Oleh Tahkim Matas pada 18 September 2015 pukul 20:45
RitaLuthfiyah
Assalamu'alaikumwr.wb
maaf tanya lagi semua... ada bayi yang dibuang trus dirawat dan diangkat anakoleh seseorang, namun saat ank tersebut sdh besar tiba2 ibu yang nglairindatang dan minta supaya ank tersbeut dikembalikan padanya.
pertanyaannya siapa yang lebih berhak antara ibu yg nglairin apa ibu yg telahmembesarkannya ? lalu hukum waris dan perwaliannya gimana mengingat ank tsbtadalah perempuan ?trimakasih..
Wassalam
maaf tanya lagi semua... ada bayi yang dibuang trus dirawat dan diangkat anakoleh seseorang, namun saat ank tersebut sdh besar tiba2 ibu yang nglairindatang dan minta supaya ank tersbeut dikembalikan padanya.
pertanyaannya siapa yang lebih berhak antara ibu yg nglairin apa ibu yg telahmembesarkannya ? lalu hukum waris dan perwaliannya gimana mengingat ank tsbtadalah perempuan ?trimakasih..
Wassalam
Jawababan:
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMSetelah kita musyawah bersama member MATAS dan para asatidz wal Asatidzah danDewan Tahkim Matas mempunyai beberapa jawaban sebagai berikut, Diantaranya :
Di jawaboleh @ Al-Ustadz : AchmadSultoni
1.Anak angkat dalam Islam tidak mendapat warisan apapun dari ayah angkatnya.Hanya anak kandung yang mendapatkan warisan. Kalau orang tua angkat inginmemberikan harta pada anak angkatnya, maka hal itu bisa dilakukan dengan carahibah atau wasiat.......
2.Kalauanak adopsi tersebut diketahui orang tua aslinya, maka yang menjadi wali adalahayahnya, dan kerabat dekat lain sesuai ketentuan syariah. Apabila walinya tidakketahuan sama sekali, maka yang menjadi walinya adalah hakim atau pejabat yangberwenang dalam hal ini pejabat KUA (Kantor Urusan Agama) ataunaib/penghulu/PPN.
Kesimpulan:
bapakangkat tidak berhak menikahkan anak hasil adopsi. Walinya adalah laki-laki yangpunya hubungan darah yang punya hak untuk menikahkan. Kalau tidak ada, makamenjadi hak pejabat yang berwenang. Dasar dalil dan rujukan; A. Wajib adanyawali 1. أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطلPerempuan yang menikah tanpa ijin walinya, maka nikahnya batil (tidak sah) (HRZuhri dari Aisyah). 2. لا تزوج المرأة المرأة ولا تزوجالمرأة نفسها Perempuan tidak dapat menikahkan perempuan lain dan tidak puladirinya sendiri (HR Ibnu Majah dan Daruqutni dari Abu Hurairah). Dua hadits inimenjadi dalil mayoritas ulama (jumhur) atas wajibnya wali nikah bagiperempuan.......
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMSetelah kita musyawah bersama member MATAS dan para asatidz wal Asatidzah danDewan Tahkim Matas mempunyai beberapa jawaban sebagai berikut, Diantaranya :
Di jawaboleh @ Al-Ustadz : AchmadSultoni
1.Anak angkat dalam Islam tidak mendapat warisan apapun dari ayah angkatnya.Hanya anak kandung yang mendapatkan warisan. Kalau orang tua angkat inginmemberikan harta pada anak angkatnya, maka hal itu bisa dilakukan dengan carahibah atau wasiat.......
2.Kalauanak adopsi tersebut diketahui orang tua aslinya, maka yang menjadi wali adalahayahnya, dan kerabat dekat lain sesuai ketentuan syariah. Apabila walinya tidakketahuan sama sekali, maka yang menjadi walinya adalah hakim atau pejabat yangberwenang dalam hal ini pejabat KUA (Kantor Urusan Agama) ataunaib/penghulu/PPN.
Kesimpulan:
bapakangkat tidak berhak menikahkan anak hasil adopsi. Walinya adalah laki-laki yangpunya hubungan darah yang punya hak untuk menikahkan. Kalau tidak ada, makamenjadi hak pejabat yang berwenang. Dasar dalil dan rujukan; A. Wajib adanyawali 1. أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطلPerempuan yang menikah tanpa ijin walinya, maka nikahnya batil (tidak sah) (HRZuhri dari Aisyah). 2. لا تزوج المرأة المرأة ولا تزوجالمرأة نفسها Perempuan tidak dapat menikahkan perempuan lain dan tidak puladirinya sendiri (HR Ibnu Majah dan Daruqutni dari Abu Hurairah). Dua hadits inimenjadi dalil mayoritas ulama (jumhur) atas wajibnya wali nikah bagiperempuan.......
Untuk status anak angkatnya klik disini:
=================================
DEMIKIAN YANGDAPATKAMI SIMPULKAN SEBELUM DAN SESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALAKEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DAN KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAM
MUSYAWWIRIN :
Member GroupMajlisTa'lim Assalafiyah(MATAS)
PENELITI :
(1).UstadzMhisyamAbbrori
(2).Ustadz Achalfaroby
(3).UstadzSultoniArobbi
(4).UstadzahNailaMazaya Maya
(5).Ustadz Abu haidar
(6).Ustadz AbdulGhafurMasykur
(7).Ustad Atama Paya.
(8).Ustad Lutfijaya
EDITOR : UstadzSultoniArobbi
Kolommuawwirin :
Link documen :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar