Rabu, 09 September 2015

doc.matas.312. PENGERTIAN HAJI BADAL DAN SYARATNYA



Ahmad Syaroni2 Juni pukul 18:46

Assalamualaikum para ustadz dan ustadzah...Saya mau tanya apa maksudnya BADAL HAJI DAN APA SAJA SARAT"NYA DAN PENGERTIANNYA BADAL HAJI ....MOHON PENJELASANNYA BAGI YANG FAHAM MASALAH BADAL HAJI .......


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM Setelah kita musyawah bersama member MATAS dan para asatidz wal Asatidzah dan Dewan Tahkim Matas mempunyai kesimpulan yang di maksud HAJI BADAL yang di tanyakan saudara Ahmad Syaroni
kesimpulannya sebagai berikut :

Masalah menghajikan orang lain Pendapat ulama yang mengatakan boleh menghajikan orang lain, dengan syarat bahwa orang tersebut telah meninggal dunia dan belum melakukan ibadah haji, atau karena sakit berat sehingga tidak memungkinkannya melakukan ibadah haji namun ia kuat secara finansial. Ulama Haanfi mengatakan orang yang sakit atau kondisi badanya tidak memungkinkan melaksanakan ibadah haji namun mempunyai harta atau biaya untuk haji, maka ia wajib membayar orang lain untuk menghajikannya, apalagi bila sakitnya kemungkinan susah disembuhkan, ia wajib meninggalkan wasiat agar dihajikan. Mazhab Maliki mengatakan menghajikan orang yang masih hidup tidak diperbolehkan. Untuk yang telah meninggal sah menghajikannya asalkan ia telah mewasiatkan dengan syarat biaya haji tidak mencapai sepertiga dari harta yang ditinggalkan. Mazhab Syafi'i mengatakan boleh menghajikan orang lain dalam dua kondisi; Pertama : untuk mereka yang tidak mampu melaksanakan ibadah haji karena tua atau sakit sehingga tidak sanggup untuk bisa duduk di atas kendaraan. Orang seperti ini kalau mempunyai harta wajib membiayai haji orang lain, cukup dengan biaya haji meskipun tidak termasuk biaya orang yang ditinggalkan. Kedua orang yang telah meninggal dan belum melaksanakan ibadah haji, Ahli warisnya wajib menghajikannya dengan harta yang ditinggalkan, kalau ada. Ulama syafi'i dan Hanbali melihat bahwa kemampuan melaksanakan ibadah haji ada dua macam, yaitu kemampuan langsung, seperti yang sehat dan mempunyai harta. Namun ada juga kemampuan yang sifatnya tidak langsung, yaitu mereka yang secara fisik tidak mampu, namun secara finansial mampu. Keduanya wajib melaksanakan ibadah haji.


Di jawab Oleh : Al-Mukarrom KH @ Abdul Malik


Sepengetahuan saya yang dinamakan Badal Haji adalah: Menghajikan orang lain, baik karena orang tersebut ( yang dihajikan ) telah meninggal atau karena sakit yang tidak ada harapan lagi untuk sembuh. Sedangkan syarat syarat kebolehan seseorang yang ingin mengajikan orang lain seperti yang ditanyakan saudara Ahmad Syaroni diatas tentunya harus memenuhi criteria sebaga dibawah ini:(1). Orang yang ingin menghajikan orang lain hendaknya ia sudah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri.(2). Orang yang bersangkutan ( orang yang dihajikan ) sudah meninggal atau orang tua yang sudah tidak ada harapan lagi untuk sembuh karena sebab sakit. (3). Jika orang yang dihajikan masih hidup hendaknya meminta ijin terlebih dahulu, lain halnya dengan orang yang sudah meninggal dalam hal ini masih dalam perselisihan dikalangan ulama'.

(فرع) قال أصحابنا وشروط الباذل الذى يصح بذله ويجب به الحج أربعة (أحدها) أن يكون ممن يصح منه أداء حجة الاسلام بنفسه بأن يكون بالغا عاقلا حرامسلما (والثاني) كونه لا حج عليه (والثالث) أن يكون موثوقا ببذله له (والرابع) أن لا يكون معضوبا وقد سبق بيان هذه الشروط وقد أخذ المصنف بايضاحها فاردت التنبيه عليها مفردة لتحفظ قال السرخسى وذكر القفال مع هذه الشروط شرطا آخر وهو بقاء المطيع على الطاعة مدة إمكان الحج فلو رجع قبل الامكان فلا وجوب كما إذا استجمع أسباب الاستطاعة في حق نفسه ففات بعضها قبل امكان الحج فانه يسقط الوجوب ولا نقول انه لم يجب والله أعلم. المجموع شرح مهذب. الجز 7. صفحة 100.

Di jawab Oleh : Al-Ustad @ Lutfi Jaya

Badal Haji menurut An-Nawawi rahimahullah berkata, "Mayoritas (ulama) mengatakan bahwa mengghajikan orang lain itu dibolehkan untuk orang yang telah meninggal dunia dan orang lemah (sakit) yang tidak ada harapan sembuh.

Di jawab Oleh : Al-Ustadzah @ Balqis Fitri

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : بَيْنَا أَنَا جَالِسٌ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ أَتَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ : إِنِّي تَصَدَّقْتُ عَلَى أُمِّي بِجَارِيَةٍ وَإِنَّهَا مَاتَتْ فَقَالَ : وَجَبَ أَجْرُكِ ، وَرَدَّهَا عَلَيْكِ الْمِيرَاثُ ، قَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّهُ كَانَ عَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَصُومُ عَنْهَا ؟ قَالَ : صُومِي عَنْهَا ، قَالَتْ : إِنَّهَا لَمْ تَحُجَّ قَطُّ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا ؟ قَالَ : حُجِّي عَنْهَا . رواه مسلم ( 1149 )


========================================

DEMIKIAN YANG DAPAT KAMI SIMPULKAN SEBELUM DAN SESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DAN KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAMU

MUSYAWWIRIN :

Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah( MATAS )

PENELITI :
(1).Ustadz Mhisyam Abbrori
(2).Ustadz Ach al faroby
(3).Ustadz Sultoni Arobbi
(4).Ustadzah Naila Mazaya Maya
(5).Ustadz Abu haidar
(6).Ustadz Abdul Ghafur Masykur
(7).Ustad Atama Paya.
(8).Ustad Lutfijaya

EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
kolom musawwirin :https://www.facebook.com/groups/297908517036791/search/
Link documen :
https://m.facebook.com/notes/majlis-taklim-as-salafiyah-al-gasim-matas-/docmatas312-pengertian-haji-badal-dan-syaratnya/492629240898050/?refid=18


Tidak ada komentar:

Posting Komentar