Selasa, 15 September 2015

doc.matas.505.HUKUM MEMAJANG FOTO WANITA DI DINDING RUMAH

Quds
6 September pukul 21:47

assalamualaikum wb
bagaimana hukumnya memasang foto wanita di dingding rumah atas jjawabannya terimakasih

Jawaban:

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM Setelah kita musyawah bersama member MATAS dan para asatidz wal Asatidzah dan Dewan Tahkim Matas mempunyai beberapa jawaban sebagai berikut, Diantaranya :

Di jawab oleh Al-Ustadz : Abdul Ghofur Masykur


Syeh Muhammad Alwi Al Maliki dalam kitab
Majmu' Fatawa wa al Rosail menjelaskan
bahwa yang dimaksud dari gambar yang
diharamkan itu adalah yang tiga dimensi
yang memiliki bayang-bayang yang
dimungkinkan bisa hidup dalam kodisi
seperti itu bila ditiupkan ruh.


ﻣﺠﻤﻌﻮﻉ ﻓﺘﺎﻭﻯ ﻭﺭﺳﺎﺋﻞ ﺻــ213
ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﻫﺬﻩ ﺻﻮﺭﺓ ﺍﻟﺤﻮﻧﻴﺔ ﺍﻟﻜﺎﻣﻠﺔ ﺍﻟﺘﻰ ﻻﻇﻞ ﻟﻬﺎ ﻓﻬﺎ ﻫﻨﺎ
ﺗﻔﺼﻴﻞ ﻭﻫﻮ ﺃﻧﻬﺎ ﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﻓﻰ ﻣﺤﻞ ﻣﻤﺘﻬﻦ ﻛﺒﺴﺎﻁ ﻭﺣﺼﻴﺮ
ﻭﻭﺳﺎﺩﺓ ﻭﻧﺤﻮﻫﺎ ﻛﺎﺗﻨﺖ ﻣﺒﺎﺣﺔ ﺍﻳﻀﺎ ﻓﻰ ﻣﺬﻫﺐ ﺍﻻﺭﺑﻌﺔ ﺇﻻ ﺃﻥ
ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻗﺎﻟﻮﺍ ﻓﻌﻞ ﻫﺬﻩ ﺧﻼﻑ ﺍﻷﻭﻟﻰ ﻭﻟﻴﺲ ﻣﻜﺮﻭﻫﺎ


ﻓﻔﻲ ﺍﻟﺼﺤﻴﺤﻴﻦ ﻭﻏﻴﺮﻫﻤﺎ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻃﻠﺤﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻋﻦ
ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ : " ﻻ ﺗﺪﺧﻞ ﺍﻟﻤﻼﺋﻜﺔ ﺑﻴﺘﺎً ﻓﻴﻪ
ﻛﻠﺐ ﻭﻻ ﺻﻮﺭﺓ " ﻭﻓﻲ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﻟﻠﺒﺨﺎﺭﻱ " ﻭﻻ ﺻﻮﺭﺓ ﺗﻤﺎﺛﻴﻞ " ﻭﻓﻲ
ﺭﻭﺍﻳﺔ ﻟﻤﺴﻠﻢ " ﻭﻻ ﺗﻤﺎﺛﻴﻞ." ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺇﺫﺍ ﺻﺤﻴﺢ ﺟﺪﺍً


Disebutkan dalam dua kitab Shohih
(Bukhori - Muslim) dan lainnya,
diriwayatkan dari Abi Tholhah Radliyallahu
'Anhu dari kanjeng Nabi shallallaahu 'Alaihi
Wasallam beliau bersabda : "Malaikat tidak
masuk rumah yang didalamnya terdapat
anjing dan gambar" , dalam satu riwayat
oleh Imam Al-Bukhori disebutkan : " dan
terdapat gambar makhluk" dalam satu
riwayat Imam Muslim disebutkan : "dan
terdapat gambar makhluk" , dan seterusnya
Hadits Sangat Shohih


ﻓﺮﻉ: ﺭﻭﻯ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻲ ﺑﺈﺳﻨﺎﺩ ﺟﻴﺪ ﻋﻦ ﻋﻠﻲ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ
ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ : « ﻻ ﺗﺪﺧﻞ ﺍﻟﻤﻼﺋﻜﺔ ﺑﻴﺘﺎً ﻓﻴﻪ ﺻﻮﺭﺓ
ﻭﻻ ﺟﻨﺐ ﻭﻻ ﻛﻠﺐ» ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺨﻄﺎﺑﻲ ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺍﻟﻤﻼﺋﻜﺔ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻨﺰﻟﻮﻥ
ﺑﺎﻟﺮﺣﻤﺔ ﻭﺍﻟﺒﺮﻛﺔ ﻻ ﺍﻟﺤﻔﻈﺔ ﻷﻧﻬﻢ ﻻ ﻳﻔﺎﺭﻗﻮﻥ ﺍﻟﺠﻨﺐ ﻭﻻ ﻏﻴﺮﻩ


[ Sub bahasan ] Hadits diriwayatkan oleh
Abu Dawud dan An-Nasai dengan sanad
yang bagus, dari Sayyidina 'Ali rodliyallaahu
'anhu dia berkata, Rasulullah SAW bersabda
: "Malaikat tidak akan masuk rumah yang
didalamnya terdapat gambar, orang junub
dan juga anjing" .
Al-Khothobi berkata, yang dimaksud
malaikat disini adalah malaikat yang
bertugas menurunkan rahmat dan berkah,
bukan malaikat pencatat amal, karena
malaikat pencatat amal tidak membedakan
antara orang yang junub dan lainnya.


Dengan ini para musyawirin bersama dewan Tahkim MATAS Menyimpulkan sebagai berikut :

Berdasarkan uraian di atas  Memajang foto anggota keluarga, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia itu diperbolehkan, karena pada dasarnya, foto merupakan bayangan suatu obyek yang ditangkap dengan kamera. Sehingga tidak ada unsur menyamai hak penciptaan yang hanya dimiliki oleh Allah semata yang pelakunya diancam dengan siksaan yang berat. Hukum ini berlaku jika gambar dalam foto tersebut tidak terbuka auratnya dan tidak menimbulkan syahwat. Jika yang dipajang adalah foto wanita yang tidak tertutup auratnya secara penuh, seperti tidak memakai jilbab, maka harus berusaha agar fotonya itu hanya dilihat oleh mahramnya.

=================================
DEMIKIAN YANG DAPAT KAMI SIMPULKAN SEBELUM DAN SESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DAN KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAM
MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah( MATAS )

PENELITI :
(1).Ustadz Mhisyam Abbrori
(2).Ustadz Ach al faroby
(3).Ustadz Sultoni Arobbi
(4).Ustadzah Naila Mazaya Maya
(5).Ustadz Abu haidar
(6).Ustadz Abdul Ghafur Masykur
(7).Ustad Atama Paya.
(8).Ustad Lutfijaya

EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
Kolom muawwirin :
https://www.facebook.com/groups/297908517036791/permalink/529720753855565/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar