Kamis, 10 September 2015

doc.matas.376.KAJIAN KITAB DALILUNNISA' BAGIAN KE 14( MU'TADAH GHAIRU MUMAYYIZAH NASIYAH QADRAN)


Lutfi Jaya
18 jam
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
KAJIAN KITAB DALILUNNISA' BAGIAN KE 14
بسم الله الرحمن الرحيم

5. MU'TADAH GHAIRU MUMAYYIZAH NASIYAH QADRAN
Wanita yang pernah haid dan suci sebelumnya (haidnya tdk lebih dari 15 hari ) kemudian keluar darah lebih dari 15 hari dan ia tdk bisa membedakan warna darah karena darahnya satu warna atau tdk memenuhi krteria/syarat dalam mumayyizah ( setiap saat warna darahnya berbeda-beda ) akan tetapi ia ingat waktu haid sebelumnya dan lupa lamanya wanita seperti ini juga disebut mu'tadah ghairu mumayyizah dzakirah li'adatiha waqtan la qadran

Seperti contoh :
Setiap tanggal 1 sudah pasti haid tapi lupa lamanya, mulai tanggal 16 sampai akhir bulan yakin suci, sedangkan tanggal 2 sampai tanggal 15 mungkin haid mungkin suci( mangmang ) maka tanggal 1 yg telah di yakini haid adalah dihukumi haid, sedangkan tanggal 2 sampai 15 mungkin haid mungkin suci dihukumi mutahayyiroh, sedangkan tanggal 16 sampai 30 di yakini suci maka di hukumi seperti orang suci yaitu tetap wajib mengertjakan shalat dan puasa.

Bagi wanita mu'tadah ghairu mumayyizah dzakirah li'adatiha waktan la qadran mandinya setelah 15 hari/malam dan shalatnya harus di qadak pada hari yg tdk dihukumi haid.

Demikian semoga barokah dan bermanfaat amin.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar