungguh dia menderita kerugian yang nyata.Oleh karena itu, bagi yang sudah memasang tato,maka wajib dia menghilangkannya danbertaubat.Bila tatoo dilakukan setelah baligh dengankeinginannya sendiri, maka diwajibkan untukmenghilangkannya atau setidaknya berusahauntuk menghilangkannya, asalkan mengilangkantatoo tersebut tidak sampai merusak anggotatubuh (kulit) yang tertatoo atau menimbulkanrasa sakit yang di atas kewajaran. Bila demikian,maka tidak diharuskan menghilangkannya dancukup bertobat dan sah shalatnya.Dengan ditemukannya teknologi laser untukmenghilangkan tato secara permanen tanpamencederai kulit, maka membuang tato adalahwajib secara mutlak.
Abina Syifa hukum tindik.....Menindik telinga atau hidung bagiperempuan semua ulama tidak melarangkarena hal itu ada hak baginya untukmemperindah dan menghiasi dirinya.Asalkan saat menindik tidakmenimbulkan dampak negatif.Keterangan kitab I’anah At-Thalibin, Juz4 hal 175 – 178 ;)
ﻭﺣﺮﻡ ﺗﺜﻘﻴﺐ( ﺃﻧﻒ ﻣﻄﻠﻘﺎ )ﻭﺃﺫﻥ(ﺻﺒﻲ ﻗﻄﻌﺎ ﻭﺻﺒﻴﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻻﻭﺟﻪ ﻟﺘﻌﻠﻴﻖﺍﻟﺤﻠﻖ ـــ ﻛﻤﺎ ﺻﺮﺡ ﺑﻪ ﺍﻟﻐﺰﺍﻟﻰ ﻭﻏﻴﺮﻩـــ ﻷﻧﻪ ﺇﻳﻼﻡ ﻟﻢ ﺗﺪﻋﻮ ﺇﻟﻴﻪ ﺣﺎﺟﺔ ﻭﺟﻮﺯﻩﺍﻟﺰﺭﻛﺸﻰ ﻭﺍﺳﺘﺪﻝ ﺑﻤﺎ ﻓﻲ ﺣﺪﻳﺚ ﺃﻡﺯﺭﻉ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ، ﻭﻓﻲ ﻓﺘﺎﻭﻯﻗﺎﺿﻴﺨﺎﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﺤـــﻨﻔﻴﺔ ﺃﻧﻪ ﻻﺑﺄﺱﺑﻪ ﻷﻧﻬﻢ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻔﻌﻠﻮﻧﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﺎﻫﻠﻴﺔﻓﻠﻢ ﻳﻨﻜﺮ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ، ﻭﻓﻲ ﺍﻟﺮﻋﺎﻳﺔ ﻟﻠﺤﻨﺎﺑﻠﺔﻳﺠﻮﺯ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﺒﻴﺔ ﻟﻐﺮﺽ ﺍﻟﺰﻳﻨﺔ . ﻭﻳﻜﺮﻩﻓﻲ ﺍﻟﺼﺒﻲ . ﺇﻫـــ ﻭﻣﻘﺘﻀﻰ ﻛﻼﻡﺷﻴﺨﻨﺎ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻤﻨﻬﺎﺝ ﺟﻮﺍﺯﻩ ﻓﻲﺍﻟﺼﺒﻴﺔ ﻻﺍﻟﺼﺒﻲ ﻟﻤﺎ ﻋﺮﻑ ﺃﻧﻪ ﺯﻳﻨﺔﻣﻄﻠﻮﺑﺔ ﻓﻲ ﺣﻘﻬﻦ ﻗﺪﻳﻤﺎ ﻭﺣﺪﻳﺜﺎ ﻓﻲﻛﻞ ﻣﺤﻞ ﻭﻗﺪ ﺟﻮﺯ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪﻭﺳﻠﻢ ﺍﻟﻠﻌﺐ ﻟﻬﻦ ﺑﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﺻﻮﺭﺓﻟﻠﻤﺼﻠﺤﺔ ، ﻓﻜﺬﺍ ﻫﺬﺍ ﺃﻳﻀﺎ . ﻭﺍﻟﺘﻌﺬﻳﺐﻓﻲ ﻣﺜﻞ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺰﻳﻨﺔ ﺍﻟﺪﺍﻋﻴﺔ ﻟﺮﻏﺒﺔﺍﻷﺯﻭﺍﺝ ﺇﻟﻴﻬﻦ ﺳﻬﻞ ﻣﺤﺘﻤﻞ ﻭﻣﻐﺘﻔﺮﻟﺘﻠﻚ ﺍﻟﻤﺼﻠﺤﺔ . ﻓﺘﺄﻣﻞ ﺫﻟﻚ ﻓﺈﻧﻪ ﻣﻬﻢ .)ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻤﻌﻴﻦ ﺑﻬﺎ ﻣﺶ ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻟﺮﺍﺑﻊ ﺹ: ۱۷٥ – ۱۷۸ﺩﺍﺭﺍﻟﻔﻜﻴﺮ
(”Haram mutlak menindik (melubangi)hidung, para ulama sepakat ataskeharaman menindik telinga anak laki-laki yang masih kecil guna memasanganting, sedangkan pada anakperempuan yang masih kecil menurutqoul aujah juga haram sebab hal itumenyakiti sebelum ada keperluan. ImamZarkasyi memperlobehkannyaberdasarkan hadits Ummi Zarin di dalamhadits Shahih. Fatwa-fatwa SyechQodikhon pengikut Madzhab Hanafi,menyatakan bahwa tidak mengapamelakukan hal itu sebab pernahdilakukan pada zaman jahiliyah,sedangkan Nabi SAW tidakmengingkarinya. Dalam kitab ri’ayahkarangan pengikut madzhab Hanbalimenyatakan boleh menindik anakperempuan yang masih kecil, sebabbertujuan sebagai perhiasan, sedangkanpada anak laki-laki yang masihkecil menurutqoul aujah juga haram sebab hal itumenyakiti sebelum ada keperluan. ImamZarkasyi memperlobehkannyaberdasarkan hadits Ummi Zarin di dalamhadits Shahih. Fatwa-fatwa SyechQodikhon pengikut Madzhab Hanafi,menyatakan bahwa tidak mengapamelakukan hal itu sebab pernahdilakukan pada zaman jahiliyah,sedangkan Nabi SAW tidakmengingkarinya. Dalam kitab ri’ayahkarangan pengikut madzhab Hanbalimenyatakan boleh menindik anakperempuan yang masih kecil, sebabbertujuan sebagai perhiasan, sedangkanpada anak laki-laki yang masih kecilhukumnya makruh.Perkataan Syaikhina dalam SyarahMinhaj menetapkan, diperbolehkannyaitu pada anak perempuan saja tidak padaanak laki-laki, karena perhiasan itudianjurkan bagi wanita mulai dahuluhingga sekarang dan di mana saja.Sesungguhnya Nabi SawMemperbolehkan permainan yangbergambar (boneka) bagi anakperempuan untuk kemaslahatannya,begitu juga menindik (boleh). Sedangkanmenyakiti demi untuk perhiasan yangdapat menimbulkan rasa cinta suamipada istrinya itu sangat ringan dan tidakmasalah sebab ada unsur kemaslahatan”.
Abina Syifa hukum susuk..Boleh dengan catatan :1. Tujuannya dilegalkan oleh syara’2. Tidak membahayakan tubuh atauakal
ﻓﺮﻉ : ﻭﻗﻊ ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ ﻋﻦ ﺩﻕ ﺍﻟﺬﻫﺐ ﻭﺍﻟﻔﻀﺔﻭﺃﻛﻠﻬﻤﺎ ﻣﻔﺮﺩﻳﻦ ﺃﻭ ﻣﻊ ﺍﻧﻀﻤﺎﻣﻬﻤﺎ ﻟﻐﻴﺮﻫﻤﺎﻣﻦ ﺍﻟﺄﺩﻭﻳﺔ ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﺫﻟﻚ ﻛﻐﻴﺮﻩ ﻣﻦ ﺳﺎﺋﺮﺍﻟﺄﺩﻭﻳﺔ ﺃﻡ ﻟﺎ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺇﺿﺎﻋﺔ ﺍﻟﻤﺎﻝ ؟ﻓﺄﺟﺒﺖ ﻋﻨﻪ ﺑﻘﻮﻟﻲ : ﺇﻥ ﺍﻟﻈﺎﻫﺮ ﺃﻥ ﻳﻘﺎﻝ ﻓﻴﻪﺇﻥ ﺍﻟﺠﻮﺍﺯ ﻟﺎ ﺷﻚ ﻓﻴﻪ ﺣﻴﺚ ﺗﺮﺗﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﻧﻔﻊ ،ﺑﻞ ﻭﻛﺬﺍ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺤﺼﻞ ﻣﻨﻪ ﺫﻟﻚ ﻟﺘﺼﺮﻳﺤﻬﻢ ﻓﻲﺍﻟﺄﻃﻌﻤﺔ ﺑﺄﻥ ﺍﻟﺤﺠﺎﺭﺓ ﻭﻧﺤﻮﻫﺎ ﻟﺎ ﻳﺤﺮﻡ ﻣﻨﻬﺎ ﺇﻟﺎﻣﺎ ﺃﺿﺮ ﺑﺎﻟﺒﺪﻥ ﺃﻭ ﺍﻟﻌﻘﻞ .ﻭﺃﻣﺎ ﺗﻌﻠﻴﻞ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﺑﺈﺿﺎﻋﺔ ﺍﻟﻤﺎﻝ ﻓﻤﻤﻨﻮﻉ ﻟﺄﻥﺍﻟﺈﺿﺎﻋﺔ ﺇﻧﻤﺎ ﺗﺤﺮﻡ ﺣﻴﺚ ﻟﻢ ﺗﻜﻦ ﻟﻐﺮﺽ ﻭﻣﺎﻫﻨﺎ ﻟﻘﺼﺪ ﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻱ ﻭﺻﺮﺣﻮﺍ ﺑﺠﻮﺍﺯ ﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻱﺑﺎﻟﻠﺆﻟﺆ ﻓﻲ ﺍﻟﺎﻛﺘﺤﺎﻝ ﻭﻏﻴﺮﻩ ، ﻭﺭﺑﻤﺎ ﺯﺍﺩﺕﻗﻴﻤﺘﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺬﻫﺐ ﻉ ﺵ ﻋﻠﻰ ﻡ ﺭ
Abina Syifa jawaban tentang laki2 memakai emas ϑa̶̲̥̅̊n sutera Hudzaifah bin al-Yaman radhilallahu ‘anhumengatakan:
ﺃﻣﺮﻧﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢﺑﺴﺒﻊ، ﻭﻧﻬﺎﻧﺎ ﻋﻦ ﺳﺒﻊ، ﺃﻣﺮﻧﺎﺑﻌﻴﺎﺩﺓ ﺍﻟﻤﺮﻳﺾ، ﻭﺍﺗﺒﺎﻉ ﺍﻟﺠﻨﺎﺋﺰ،ﻭﺗﺸﻤﻴﺖ ﺍﻟﻌﺎﻃﺲ، ﻭﺇﺑﺮﺍﺭ ﺍﻟﻘﺴﻢ، -ﺃﻭ ﺍﻟﻤﻘﺴﻢ - ، ﻭﻧﺼﺮ ﺍﻟﻤﻈﻠﻮﻡ،ﻭﺇﺟﺎﺑﺔ ﺍﻟﺪﺍﻋﻰ ، ﻭ ﺇﻓﺸﺎﺀ ﺍﻟﺴﻼﻡ،ﻭﻧﻬﺎﻧﺎ ﻋﻦ ﺧﻮﺍﺗﻢ – ﺃﻭ ﻋﻦ ﺗﺨﺘﻢ –ﺑﺎﻟﺬﻫﺐ ﻭ ﻋﻦ ﺷﺮﺏ ﺑﺎﻟﻔﻀﺔ، ﻭﻋﻦﺍﻟﻤﻴﺎﺛﺮ، ﻭ ﻋﻦ ﺍﻟﻘﺴﻲ، ﻭﻋﻦ ﻟﺒﺲﺍﻟﺤﺮﻳﺮ، ﻭﺍﻹﺳﺘﺒﺮﻕ، ﻭ ﺍﻟﺪﻳﺒﺎﺝ
Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salammemerintahkan kami untuk melakukan tujuhperkara dan melarang kami dari tujuh perkara.Beliau memerintahkan kami untuk menengokorang sakit, mengiringi jenazah, menjawab orangbersin, memenuhi sumpah, menolong orangteraniaya, mendatangi undangan, danmenyebarkan salam.Beliau melarang kami dari memakai cincin emas,minum dengan bejana emas, memekai mayatsir(alas duduk kendaraan dari sutra), memakaisutra dari al Qassu (daerah di Mesir), memakaisutra halus, memakai sutra tebal, dan memakaisutra yang kasar. (HR Muslim al-Libas wa az-Zinah 3)
MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah ( MATAS )
PENELITI : (1). Ustadz Alfin Jayani (2). Ach al faroby (3). Ustadz Sultoni Arobbi (4). Ustadzah Naila Mazaya Maya (5). Ustadz Abu Shafa (6) Ustadz Abdul Ghafur Masykur (7) Ustadzah Mariyatul Qibtiyah 8. Ustad Alan Rush 9. Ustad Lutfijaya
EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
Link dokumen fb:https://m.facebook.com/notes/majlis-taklim-as-salafiyah-al-gasim-matas-/docmatas-38-hukum-memakai-tato/301270770033899/?refid=18
Tidak ada komentar:
Posting Komentar