Senin, 31 Agustus 2015

DOC.48. HUKUM TATO BAGI ORANG YG BERTAUBAT DGN TAUBATANNASUHA


 HUKUM TATO BAGI ORANG YG BERTAUBAT DGN TAUBATANNASUHA



Pertanyaan

Rahmawati Lamato
19 Juni pukul 10:32
Ass..sy mau ny..sy mempunyai temn dia itu mantan preman ..d tubuhnya banyak tato ..dan alahmdulillah dia sekrang taubatan nasuha dn berubah drastis jaln hidupnya yg d jadiin masalah tato d tubuhnya..sedikit demi sedikit d hpus tato itu walau dgn amat sakit ..apa klu ad sisa itu wjib d ilangin semua ya.. P ustad.. ? Mhon penjelasanya wass

jawaban :

Mustofai Nal Akhyar

kita harus mengerti apa yang dimaksud dengan tato agar tidak terjadi salah pemahaman. Ibnu Hajar Al-'asqalani dalam bukunya Fathul Bari, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan tato (wasym) menurut ahli bahasa adalah menusuk-nusuk anggota tubuh dengan jarum hingga berdarah, kemudian mengisi lubang di kulit tubuh tersebut dengan pewarna (tinta) atau sejenisnya hingga menjadi kehijauanBerdasarkan definisi di atas, jelaslah bahwa tato yang dimaksud bukanlah menggambar anggota tubuh dengan zat pewarna alami yang tidak menghalangi sampainya air ke kulit, misalnya dengan inai, henna atau sejenisnya, akan tetapi tato adalah menggambar atau mengukir anggota tubuh dengan cara melukainya dengan jarum, kemudian memasukkan zat pewarna tersebut ke bawah kulit yang sudah dilukai dengan jarum. Tato semacam ini bersifat permanen. Tato dalam arti seperti telah disebutkan di atas haram hukumnya menurut kesepakan ulama (ijmak). Dalilnya adalah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim berikut : "Allah melaknat wanita2 yang mentato dan minta ditato, yang mencukur alis dan minta dicukur alisnya, serta yang meregangkan giginya untuk mempercantik diri, wanita-wanita yang merubah ciptaan Allah”.(HR Muslim)Lantas, bagaimanakah shalat orang yang bertato? Sahkah wudhu dan shalatnya? Kalau kita cermati sebenarnya yang terjadi pada tato, tidak ada lapisan yang menghalangi sampainya air ke kulit. Sebab tato tidak berada di luar kulit, melainkan di dalam kulit. Berdasarkan hal ini, maka wudhu maupun mandi janabah seseorang yang bertato adalah sah. Lalu bagaimana dengan shalat seorang yang bertato? Sebagaimana telah dijelaskan, bahwa tato adalah endapan darah di bawah kulit yang bercampur dengan tinta atau zat semisal yang dibentuk sesuai gambar atau tulisan tertentu. Darah yang bercampur dengan tinta dan mengendap di bawah kulit semacam ini hukumnya adalah najis. Sedangkan salah satu syarat sahnya shalat adalah sucinya badan, pakaian dan tempat dari segala najis. Orang yang bertato dengan sendirinya membawa najis yang melekat di tubuhnya secara permanen, ibarat anak kecil yang mengenakan popok bayi penuh dengan najis air seni. Dengan sendirinya, shalatnya tidak sah meskipun ia dalam keadaan berwudhu. Lantas bagaimana solusinya bagi mereka yang sudah terlanjur bertato? Ibnu Hajar Al-'asqalani dalam bukunya Fathul Bari, menjelaskan bahwa tempat yang ditato menjadi najis karena darahnya tertahan di kulit tersebut. Oleh karena itu tato tersebut wajib dihilangkan meskipun harus melukai kulit, kecuali jika dikhawatirkan akan mengakibatkan rusak, cacat atau hilangnya fungsi anggota tubuh yang ditato tersebut. Dalam kondisi demikian, maka tatonya boleh tidak dihilangkan, dan cukuplah taubat untuk menghapus dosanya.. smg brmnfaat..


Tato adalah perbuatan menusuk-nusukkan jarum ke bagian tubuh, seperti : wajah, badan, tangan, kaki sehingga mengeluarkan darah kemudian diberikan alkohol diatasnya sehingga menjadi biru.
Perbuatan ini termasuk yang diharamkan dan para pelakunya mendapatkan laknat dari Allah swt, berdasarkan riwayat Bukhori dari Al Qomah bahwa Rasulullah saw bersabda,”Allah melaknat orang-orang yang mentato dan yang minta ditato.”
Islam mewajibkan kepada orang yang bertato untuk segera menghilangkannya dan bertaubat kepada Allah swt. Akan tetapi apabila penghilangan tato tersebut membawa mudharat dan cacat kepada dirinya maka cukuplah baginya untuk bertaubat kepada Allah swt.
Apabila dirinya telah bertaubat dengan taubat nasuha (sungguh-sungguh) dan memenuhi persyaratan pertaubatan itu, yaitu : meninggalkan perbuatan tato tersebut, menyesalinya dan bertekad untuk tidak mengulanginya maka sesungguhnya Allah swt Maha Pengampun lagi Maha Pemurah.

Firman Allah swt :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ (٨)

Artinya : ‘ Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai” (QS. At Tahrim : 8)
Apabila dirinya telah bertaubat dengan sungguh-sungguh atas perbuatannya itu meskipun tato itu masih terdapat di tubuhnya maka hal itu tidaklah berpengaruh terhadapa ibadah-ibadahnya secara umum, seperti : umroh, haji maupun shalatnya dan tetap dianggap sah


Tahkim Matas BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM, Mengingat dan pemperhatikah jawaban para asatid dan asatidah juga para member matas yg di mulyakan allah insya allah, Mengenai hukum wuduk orang yg bertato SAH WUDUKNYA karena tato berada didalam kulit tdk terjadi pelapisan terhadap kulit berarti tidak ada hal yang menghalangi air bisa masuk ke kulit, mengenai sholat orang yg bertato dinyatakan TIDAK SAH karna darah yang bercampur dengan tinta dan mengendap di bawah kulit semacam ini hukumnya adalah najis. Sedangkan salah satu syarat sahnya shalat adalah sucinya badan, pakaian dan tempat dari segala najis. Orang yang bertato dengan sendirinya membawa najis yang melekat di tubuhnya secara permanen, ibarat anak kecil yang mengenakan popok bayi penuh dengan najis air seni. Dengan sendirinya, shalatnya tidak sah meskipun ia dalam keadaan berwudhu. Lantas bagaimana solusinya bagi mereka yang sudah terlanjur bertato? Ibnu Hajar Al-'asqalani dalam bukunya Fathul Bari, menjelaskan bahwa tempat yang ditato menjadi najis karena darahnya tertahan di kulit tersebut. Oleh karena itu tato tersebut wajib dihilangkan meskipun harus melukai kulit, kecuali jika dikhawatirkan akan mengakibatkan rusak, cacat atau hilangnya fungsi anggota tubuh yang ditato tersebut. Dalam kondisi demikian, maka tatonya boleh tidak dihilangkan, dan cukuplah taubat untuk menghapus dosanya(2).

selanjutnya mengenai orang yg bertaubat dg taubatan nasuha maka semuanya itu Allah yang maha tau, insya allah maha rahman dan maha rahim dan yakinlah bahwa Allah Maha Tau atas niat baik hamba-hamba-Nya, DEMIKIAN WALLAHU A'LAM BISSOWAF.

Link documen fb:https://m.facebook.com/notes/majlis-taklim-as-salafiyah-al-gasim-matas-/docmatas-48-hukum-tato-bagi-orang-yg-bertaubat-dgn-taubatannasuha/324949974332645/?refid=18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar