Senin, 31 Agustus 2015

DOC.34.HUKUM ORANG JUM'ATAN YG TIDAK MENDENGARKAN KHUTBAH

DOC.34.HUKUM ORANG JUM'ATAN  YG TIDAK MENDENGARKAN KHUTBAH

Oleh Tahkim Matas pada 3 November 2013 pukul 1:04
Zainol Masrur

Assalamu'alaikum..
Pak ustadz, sya mau bertanya bagaimana hukumx berbicra pada saat khotbah jum"at berlangsung.. Hadist sama ayatx ada pa tdk.
Dan bagaimana hukumx sholat sunnah setelah sholat asar,
yg saya ketahui ini tdk boleh dkerjakan. Tp ada orang yg mengerjakanx tadi..
Tolong dijawab..
terima kasih

jawaaban :

Abina Syifa
 BISMILLAHIRROHMANIRROHIM. ‪#‎zainol_masrur‬. Dalam hadits riwayat Muslim, dari AbuHurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkatabahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
ﻣﻦ ﺗﻮﺿﺄ ﻓﺄﺣﺴﻦ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﺛﻢ ﺃﺗﻰﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻓﺎﺳﺘﻤﻊ ﻭﺃﻧﺼﺖ ﻏﻔﺮ ﻟﻪ ﻣﺎﺑﻴﻨﻪ ﻭﺑﻴﻦ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻭﺯﻳﺎﺩﺓ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡﻭﻣﻦ ﻣﺲ ﺍﻟﺤﺼﻰ ﻓﻘﺪ ﻟﻐﺎ
“Barangsiapa yang berwudhu, lalumemperbagus wudhunya kemudian iamendatangi (shalat) Jum’at, kemudian(di saat khutbah) ia betul-betulmendengarkan dan diam, makadosanya antara Jum’at saat ini danJum’at sebelumnya ditambah tiga hariakan diampuni. Dan barangsiapa yangbermain-main dengan tongkat, maka iabenar-benar melakukan hal yang batil(lagi tercela) ” (HR. Muslim no. 857)Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihiwa sallam bersabda,
ﻣﻦ ﺗﻜﻠﻢ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻭﺍﻹﻣﺎﻡ ﻳﺨﻄﺐﻓﻬﻮ ﻛﻤﺜﻞ ﺍﻟﺤﻤﺎﺭ ﻳﺤﻤﻞ ﺃﺳﻔﺎﺭﺍﻭﺍﻟﺬﻯ ﻳﻘﻮﻝ ﻟﻪ ﺃﻧﺼﺖ ﻟﻴﺲ ﻟﻪ ﺟﻤﻌﺔ
“Barangsiapa yang berbicara pada saatimam khutbah Jum’at, maka ia sepertikeledai yang memikul lembaran-lembaran (artinya: ibadahnya sia-sia,tidak ada manfaat, pen). Siapa yangdiperintahkan untuk diam (lalu tidakdiam), maka tidak ada Jum’at baginya(artinya: ibadah Jum’atnya tidaksempurna, pen).” (HR. Ahmad 1: 230.Hadits ini dho’if kata Syaikh Al Albani)Dari Salman Al Farisi, ia berkata bahwaRasul shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
ﻻ ﻳﻐﺘﺴﻞ ﺭﺟﻞ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ، ﻭﻳﺘﻄﻬﺮﻣﺎ ﺍﺳﺘﻄﺎﻉ ﻣﻦ ﻃﻬﺮ ، ﻭﻳﺪﻫﻦ ﻣﻦﺩﻫﻨﻪ ، ﺃﻭ ﻳﻤﺲ ﻣﻦ ﻃﻴﺐ ﺑﻴﺘﻪ ﺛﻢﻳﺨﺮﺝ ، ﻓﻼ ﻳﻔﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﺍﺛﻨﻴﻦ ، ﺛﻢﻳﺼﻠﻰ ﻣﺎ ﻛﺘﺐ ﻟﻪ ، ﺛﻢ ﻳﻨﺼﺖ ﺇﺫﺍ ﺗﻜﻠﻢﺍﻹﻣﺎﻡ ، ﺇﻻ ﻏﻔﺮ ﻟﻪ ﻣﺎ ﺑﻴﻨﻪ ﻭﺑﻴﻦﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﺍﻷﺧﺮﻯ
Apabila seseorang mandi pada hariJum’at, dan bersuci semampunya, lalumemakai minyak dan harum-harumandari rumahnya kemudian ia keluarrumah, lantas ia tidak memisahkan diantara dua orang, kemudian iamengerjakan shalat yang diwajibkan,dan ketika imam berkhutbah, ia pundiam, maka ia akan mendapatkanampunan antara Jum’at yang satu danJum’at lainnya.” (HR. Bukhari no. 883)Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇﺫﺍ ﻗﻠﺖ ﻟﺼﺎﺣﺒﻚ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﺃﻧﺼﺖ .ﻭﺍﻹﻣﺎﻡ ﻳﺨﻄﺐ ﻓﻘﺪ ﻟﻐﻮﺕ“Jika engkau berkata pada sahabatmupada hari Jum’at, ‘Diamlah, khotibsedang berkhutbah!’ Sungguh engkautelah berkata sia-sia.”(HR. Bukhari no.934 dan Muslim no. 851).Kalam UlamaAn Nadhr bin Syumail berkata,“Laghowta bermakna luput daripahala.” Ada pula ulama yangberpendapat, maksudnya adalah tidakmendapatkan keutamaan ibadahjum’at. Ulama lain berpendapat bahwayang dimaksud adalah ibadahjum’atnya menjadi shalat Zhuhur biasa(Lihat Fathul Bari, 2: 414).Ibnu Battol berkata, “Para ulama yangbiasa memberi fatwa menyatakanwajibnya diam kala khutbahJum’at.” (Syarh Al Bukhari, 4: 138, AsySyamilah)Yang dimaksudkan “tidak ada jum’atbaginya” adalah tidak ada pahalasempurna seperti yang didapatkan olehorang yang diam. Karena para fuqohabersepakat bahwa shalat Jum’at orangyang berbicara itu sah, dan tidak perludiganti dengan Zhuhur empat raka’at.(Lihat penjelasan Ibnu Battol dalamSyarh Al Bukhari, 4: 138, Asy Syamilah)“Ngobrol” Ketika Imam Berkhutbah,Haram ataukah Makruh?Imam Nawawi rahimahullah berkata,“Hadits di atas menunjukkan laranganberbicara dengan berbagai macambentuknya ketika imam berkhutbah.Begitu juga dengan perkataan untukmenyuruh orang diam, padahal asalnyaingin melakukan amar ma’ruf(memerintahkan kebaikan), itu puntetap disebut ‘laghwu’ (perkataan yangsia-sia). Jika seperti itu saja demikian,maka perkataan yang lainnya tentujelas terlarang. Jika kita ingin beramarma’ruf kala itu, maka cukuplah sambildiam dengan berisyarat yang membuatorang lain paham. Jika tidak bisadipahami, cukup dengan sedikitperkataan dan tidak boleh lebih dariitu.Mengenai hukum berbicara di siniapakah haram ataukah makruh, paraulama berbeda pendapat. Imam Syafi’imemiliki dua pendapat dalam hal ini. AlQadhi berkata bahwa Imam Malik,Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’iserta kebanyakan berpendapatwajibnya diam saat khutbah. ...Dalam hadits disebutkan, “Ketika imamberkhutbah”. Ini menunjukkan bahwawajibnya diam dan larangan berbicaraadalah ketika imam berkhutbah saja.Inilah pendapat madzhab Syafi’i, ImamMalik dan mayoritas ulama. Berbedadengan Abu Hanifah yang menyatakanwajib diam sampai imamkeluar.” (Syarh Shahih Muslim, 6:138-139)

Lutfi Jaya 
menambah dari jawaban ustadz Abdul Ghafur Masykur yentang berbicara pada saatkhutbah berlangsung disebut dalam hadist Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَاراً وَالَّذِى يَقُولُ لَهُ أَنْصِتْ لَيْسَ لَهُ جُمُعَةٌ
“Barangsiapa yang berbicara pada saat imam khutbah Jum’at, maka ia seperti keledai yang memikul lembaran-lembaran (artinya: ibadahnya sia-sia, tidak ada manfaat, pen). Siapa yang diperintahkan untuk diam (lalu tidak diam), maka tidak ada Jum’at baginya (artinya: ibadah Jum’atnya tidak sempurna, pen).” (HR. Ahmad 1: 230. adapun mengenai hukum sholat sunnah setelah asar disebutkan dalam hadist
عن أبي هريرة قال نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَلاتَيْنِ بَعْدَ اْلفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ وَبَعْدَ اْلعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ
Dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam melarang dua macam shalat : Shalat ba’da Shubuh hingga terbit matahari dan shalat ba’da ‘Ashar hingga terbenamnya matahari” [HR. Al-Bukhari]

Tahkim Matas 
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM..berdasarkan jawaban para asatidz/ah pertanyaan yang pertama -sholat jum'atnya tetap syah akn tetapi tdak mendapatkan pahala berdasarkan hadist,
 مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَاراً وَالَّذِى يَقُولُ لَهُ أَنْصِتْ لَيْسَ لَهُ جُمُعَة 2- pertanyaan yang 2 dilarang sholat sunnah atau sholat tanpa sebab sesudh sholat 'asharerdasarkan 
عن أبي هريرة قال نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَلاتَيْنِ بَعْدَ اْلفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ وَبَعْدَ اْلعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ demikian semoga ermanfaat...amin.

MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah ( MATAS )
PENELITI : (1). Ustadz Alfin Jayani (2). Ach al faroby (3). Ustadz Sultoni Arobbi (4). Ustadzah Naila Mazaya Maya (5). Ustadz Abu Shafa (6) Ustadz Abdul Ghafur Masykur (7) Ustadzah Mariyatul Qibtiyah 8. Ustad Alan Rush 9. Ustad Lutfijaya
EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar