Oleh Jubir Matas pada 2 Juli 2015 pukul 6:24
Ali Imron
29 Juni pukul 14:45
Assalamu'alikum wr wb..... Ustadz/ustadzah, saya mw tanyak....?
APA HUKUMNYA MENYEMBLIH KURBAN TIDAK MENYEBUT NAMA ALLAH. . ? ?
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Setelah kita musyawah bersama member MATAS dan para asatidz wal Asatidzah dan Dewan Tahkim Matas mempunyai kesimpulan bahwa hukum menyembelim\h kurban tidk menyebut nama allah yang di tanyakan oleh sahabat fillah saudara Ali Imron
kesimpulannya sebagai berikut :
Di jawab Oleh : Al-Ustad @ Atama Paya
Sunah ketika menyimbelih meyebut Allah To basmalah, kalo tidak membaca basmalah tetap halal karena Allah memperbolehkan sembelihannya ahli kitab yang mana kebiasaannya gak baca basmalah tapi makruh
Di jawab Oleh : Al-Ustad @ Sultoni Arobbi
Heru Sutikno tidak haram asalkan muslim atau kafir ahli kitab lelaki yg beralkl shat kalau tdk ada maka wanita jika tdk ada wanita maka anak anak juga boleh menyembelihnya
وشرط الذابح أن يكون مسلما أوكتابيا ينكحويسن أن يقطع الود جين وهما عرقا صفحتي عنق وأن يحد شفرته ويوجه ذبيحته لقبلة وأن يكون الذابح رجلا عاقلا فامرأة فصبيا
fokus sunnah membaca basmalah
ويقول ندبا عند الذبح وكذا عند رمي الصيد ولو سمكا وإرسال الجارحة: بسم الله الرحمن الرحيم اللهم صل وسلم على سيدنا محمد. = ====http://shamela.ws/browse.php/book-11327#page-280
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. Tafsir nya:
Di jawab Oleh : Al-Ustad @ Ochan Dhakhochan
MEMANG ADA KHILAFIYAH DLM HAL INI
Hukum membaca basmalah saat mnyembelih hewan
Maka makanlah binatang- binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya. ” (QS al-An’aam: 118).
Dan janganlah kamu memakan binatang-binata ng yang tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan- kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang- orang yang musyrik.” (QS al- An’aam: 121). Dari Rafi’ bin Khadij bahwa Nabi saw bersabda kepadanya, “Apa saja yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah (atasnya), maka makanlah (ia).” Dalil Ayat & Hadis di atas inilah yang menyebabkan sebagian ulama mensyaratkan untuk melafazkan bismillah pada setiap kali menyembelih. Menurutnya, menyebut nama Allah ketika menyembelih binatang adalah syarat halalnya binatang sembelihan; karena itu barangsiapa yang sengaja tidak menyebut nama Allah pada waktu menyembelih binatang, maka binatang tersebut tidak halal. Sabab al-Nuzûl Surat Al-An’am : 118-121 sebenarnya berkaitan dengan pernyataan orang Yahudi kepada Nabi saw bahwa “Kami memakan apa (yakni binatang) yang kami bunuh, & tidak memakan yang dibunuh karena (menyebut nama) Allah).”
Disini Allah SWT melarang memakan hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah SWT. Tetapi sebagian besar ulama seperti Imam Syafi’i, dan para sahabat lainnya menyatakan bukan sebagai syarat tetapi sebagai sunnah dan mustah abb (lebih dicintai). Hal ini karena di ayat lain setelahnya, disebut tidak diwajibkan untuk menyebut nama Allah, hanya yang tidak boleh adalah menyebut nama selain Allah (misalnya untuk berhala dan sebagainya). Allah SWT berfirman:
Katakanlah:”Tia dalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. 6:145) Berdasarkan ayat di atas (turun setelah al-An’âm: 118-121) bahwa sembelihan setiap muslim dan ahli kitab, baik laki-laki maupun perempuan halal hukumnya. Ayat yang senada dengan QS. Al-An’am: 145 yang turun beberapa waktu setelah itu adalah QS. al-Baqarah: 173:
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
========================================
DEMIKIAN YANG DAPAT KAMI SIMPULKAN SEBELUM DAN SESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DAN KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAMU
MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah( MATAS )
PENELITI :
(1).Ustadz Mhisyam Abbrori
(2).Ustadz Ach al faroby
(3).Ustadz Sultoni Arobbi
(4).Ustadzah Naila Mazaya Maya
(5).Ustadz Abu haidar
(6).Ustadz Abdul Ghafur Masykur
(7).Ustad Atama Paya.
(8).Ustad Lutfijaya
EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
Kolommusawwirin :
https://www.facebook.com/groups/297908517036791/permalink/498642726963368/
Link documen :
https://www.facebook.com/notes/majlis-taklim-as-salafiyah-al-gasim-matas-/docmatas377hukum-menyembelih-hewan-quraban-tidak-menyebut-nama-allah/499945013499806
29 Juni pukul 14:45
Assalamu'alikum wr wb..... Ustadz/ustadzah, saya mw tanyak....?
APA HUKUMNYA MENYEMBLIH KURBAN TIDAK MENYEBUT NAMA ALLAH. . ? ?
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Setelah kita musyawah bersama member MATAS dan para asatidz wal Asatidzah dan Dewan Tahkim Matas mempunyai kesimpulan bahwa hukum menyembelim\h kurban tidk menyebut nama allah yang di tanyakan oleh sahabat fillah saudara Ali Imron
kesimpulannya sebagai berikut :
Di jawab Oleh : Al-Ustad @ Atama Paya
يستحب عندالذبح خمسة اشياء التسمية الى ان قال فلو لم يسم حلت لان الله تعالى اباح ذبائح اهل الكتاب وهم لا يسمون غالبا.# كفاية الاخيار ٢/ ٢٤٠ والاجماع قام على ان من اكل ذبيحة مسلم لم يسم الله عليها ليس بفسق . بجيرمي على الخطيب ٢/ ٢٣٧ قوله فلو لم يسم حل المذبوح اى مع الكراهة.# حاشية الباجورى ٢/ ٣٠٠
Di jawab Oleh : Al-Ustad @ Sultoni Arobbi
Heru Sutikno tidak haram asalkan muslim atau kafir ahli kitab lelaki yg beralkl shat kalau tdk ada maka wanita jika tdk ada wanita maka anak anak juga boleh menyembelihnya
وشرط الذابح أن يكون مسلما أوكتابيا ينكحويسن أن يقطع الود جين وهما عرقا صفحتي عنق وأن يحد شفرته ويوجه ذبيحته لقبلة وأن يكون الذابح رجلا عاقلا فامرأة فصبيا
fokus sunnah membaca basmalah
ويقول ندبا عند الذبح وكذا عند رمي الصيد ولو سمكا وإرسال الجارحة: بسم الله الرحمن الرحيم اللهم صل وسلم على سيدنا محمد. = ====http://shamela.ws/browse.php/book-11327#page-280
{121} وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. Tafsir nya:
والمذهب الثاني في المسألة : أنه لا يشترط التسمية ، بل هي مستحبة ، فإن تركت عمدا أو نسيانا لم تضر وهذا مذهب الإمام الشافعي ، رحمه الله ، وجميع أصحابه ، ورواية عن الإمام أحمد . نقلها [ ص: 325 ] عنه حنبل . وهو رواية عن الإمام مالك ، ونص على ذلك أشهب بن عبد العزيز من أصحابه ، وحكي عن ابن عباس ، وأبي هريرة ، وعطاء بن أبي رباح ، والله أعلم . 121.
(Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah) seumpamanya karena mati dengan sendirinya atau disembelih dengan menyebut asma selain-Nya terkecuali apa yang disembelih oleh orang muslim, sekali pun tidak menyebut nama-Nya sewaktu menyembelihnya baik secara sengaja atau pun karena lupa, maka sembelihannya tetap halal, demikianlah menurut pendapat Ibnu Abbas, yang kemudian dianut oleh Imam Syafii. (Sesungguhnya) memakan hewan-hewan yang diharamkan itu (adalah suatu kefasikan) keluar dari garis apa yang telah dihalalkan. (Sesungguhnya setan itu membisikkan) menghembuskan godaannya (kepada kawan-kawannya) yaitu kepada orang-orang kafir (agar mereka membantah kamu) di dalam masalah menghalalkan bangkai (dan jika kamu menuruti mereka) di dalam hal ini (sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang musyrik). Ayat berikut ini diturunkan berkenaan dengan Abu Jahal dan lain-lainnya
Di jawab Oleh : Al-Ustad @ Ochan Dhakhochan
MEMANG ADA KHILAFIYAH DLM HAL INI
Hukum membaca basmalah saat mnyembelih hewan
ﻓَﻜُﻠُﻮﺍ ﻣِﻤَّﺎ ﺫُﻛِﺮَ ﺍﺳْﻢُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺑِﺂﻳَﺎﺗِﻪِ ﻣُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ “
Maka makanlah binatang- binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya. ” (QS al-An’aam: 118).
ﻭَﻻ ﺗَﺄْﻛُﻠُﻮﺍ ﻣِﻤَّﺎ ﻟَﻢْ ﻳُﺬْﻛَﺮِ ﺍﺳْﻢُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺇِﻧَّﻪُ ﻟَﻔِﺴْﻖٌ ﻭَﺇِﻥَّ ﺍﻟﺸَّﻴَﺎﻃِﻴﻦَ ﻟَﻴُﻮﺣُﻮﻥَ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﻭْﻟِﻴَﺎﺋِﻬِﻢْ ﻟِﻴُﺠَﺎﺩِﻟُﻮﻛُﻢ ْ ﻭَﺇِﻥْ ﺃَﻃَﻌْﺘُﻤُﻮﻫُﻢْ ﺇِﻧَّﻜُﻢْ ﻟَﻤُﺸْﺮِﻛُﻮﻥَ “
Dan janganlah kamu memakan binatang-binata ng yang tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan- kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang- orang yang musyrik.” (QS al- An’aam: 121). Dari Rafi’ bin Khadij bahwa Nabi saw bersabda kepadanya, “Apa saja yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah (atasnya), maka makanlah (ia).” Dalil Ayat & Hadis di atas inilah yang menyebabkan sebagian ulama mensyaratkan untuk melafazkan bismillah pada setiap kali menyembelih. Menurutnya, menyebut nama Allah ketika menyembelih binatang adalah syarat halalnya binatang sembelihan; karena itu barangsiapa yang sengaja tidak menyebut nama Allah pada waktu menyembelih binatang, maka binatang tersebut tidak halal. Sabab al-Nuzûl Surat Al-An’am : 118-121 sebenarnya berkaitan dengan pernyataan orang Yahudi kepada Nabi saw bahwa “Kami memakan apa (yakni binatang) yang kami bunuh, & tidak memakan yang dibunuh karena (menyebut nama) Allah).”
ﺭﻭﻯ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻗﺎﻝ : ﺟﺎﺀﺕ ﺍﻟﻴﻬﻮﺩ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻘﺎﻟﻮﺍ: ﻧﺄﻛﻞ ﻣﻤﺎ ﻗﺘﻠﻨﺎ ﻭﻻ ﻧﺄﻛﻞ ﻣﻤﺎ ﻗﺘﻞ ﺍﻟﻠﻪ؟ ﻓﺄﻧﺰﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ “ : ﻭﻻ ﺗﺄﻛﻠﻮﺍ ﻣﻤﺎ ﻟﻢ ﻳﺬﻛﺮ ﺍﺳﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ” ﺇﻟﻰ ﺃﺧﺮ ﺍﻵﻳﺔ. ﻭﺭﻭﻯ ﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻲ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻓﻲ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ “ : ﻭﻻ ﺗﺄﻛﻠﻮﺍ ﻣﻤﺎ ﻟﻢ ﻳﺬﻛﺮ ﺍﺳﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ” ﻗﺎﻝ: ﺧﺎﺻﻤﻬﻢ ﺍﻟﻤﺸﺮﻛﻮﻥ ﻓﻘﺎﻟﻮﺍ : ﻣﺎ ﺫﺑﺢ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻼ ﺗﺄﻛﻠﻮﻩ ﻭﻣﺎ ﺫﺑﺤﺘﻢ ﺃﻧﺘﻢ ﺃﻛﻠﺘﻤﻮﻩ; ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻟﻬﻢ : ﻻ ﺗﺄﻛﻠﻮﺍ ; ﻓﺈﻧﻜﻢ ﻟﻢ ﺗﺬﻛﺮﻭﺍ ﺍﺳﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻬﺎ .
Disini Allah SWT melarang memakan hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah SWT. Tetapi sebagian besar ulama seperti Imam Syafi’i, dan para sahabat lainnya menyatakan bukan sebagai syarat tetapi sebagai sunnah dan mustah abb (lebih dicintai). Hal ini karena di ayat lain setelahnya, disebut tidak diwajibkan untuk menyebut nama Allah, hanya yang tidak boleh adalah menyebut nama selain Allah (misalnya untuk berhala dan sebagainya). Allah SWT berfirman:
ﻗُﻞْ ﻻَ ﺃَﺟِﺪُ ﻓِﻲ ﻣَﺎ ﺃُﻭﺣِﻲَ ﺇِﻟَﻲَّ ﻣُﺤَﺮَّﻣًﺎ ﻋَﻠَﻰ ﻃَﺎﻋِﻢٍ ﻳَﻄْﻌَﻤُﻪُ ﺇِﻻَّ ﺃَﻥْ ﻳَﻜُﻮﻥَ ﻣَﻴْﺘَﺔً ﺃَﻭْ ﺩَﻣًﺎ ﻣَﺴْﻔُﻮﺣًﺎ ﺃَﻭْ ﻟَﺤْﻢَ ﺧِﻨْﺰِﻳﺮٍ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﺭِﺟْﺲٌ ﺃَﻭْ ﻓِﺴْﻘًﺎ ﺃُﻫِﻞَّ ﻟِﻐَﻴْﺮِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑِﻪِ ﻓَﻤَﻦِ ﺍﺿْﻄُﺮَّ ﻏَﻴْﺮَ ﺑَﺎﻍٍ ﻭَﻻَ ﻋَﺎﺩٍ ﻓَﺈِﻥَّ ﺭَﺑَّﻚَ ﻏَﻔُﻮﺭٌ ﺭَﺣِﻴﻢٌ
Katakanlah:”Tia dalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. 6:145) Berdasarkan ayat di atas (turun setelah al-An’âm: 118-121) bahwa sembelihan setiap muslim dan ahli kitab, baik laki-laki maupun perempuan halal hukumnya. Ayat yang senada dengan QS. Al-An’am: 145 yang turun beberapa waktu setelah itu adalah QS. al-Baqarah: 173:
ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺣَﺮَّﻡَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢُ ﺍﻟْﻤَﻴْﺘَﺔَ ﻭَﺍﻟﺪَّﻡَ ﻭَﻟَﺤْﻢَ ﺍﻟْﺨِﻨْﺰِﻳﺮِ ﻭَﻣَﺎ ﺃُﻫِﻞَّ ﺑِﻪِ ﻟِﻐَﻴْﺮِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓَﻤَﻦِ ﺍﺿْﻄُﺮَّ ﻏَﻴْﺮَ ﺑَﺎﻍٍ ﻭَﻻ ﻋَﺎﺩٍ ﻓَﻼ ﺇِﺛْﻢَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻏَﻔُﻮﺭٌ ﺭَﺣِﻴﻢٌ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
========================================
DEMIKIAN YANG DAPAT KAMI SIMPULKAN SEBELUM DAN SESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DAN KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAMU
MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah( MATAS )
PENELITI :
(1).Ustadz Mhisyam Abbrori
(2).Ustadz Ach al faroby
(3).Ustadz Sultoni Arobbi
(4).Ustadzah Naila Mazaya Maya
(5).Ustadz Abu haidar
(6).Ustadz Abdul Ghafur Masykur
(7).Ustad Atama Paya.
(8).Ustad Lutfijaya
EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
Kolommusawwirin :
https://www.facebook.com/groups/297908517036791/permalink/498642726963368/
Link documen :
https://www.facebook.com/notes/majlis-taklim-as-salafiyah-al-gasim-matas-/docmatas377hukum-menyembelih-hewan-quraban-tidak-menyebut-nama-allah/499945013499806
Tidak ada komentar:
Posting Komentar