Doc.matas 10.HUKUM MENERIMA BANTUAN DARI NON MUSLIM
Oleh Jubir Matas pada 30 April 2014 pukul 6:42
Ummu Rafifah
Assalamu'alaikum wr.wb maaf sebelumnya
kalau ummu rafifah Sering bertanya...yg sy tanyakan bolehkah orang islam
menerima bantuan uang atau material seperti, pasir semen dll dari orang kafir
untuk membangun masjid..? Mohon pencerahannya..
jawaban :
Lutfi Jaya wa'alaikum salam warohmatullahi
waberokatuh. bismillahirrahmanirrahim. tentang hukum menrima bantuan dari non
muslim untuk pembangunan masjid itu dibolehkan sesuai dengan fatwa sebagai
berikut: 1. Panitia pembangunan masjid diperbolehkan menerima sumbangan atau
bantuan dari orang-orang non muslim; baik berupa uang, bahan bangunan maupun
tenaga yang dimanfaatkan untuk pembangunan masjid: Sumbangan atau bantuan
tersebut diperbolehkan, dengan syarat tidak mengikat dan tidak dijadikan sarana
untuk menimbulkan bahaya (dlarar) atau fitnah, baik bagi umat Islam maupun bagi
masjid itu sendiri. Hal ini didasarkan pada dalil dan argumentasi yang
disampaikan Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya At-Tafsir ai-Munier Juz
X halaman 140-141:
"Menurut pendapat yang paling shahih
(valid) bahwa, orang kafir diperbolehkan membantu pembangunan masjid dan
melakukan pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pembangunan masjid seperti
menjadi tukang batu dan tukang kayu. Karena hal ini tidak termasuk larangan
yang termaktub pada ayat di atas (Surat at-Taubat ayat 17 -18). Akan tetapi,
orang kafir tidak boleh menjadi pengurus masjid (ta'mir masjid), atau pengurus
Yayasan Wakaf Masjid... Demikian juga, orang kafir diperbolehkan membangun
masjid atau memberikan bantuan dana pembangunan masjid dengan syarat hal itu
tidak dijadikan sarana untuk menimbulkan bahaya (dlarar). Jika dijadikan sarana
untuk menimbulkan bahaya atau fitnah, maka hal itu dilarang karena sama dengan
masjid dlirar (masjid yang dibangun oleh orang-orang munafiq di Madinah pada
masa Rasulullah untuk memecah belah umat Islam)'.
2. Sungguh pun orang-orang kafir (non
muslim) telah membantu pembangunan masjid, mereka tidak diperbolehkan menjadi
pengurus ta'mir masjid, pengurus yayasan wakaf masjid, atau pengurus di sektor
lain yang terkait dengan usaha-usaha memakmurkan masjid. Karena hal itu hanya
boleh dilakukan oleh orang-orang yang beriman. Sebagaimana telah difirmankan
dalam surat at-Taubah ayat 17-18:
مَا كَانَ
لِلمُشْرِكِينَ أَن يَعْمُرُواْ مَسَاجِدَ الله شَاهِدِينَ عَلَى أَنفُسِهِمْ
بِالكُفْرِ أُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ وَفِي النَّارِ هُمْ خَالِدُونَ(17)
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللّهِ مَنْ آمَنَ بِاللّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ
وَأَقَامَ الصَّلاَةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلاَّ اللّهَ فَعَسَى
أُوْلَـئِكَ أَن يَكُونُواْ مِنَ المُهْتَدِينَ(18)
التوبة
Artinya:Tidaklah pantas orang-orang
musyrik itu memakmurkan mesjid-mesjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa
mereka sendiri kafir. ltulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka
kekal di dalam neraka. Hanyalah yang memakmurkan mesjid-mesjid Allah ialah
orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan
shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah,
maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang
mendapat petunjuk. At-Taubah, 9:17-18.
Kitab Yas'alunaka Fi ad Dini Wa alHayah juz IV halaman 11:
السُّؤَال: مَا رَأْيُ الدِّيْنِ فِى بِنَاءِ
المَسَاجِدِ مِنْ تَبَرُّعَاتِ غَيْرِ المُسْلِميْنَ ؟
الجَوابُ: جَاءَ فِى بَعْضِكُتُبِ
التَّفْسِيْرِ أنَّهُ إِذَا بَنَى بَعْضُ النَّاسِمِنْ غَيْرِ المُسْلِمِيْنَ مَسْجِدًا, او
بِنَاءِ مَسْجِدٍ, فَلِلْمُسْلِمِيْنَ أنْ يَقْبَلُوا هَذَا المَسْجِدَ, او هَذَا
المَالَ, بِشَرْطِ ألاَّ يَتَرَتَّبَ عَلَى ذَلِكَ ضَرَرٌ ديْنِيٌّ او سِيَاسِيٌ.
وَقَدْ ذَكَرَتْ لَجْنَةُ الفَتْوَى بِالأَزْهَرِ أنَّ مَذْهَبَ الحَنَابِلَةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالحَنَفِيَّةِ لاَيَرَى مَانِعًا مِنْ صَلاَةِ الجُمُعَةِ وَغَيْرِهَا مِنْ سَآئِرِ الصَّلَوَاتِ فِىالمَسْجِدِ الَّذِى يَبْنِيْهِ مَسِحِيٌّ.
وَمِنْ ذَلِكَ نَفْهَمُ أنَّهُ لَيْسَ هُنَاكَ مَا يَمْنَعُ مِنْ قَبُولِ تَبَرُّعَاتِ مِنْ غَيْرِ المُسْلِمِيْنَ لِلإِسْهَامِ فِى بِنَاءِ المَسْجِدِ, بِشَرْطِ ألاَّيَتَرَتَّبُ عَلَى ذَلِكَ تَدْخُلُ مَا فِى شُئُونِ المُسْلِمِينَ او عِبَادَتِهِمْ, وَيَتَرَتَّبُ عَلَى ذَلِكَ ضَرَرُ المُسْلِمِيْنَ.
Soal: Apa pandangan agama mengenai bangunan masjid dari bantuan sukarela dari orang-orang non muslim?
Jawab: Telah datang dalam sebagian kitab-kitab tafsir bahwa sesungguhnya apabila sebagian manusia bukan muslim membangun sebuah masjid bagi orang-orang muslim, atau menyerahkan harta untuk membangun masjid, maka hendaklah orang-orang muslim menerima masjid ini atau harta ini, dengan syarat hal tersebut tidak menimbulkan bahaya yang bersifat agama atau politik.
Lajnah fatwa dari al Azhar telah menyebutkan bahwa madzhab Hanbali, Syafii dan Hanafi tidak melihat sesuatu yang mencegah untuk salat Jumuah atau salat-salat lainnya di masjid yang dibangun oleh orang Nasrani.
Dari hal tersebut kita dapat memahami bahwa dalam agama Islam tidak ada hal yang melarang untuk menerima bantuan sukarela dari orang-orang non muslim untuk memberi bagian dalam pembangunan masjid, dengan syarat hal tersebut tidak menimbulkan campur tangan dalam kepentingan-kepentingan orang-orang muslim atau campur tangan dalam peribadatan mereka, atau menimbulkan bahaya bagi orang-orang muslim.
Lha kalo zaman skrng mana ada orang ksh ssuatu tanpa ada embel2nya, paling tdk pst ada mksd and tujuan lain..
Kalo ada yg benar2 ikhlas cuma seribu satu, lha sedangkan hukum fiqih itu yg dipakai ahlabnya bkn kolilnya suatu perkara..
وَقَدْ ذَكَرَتْ لَجْنَةُ الفَتْوَى بِالأَزْهَرِ أنَّ مَذْهَبَ الحَنَابِلَةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالحَنَفِيَّةِ لاَيَرَى مَانِعًا مِنْ صَلاَةِ الجُمُعَةِ وَغَيْرِهَا مِنْ سَآئِرِ الصَّلَوَاتِ فِىالمَسْجِدِ الَّذِى يَبْنِيْهِ مَسِحِيٌّ.
وَمِنْ ذَلِكَ نَفْهَمُ أنَّهُ لَيْسَ هُنَاكَ مَا يَمْنَعُ مِنْ قَبُولِ تَبَرُّعَاتِ مِنْ غَيْرِ المُسْلِمِيْنَ لِلإِسْهَامِ فِى بِنَاءِ المَسْجِدِ, بِشَرْطِ ألاَّيَتَرَتَّبُ عَلَى ذَلِكَ تَدْخُلُ مَا فِى شُئُونِ المُسْلِمِينَ او عِبَادَتِهِمْ, وَيَتَرَتَّبُ عَلَى ذَلِكَ ضَرَرُ المُسْلِمِيْنَ.
Soal: Apa pandangan agama mengenai bangunan masjid dari bantuan sukarela dari orang-orang non muslim?
Jawab: Telah datang dalam sebagian kitab-kitab tafsir bahwa sesungguhnya apabila sebagian manusia bukan muslim membangun sebuah masjid bagi orang-orang muslim, atau menyerahkan harta untuk membangun masjid, maka hendaklah orang-orang muslim menerima masjid ini atau harta ini, dengan syarat hal tersebut tidak menimbulkan bahaya yang bersifat agama atau politik.
Lajnah fatwa dari al Azhar telah menyebutkan bahwa madzhab Hanbali, Syafii dan Hanafi tidak melihat sesuatu yang mencegah untuk salat Jumuah atau salat-salat lainnya di masjid yang dibangun oleh orang Nasrani.
Dari hal tersebut kita dapat memahami bahwa dalam agama Islam tidak ada hal yang melarang untuk menerima bantuan sukarela dari orang-orang non muslim untuk memberi bagian dalam pembangunan masjid, dengan syarat hal tersebut tidak menimbulkan campur tangan dalam kepentingan-kepentingan orang-orang muslim atau campur tangan dalam peribadatan mereka, atau menimbulkan bahaya bagi orang-orang muslim.
Lha kalo zaman skrng mana ada orang ksh ssuatu tanpa ada embel2nya, paling tdk pst ada mksd and tujuan lain..
Kalo ada yg benar2 ikhlas cuma seribu satu, lha sedangkan hukum fiqih itu yg dipakai ahlabnya bkn kolilnya suatu perkara..
sumber:http://www.fikihkontemporer.com/2012/07/dana-dari-non-muslim-untuk-masjid.html
demikian mohon d tambah apabila ada
kekurangan semoga bermanfaat amin.
بسم الله توكلت علي الله
لا حول ولاقوة الا بالله اللهم انفعنا بما علمتنا وعلمنا بما ينفعنا امين يارب
العالمين
MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah (
MATAS )
PENELITI : (1). Ustadz Alfin Jayani (2).
Ach al faroby (3). Ustadz Sultoni Arobbi (4). Ustadzah Naila Mazaya Maya (5).
Ustadz Abu Shafa (6) Ustadz Abdul Ghafur Masykur (7) Ustadzah Mariyatul
Qibtiyah 8. Ustad Alan Rush 9. Ustad Lutfijaya
EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
LINK ASAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar