Oleh Lutfi Jaya pada 29 September 2015 pukul 14:13
Abdul Mursyid
26 September pukul 15:30
KAJIAN KITAB IBANAATUL AHKAAM SYARAH BULUGHUL MAROM KARYA , SYEH ALAWI ABBAS AL MALIKI
Assalamu alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
Bismillahirrohmanirrohim Bagian ke 13 :
Pengertian Hadist :
1. Larangan menyiksa hewan dengan memotong sebagian anggotanya.
2. Penjelasan tentang hukum memotong bagian anggota hewan yang masih hidup,adalah Haram di makan dan di manfaatkan.
3. Hukum bahwa hewan yang dipotong dalam keadaan hidup adalah bangkai. Hal ini jika hewan tersebut masih hidup.namun jika yang dipotong hewan tersebut mati (di potong sesuai syar’i),maka tidak dikatakan bangkai.
Semuga bermanfaat,,,,,,aimn.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh
Link diskusi
https://www.facebook.com/groups/297908517036791/permalink/537884223039218/
26 September pukul 15:30
KAJIAN KITAB IBANAATUL AHKAAM SYARAH BULUGHUL MAROM KARYA , SYEH ALAWI ABBAS AL MALIKI
Assalamu alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
Bismillahirrohmanirrohim Bagian ke 13 :
عن ابي واقد الليثى رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ( ما قطع من البهيمة وهي حية فهو ميت ) اخرجه ابو داود والترميذى وحسنه واللفط له
Diriwayatkan dari Abi Waqid al laitsi ra,Rasulullah Sawbersadda : potongan dari hewan yang hidup adalah bangkai (najis ).Pengertian Hadist :
1. Larangan menyiksa hewan dengan memotong sebagian anggotanya.
2. Penjelasan tentang hukum memotong bagian anggota hewan yang masih hidup,adalah Haram di makan dan di manfaatkan.
3. Hukum bahwa hewan yang dipotong dalam keadaan hidup adalah bangkai. Hal ini jika hewan tersebut masih hidup.namun jika yang dipotong hewan tersebut mati (di potong sesuai syar’i),maka tidak dikatakan bangkai.
Semuga bermanfaat,,,,,,aimn.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh
Link diskusi
https://www.facebook.com/groups/297908517036791/permalink/537884223039218/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar