Oleh Tahkim Matas pada 13 September 2015 pukul 22:08
27 Mei
Bissmillahrroh mnirrohim....
Assalamu A...
mau nxa nie....
bgai hkumxa mmper jual belikan kucing. baik yg biasa/yg aggora....
mhon jwbnx...
trima kch....
wssalamu A ???
Jawaban:
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM Setelah kita musyawah bersama member MATAS dan para asatidz wal Asatidzah dan Dewan Tahkim Matas mempunyai beberapa jawaban sebagai berikut, Diantaranya :
Di jawab oleh: Naila Mazaya Maya
“Dari Abi az-Zubair ra ia berkata,
saya bertanya kepada Jabir ra tentang hasil penjualan anjing dan kucing. Lantas jabir ra pun menjawab, bahwa Rasulullah melarang hal tersebut”. (H.R.Muslim)
“Dan boleh jual-beli kucing piara'an
Sedang larangan dari (mengambil) hasil penjualan kucing sebagaimana hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim itu ditafsirkan bahwa yang dimaksud kucing tersebut adalah kucing liar.
Karena tidak ada manfaat penghibur dan selainnya.
Di jawab oleh:Jubir Matas
senada dengan usatadzah Naila Mazaya Mayaوَيَجُوزُ بَيْعِ الْهِرَّةِ الْأَهْلِيَّةِ وَالنَّهْيُ عن ثَمَنِ الْهِرَّةِ كما في مُسْلِمٍ مُتَأَوَّلٌ أَيْ مَحْمُولٌ على الْوَحْشِيَّةِ إذْ ليس فيها مَنْفَعَةُ اسْتِئْنَاسِ وَلَا غَيْرُهُ أو الْكَرَاهَةُ فيه لِلتَّنْزِيهِ قال في الرَّوْضَةِ وَالْمَقْصُودُ أَنَّ الناس يَتَسَامَحُونَ بِهِ
Dan boleh menjual belikan kucing rumahan.Sedang pelarangan pengambilan uang hasil penjualan kucing dalam hadits Muslim dita’wil bahwa kucing yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah kucing liar karena tiada manfaat sebagai penghibur dan lainnya didalamnya atau kemakruhan tersebut tergolong makruh tanzih.An-Nawaawy dalam kitab ar-Raudhah menjelaskan “Yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah semua orang.
Asnaa al-Mathaalib II/31
Di jawab oleh : Achmad Sultoni
CABANG
Menjual kucing rumahan boleh dan tidak ada perbedaan pendapat diantara kami (syafi’iyyah) kecuali pendapat yang dihikayahkan oleh al-baghowy dalam kitabnya ‘Syarh Muhtashar al-Mazany’ dari Ibn ‘Ash yang menyatakan tidak diperbolehkannya dan ini adalah pendapat yang SYADZ (ganjil), batal dan tertolak. Pendapat yang mashur memoerkenankannya dan inilah yang dipakai oleh mayoritas Ulama seperti keterangan yang dinukil oleh al-Qaadhi al-‘Iyaadh.
Ibn Mundzir berkata “Para Imam-Imam sepakat bahwa memeliharanya boleh, dan membolehkan juga menjual belikannya Ibn Abbas, Ibn Siriin, al-Hakam, Hammad, Imam malik, at-Tsauri, as-Syafi’i, Ahmad Bin Hanbal, Ishaq, Abu hanifah dan para cendekia lainnya.Senagian ulama cenderung memakruhkan menjual belikannya, diantaranya adalah Abu Hurairah, Mujahid, Thoowus, Jaabir Bin Zaid”
Selanjutnya Ibn Mundzir menyatakan “Bila terdapati pelarangan dari baginda nabi Muhammad SAW pelarangannya maka menjual belikannya batal, bila tidak maka boleh”
Sedang pendapat yang melarang berdasarkan hadits riwayat Abu Zubair, ia berkata “Aku bertanya pada sahabat Jabir tentang uang hasil penjualan anjing dan kucing, ia menjawab : Nabi SAW melarangnya” (HR. Muslim).
Para pengikut as-Syafi’i berargumentasi “ia adalah binatang suci yang bermanfaat dan ditemukan didalamnya semua syarat jual beli dengan masa khiyar maka boleh menjualnya sebagaimana keledai dan Bighal (peranakan keledai dan kuda).Argumentasi tentang hadits larangan diatas adalah :
1. Diambil dari jawaban yang dikemukakan oleh Abu Abbas Bin ‘Ash, Abu Sulaiman al-Khatthaabi, al-Qaffaal dan lainnya bahwa yang dimaksud dengan kucing dalam hadits nabi diatas adalah kucing liar, maka tidak boleh menjual belikannya karena tidak ada kemanfaatan didalamnya keculai menurut pendapat dhoif yang menyatakan bolehnya memakan dagingnya.
2. Yang dimaksud larangan dalam hadits diatas adalah larangan yang bersifat tanzih bukan mengarah pada pengharaman dalam pengertian melarang kebiasaan manusia yang saling toleransi dan mencari-cari kucing (untuk diperjual belikan).Dua argumen inilah jawaban yang mu’tamad (kuat dan terpilih) dalam mengurai hadits diatas.
Al-Majmuu’ ala Syarh al-Muhadzdzab IX/229.
Sumber :
http://www.piss-ktb.com/2012/03/076-jula-beli-jual-beli-kucing-ular.html
=================================
DEMIKIAN YANG DAPAT KAMI SIMPULKAN SEBELUM DAN SESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DAN KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAM
MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah( MATAS )
PENELITI :
(1).Ustadz Mhisyam Abbrori
(2).Ustadz Ach al faroby
(3).Ustadz Sultoni Arobbi
(4).Ustadzah Naila Mazaya Maya
(5).Ustadz Abu haidar
(6).Ustadz Abdul Ghafur Masykur
(7).Ustad Atama Paya.
(8).Ustad Lutfijaya
EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
Kolom muawwirin :
https://www.facebook.com/groups/297908517036791/permalink/479201425574165/
Bissmillahrroh mnirrohim....
Assalamu A...
mau nxa nie....
bgai hkumxa mmper jual belikan kucing. baik yg biasa/yg aggora....
mhon jwbnx...
trima kch....
wssalamu A ???
Jawaban:
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM Setelah kita musyawah bersama member MATAS dan para asatidz wal Asatidzah dan Dewan Tahkim Matas mempunyai beberapa jawaban sebagai berikut, Diantaranya :
Di jawab oleh: Naila Mazaya Maya
عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، قَالَ: سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ، فَقَالَ: زَجَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِك
َ --رواه مسلم“Dari Abi az-Zubair ra ia berkata,
saya bertanya kepada Jabir ra tentang hasil penjualan anjing dan kucing. Lantas jabir ra pun menjawab, bahwa Rasulullah melarang hal tersebut”. (H.R.Muslim)
وَيَجُوزُ بَيْعُ الْهِرَّةِ الْأَهْلِيَّةِ وَالنَّهْيُ عن ثَمَنِ الْهِرَّةِ كَمَا في مُسْلِمٍ مُتَأَوَّلٌ أَيْ مَحْمُولٌ على الْوَحْشِيَّةِ إذْ لَيْسَ فِيهَا مَنْفَعَةُ اسْتِئْنَاسِ وَلَا غَيْرُهُ أو الْكَرَاهَةُ فيه
“Dan boleh jual-beli kucing piara'an
Sedang larangan dari (mengambil) hasil penjualan kucing sebagaimana hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim itu ditafsirkan bahwa yang dimaksud kucing tersebut adalah kucing liar.
Karena tidak ada manfaat penghibur dan selainnya.
Di jawab oleh:Jubir Matas
senada dengan usatadzah Naila Mazaya Mayaوَيَجُوزُ بَيْعِ الْهِرَّةِ الْأَهْلِيَّةِ وَالنَّهْيُ عن ثَمَنِ الْهِرَّةِ كما في مُسْلِمٍ مُتَأَوَّلٌ أَيْ مَحْمُولٌ على الْوَحْشِيَّةِ إذْ ليس فيها مَنْفَعَةُ اسْتِئْنَاسِ وَلَا غَيْرُهُ أو الْكَرَاهَةُ فيه لِلتَّنْزِيهِ قال في الرَّوْضَةِ وَالْمَقْصُودُ أَنَّ الناس يَتَسَامَحُونَ بِهِ
Dan boleh menjual belikan kucing rumahan.Sedang pelarangan pengambilan uang hasil penjualan kucing dalam hadits Muslim dita’wil bahwa kucing yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah kucing liar karena tiada manfaat sebagai penghibur dan lainnya didalamnya atau kemakruhan tersebut tergolong makruh tanzih.An-Nawaawy dalam kitab ar-Raudhah menjelaskan “Yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah semua orang.
Asnaa al-Mathaalib II/31
Di jawab oleh : Achmad Sultoni
فرع)بيع الهرة الاهلية جائز بلا خلاف عندنا إلا ما حكاه البغوي في كتابه في شرح مختصر المزني عن ابن العاص أنه قال لا يجوز وهذا شاذ باطل مردود والمشهور جوازه وبه قال جماهير العلماء نقله القاضى عياض عن الجمهور وقال ابن المنذر أجمعت الامة على أن اتخاذه جائز ورخص في بيعه ابن عباس وابن سيرين والحكم وحماد ومالك والثوري والشافعي وأحمد واسحق وأبو حنيفة وسائر أصحاب الرأي قال وكرهت طائفة بيعه منهم أبو هريرة ومجاهد وطاووس وجابر بن زيد قال ابن المنذر إن ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم النهى عن بيعه فبيعه باطل وإلا فجائز هذا كلام ابن المنذر واحتج من منعه بحديث أبى الزبير قال سألت جابرا عن ثمن الكلب والسنور فقال زجر النبي صلى الله عليه وسلم عن ذلك) رواه مسلم * واحتج أصحابنا بأنه طاهر منتفع به ووجد فيه جميع شروط البيع بالخيار فجاز بيعه كالحمار والبغل والجواب عن الحديث من وجهين (أحدهما) جواب أبى العباس بن العاص وأبي سليمان الخطابى والقفال وغيرهم أن المراد الهرة الوحشية فلا يصح بيعها لعدم الانتفاع بها الا على الوجه الضعيف القائل بجواز أكلها (والثاني) أن المراد نهى تنزيه والمراد النهى على العادة بتسامح الناس فيه ويتعاوزونه في العادة فهذان الجوابان هما المعتمدان
CABANG
Menjual kucing rumahan boleh dan tidak ada perbedaan pendapat diantara kami (syafi’iyyah) kecuali pendapat yang dihikayahkan oleh al-baghowy dalam kitabnya ‘Syarh Muhtashar al-Mazany’ dari Ibn ‘Ash yang menyatakan tidak diperbolehkannya dan ini adalah pendapat yang SYADZ (ganjil), batal dan tertolak. Pendapat yang mashur memoerkenankannya dan inilah yang dipakai oleh mayoritas Ulama seperti keterangan yang dinukil oleh al-Qaadhi al-‘Iyaadh.
Ibn Mundzir berkata “Para Imam-Imam sepakat bahwa memeliharanya boleh, dan membolehkan juga menjual belikannya Ibn Abbas, Ibn Siriin, al-Hakam, Hammad, Imam malik, at-Tsauri, as-Syafi’i, Ahmad Bin Hanbal, Ishaq, Abu hanifah dan para cendekia lainnya.Senagian ulama cenderung memakruhkan menjual belikannya, diantaranya adalah Abu Hurairah, Mujahid, Thoowus, Jaabir Bin Zaid”
Selanjutnya Ibn Mundzir menyatakan “Bila terdapati pelarangan dari baginda nabi Muhammad SAW pelarangannya maka menjual belikannya batal, bila tidak maka boleh”
Sedang pendapat yang melarang berdasarkan hadits riwayat Abu Zubair, ia berkata “Aku bertanya pada sahabat Jabir tentang uang hasil penjualan anjing dan kucing, ia menjawab : Nabi SAW melarangnya” (HR. Muslim).
Para pengikut as-Syafi’i berargumentasi “ia adalah binatang suci yang bermanfaat dan ditemukan didalamnya semua syarat jual beli dengan masa khiyar maka boleh menjualnya sebagaimana keledai dan Bighal (peranakan keledai dan kuda).Argumentasi tentang hadits larangan diatas adalah :
1. Diambil dari jawaban yang dikemukakan oleh Abu Abbas Bin ‘Ash, Abu Sulaiman al-Khatthaabi, al-Qaffaal dan lainnya bahwa yang dimaksud dengan kucing dalam hadits nabi diatas adalah kucing liar, maka tidak boleh menjual belikannya karena tidak ada kemanfaatan didalamnya keculai menurut pendapat dhoif yang menyatakan bolehnya memakan dagingnya.
2. Yang dimaksud larangan dalam hadits diatas adalah larangan yang bersifat tanzih bukan mengarah pada pengharaman dalam pengertian melarang kebiasaan manusia yang saling toleransi dan mencari-cari kucing (untuk diperjual belikan).Dua argumen inilah jawaban yang mu’tamad (kuat dan terpilih) dalam mengurai hadits diatas.
Al-Majmuu’ ala Syarh al-Muhadzdzab IX/229.
Sumber :
http://www.piss-ktb.com/2012/03/076-jula-beli-jual-beli-kucing-ular.html
=================================
DEMIKIAN YANG DAPAT KAMI SIMPULKAN SEBELUM DAN SESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DAN KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAM
MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah( MATAS )
PENELITI :
(1).Ustadz Mhisyam Abbrori
(2).Ustadz Ach al faroby
(3).Ustadz Sultoni Arobbi
(4).Ustadzah Naila Mazaya Maya
(5).Ustadz Abu haidar
(6).Ustadz Abdul Ghafur Masykur
(7).Ustad Atama Paya.
(8).Ustad Lutfijaya
EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
Kolom muawwirin :
https://www.facebook.com/groups/297908517036791/permalink/479201425574165/
Link documen :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar