doc.matas 11. HUKUM MELONTAR JUMROH
AYYAMUTTASRIKNSEBELUM TERGELINCIRNYA MATAHARI
Oleh Jubir Matas pada 30 April 2014
pukul 6:49
HUKUM MELONTAR JUMROH AYYAMUTTASRIK SEBELUM
TERGELINCIRNYA MATAHARI
Ummu Rafifah
Assalamu'alaikum wr.wb. kpd pra Asatidz &
Asatidzah sy mau nanya, bagaimana hukumnya melontar jumrah pada hari"
Tasyriq Qablaz zawal/sebelum tergelincir matahari sah atau tidak..?tambah
ibarotnya trima kasih, wassalamu'alaikum..
jawaban :
Abu Faiz وفي قول عند الأ حناف:
بجواز الرمي في اليوم الثالث عشر قبل الزوال. والله أعلم
Lutfi
Jaya menambah jawaban ustadz Abu Faiz@ - kitab muwattok imam malik hadist
no 814.Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin
Umar berkata, "Jumrah tidak boleh dilempar pada tiga hari tersebut kecuali
setelah matahari tergelincir
."و حَدَّثَنِي عَنْ
مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُولُ لَا تُرْمَى
الْجِمَارُ فِي الْأَيَّامِ الثَّلَاثَةِ حَتَّى تَزُولَ الشَّمْسُ-
kitab shoheh bukhori hadis no.1628 tentang melempar jumrohTelah menceritakan kepada
kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Mis'ar dari Wabarah berkata; Aku
bertanya kepada Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma kapan melempar jumrah
dilaksanakan? Dia menjawab: "Jika pemimpinmu telah melemparnya maka
lemparlah". Lalu aku mengulangi pertanyaan itu, ia berkata: "Dulu
kami menunggu waktu dan apabila matahari sudah condong (siang hari), maka kami
baru melempar"
.حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ
حَدَّثَنَا مِسْعَرٌ عَنْ وَبَرَةَ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَا مَتَى أَرْمِي الْجِمَارَ قَالَ إِذَا رَمَى إِمَامُكَ فَارْمِهْ
فَأَعَدْتُ عَلَيْهِ الْمَسْأَلَةَ قَالَ كُنَّا نَتَحَيَّنُ فَإِذَا زَالَتْ
الشَّمْسُ رَمَيْنَ-
kitab shoheh muslim hadis no.2290 tentang
Waktu disunahkannya melempar jumrohDan Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr
bin Abu Syaibah Telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al Ahmar dan Abu
Idris dari Ibnu Juraij dari Abu Zubair dari Jabir ia berkata; "Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam melontar Jumrah pada hari Nahr (sepuluh
Dzulhijjah) di waktu Dluha; dan sesudah itu (yaitu tanggal sebelas, dua belas
dan tiga belas) sesudah matahari tergelincir." Dan Telah menceritakan
kepada kami Ali bin Khasyram telah mengabarkan kepada kami Isa telah
mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Abu Zubair bahwa
ia mendengar Jabir bin Abdullah berkata; Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam. yakni dengan hadits semisalnya.
و حَدَّثَنَا
أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ وَابْنُ
إِدْرِيسَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ رَمَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجَمْرَةَ يَوْمَ النَّحْرِ
ضُحًى وَأَمَّا بَعْدُ فَإِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ و حَدَّثَنَاه عَلِيُّ بْنُ
خَشْرَمٍ أَخْبَرَنَا عِيسَى أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو
الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُا كَانَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ
Al-Lajnah
Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Seorang jamaah haji dari luar Saudi tidak
mengetahui seluk beluk dalam bepergian, urusan ticket dan pesawat terbang. Ia
bertanya, apakah memungkinkan menunda pemberangkatan kepulangan pada jam 4 sore
(13-12-1405H). Maka dijawab, memungkinkan yang demikian itu. Kemudian dia
menunda pemberangkatan pada waktu tersebut, dan dia mabit di Mina pada malam ke
13 Dzulhijjah. Pertanyaannya, apakah dia boleh melontar pada pagi hari (13
Dzhulhijjah) kemudian meninggalkan Mina ? Sebab jika dia terlewatkan setelah
matahari condong ke barat maka dia terlambat pulang ke negaranya dan akan
mengalami kesulitan besar serta berurusan dengan pemerinrtah.JawabanIa tidak
boleh melontar sebelum matahari condong ke barat. Tetapi melontar gugur darinya
karena keadaan darurat seperti itu. Namun dia wajib menyembelih kurban di Mina
atau di Mekkah atau diwakilkan kepada orang yang akan menyembelihnya, dan
dibagikan kepada orang-orang miskin, kemudian dia thawaf wada' dan pulang ke
negaranya.kesimpulanya apabila melakukan jumroh tidak pada waktunya maka
diharuskan membayar dam. demikian smoga bermanfaat amin.
MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah ( MATAS )
PENELITI : (1). Ustadz Alfin Jayani (2). Ach al faroby (3).
Ustadz Sultoni Arobbi (4). Ustadzah Naila Mazaya Maya (5). Ustadz Abu Shafa (6)
Ustadz Abdul Ghafur Masykur (7) Ustadzah Mariyatul Qibtiyah 8. Ustad Alan Rush
9. Ustad Lutfijaya
EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar