Selasa, 08 September 2015

doc.matas.294.AHLI WARIS DAN BAGIAN-BAGIAN DARI SEORANG DUDA MENIKAH DENGAN JANDA



Agus Gunawan
30 April pukul 23:55

Assalaamu'alaikum wr wb
mohon penjelasan n refferensinya kpd para ustadz n ustadzah Matas tentang bab paro'id sbb : (misal) seorg Duda mnikah dg seorg Janda dan di karunia seorg anak prempuan (1w),, sblomny si Duda mmpunyai 9 org anak (7p+2w) dari prnikahan pertamanya yg sudah almarhumah,, bgtu jg dg si Janda mmpunyai 4 org anak (2p+2w) dari prnikahan prtamanya yg udah almarhum,, kini si Duda mninggal dunia dan mninggalkan harta 400jtprtanyaannya : siapakah yg brhak mnjadi ahli warisnya dan bgmn princiannya? Mksih sblomnya

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM Setelah kita musyawah bersama member MATAS dan para asatidz wal Asatidzah dan Dewan Tahkim Matas mempunyai kesimpulan bahwa hukum pembagian faroid yang di tanyakan oleh sahabat fillah saudara Agus Gunawan
kesimpulannya sebagai berikut :

Di jawab Oleh : Al-Ustad @ Sultoni Arobby•
Golongan Ahli Waris Laki-Laki
Golongan ahli waris dari pihak laki-laki yang disepati berhak menerima warisan ada sepuluh orang secara ringkas, dan lima belas orang secara terperinci.

(وَالْوَارِثُوْنَ مِنَ الرِّجَالِ) الْمُجْمَعِ عَلَى إِرْثِهِمْ (عَشْرَةٌ) بِالْاِخْتِصَارِ وَبِالْبَسْطِ خَمْسَةَ عَشَرَ

Mushannif menyebutkan sepuluh orang tersebut dengan perkataan beliau, “yaitu anak laki-laki, anak laki-laki dari anak laki-laki terus hingga ke bawah, ayah, kakek hingga terus ke atas, saudara laki-laki, putra dari saudara laki-laki walaupun agak jauh, paman dari ayah, putra paman dari ayah walaupun jarak keduanya jauh, suami, dan majikan yang telah memerdekakan.

وَعَدَّ الْمُصَنِّفُ الْعَشْرَةَ بِقَوْلِهِ (الاِبْنُ وَابْنُ الْاِبْنِ وَإِنْ سَفُلَ وَالْأَبُّ وَالْجَدُّ وَإِنْ عَلَا وَالْأَخُ وَابْنُ الْلأَخِ وَإِنْ تَرَاخَى وَالْعَمُّ وَابْنُ الْعَمِّ وَإِنْ تَبَاعَدَا وَالزَّوْجُ وَالْمَوْلَى الْمُعْتِقُ)

Seandainya semua golongan laki-laki ini berkumpul, maka yang mendapatkan warisan dari mereka hanya tiga orang, yaitu ayah, anak laki-laki dan suami.

وَلَوِ اجْتَمَعَ كُلُّ الرِّجَالِ وَرَثَ مِنْهُمْ ثَلَاثَةٌ الْأَبُّ وَالْاِبْنُ وَالزَّوْجُ فَقَطْ

Mayat dalam kasus ini tidak lain adalah mayat perempuan.

وَلَا يَكُوْنُ الْمَيِّتُ فِيْ هَذِهِ الصُّوْرَةِ إِلَّا امْرَأَةً.

Golongan Ahli Waris Perempuan
Golongan ahli waris dari pihak perempuan yang disepakati berhak mendapat warisan ada tujuh orang secara ringkas, dan sepuluh orang secara terperinci.


(وَالْوَارِثَاتُ مِنَ النِّسَاءِ) الْمُجْمَعِ عَلَى إِرْثِهِنَّ (سَبْعٌ) بِالْاِخْتِصَارِ وَبِالْبَسْطِ عَشْرَةٌ

Mushannif menyebutkan ketujuh golongan tersebut di dalam perkataan beliau, “yaitu anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki walaupun hingga ke bawah, ibu, nenek walaupun hingga ke atas, saudara perempuan, istri, dan majikan perempuan yang memerdekan” hingga akhir penjelasan beliau.

وَعَدَّ الْمُصَنِّفُ السَّبْعَ فِيْ قَوْلِهِ (الْبِنْتُ وَبِنْتُ الْاِبْنِ) وَإِنْ سَفُلَتْ (وَالْأُمُّ وَالْجَدَّةُ) وَإِنْ عَلَتْ (وَالْأُخْتُ وَالزَّوْجَةُ وَالْمَوْلَاةُ الْمُعْتِقَةُ) الخ

Seandainya seluruh golongan perempuan saja yang berkumpul, maka yang mendapat warisan dari mereka hanya lima orang, yaitu anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, istri dan saudara perempuan seibu sebapak.

وَلَوِ اجْتَمَعَ كُلُّ النِّسَاءِ فَقَطْ وَرَثَ مِنْهُنَّ خَمْسٌ الْبِنْتُ وَبِنْتُ الْاِبْنِ وَالْأُمُّ وَالزَّوْجَةُ وَالْأُخْتُ الشَّقِيْقَةُ

Mayat dalam bentuk ini tidak lain kecuali berupa mayat laki-laki.

وَلَا يَكُوْنُ الْمَيِّتُ فِيْ هَذِهِ الصُّوْرَةِ إِلَّا رَجُلًا

• Orang Yang Pasti Mendapatkan Warisan
Golongan ahli waris yang tidak akan pernah gugur dalam berbagai keadaan ada lima orang, yaitu zaujain maksudnya suami dan istri, abawain maksudnya ayah dan ibu, dan putra kandung, baik laki-laki
atau perempuan.

(وَمَنْ لَا يَسْقُطُ) مِنَ الْوَرَثَةِ (بِحَالٍ خَمْسَةٌ الزَّوْجَانِ) أَيِ الزَّوْجُ وَالزَّوْجَةُ (وَالْأَبَوَا.نِ) أَيِ الْأَبُّ وَالْأُمُّ (وَوَلَدُ الصُّلْبِ) ذَكَرًا كَانَ أَوْ أُنْثَى.

(Sumber : Kitab Fathul Qorib)
Ayat 176: Masalah warisan kalalah

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (١٧٦

Terjemah Surat An Nisa Ayat 176
176.[19] Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah)[20]. Katakanlah, "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seorang meninggal dunia, dan dia tidak mempunyai anak[21] (dan ayah) tetapi mempunyai saudara perempuan[22], maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya[23], dan saudaranya yang laki-laki[24] mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak[25]. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang[26], maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan[27], maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha mengetahui segala sesuatu[28].

Sumber : http://www.tafsir.web.id/.../tafsir-nisa-ayat-170-176


Di jawab Oleh : Al-Ustad @ Lutfi Jaya

assalamualaikum...Jawaban dari ust Bukho Labiny aggota M2KD Pondok Pesantren Bata-Bata Pamekasan
- Klo memang tidak ada Ahli Warits lagi selain yg disebut dlm deskripsi di atas, maka yang mendapatkan Warisan dari si duda tersebut:1. Istri2. Anaknya dengan istri yang sebelumnya dan3. Anaknya dengan istri yang sekarangDan anak tiri dari istri yang kedua dengan suami sebelumnya tidak termasuk Ahli Warits, karena tidak ada salah satu hubungan yang menyebabkan mereka (anak tiri) menjadi Ahli Warits dari si duda.
- Adapun rinciannya bagiannya:1. Istri mendapatkan 1/82. 7 Anak laki-laki mendapatkan bagian ‘Ashabah bi al-Nafsi3. 3 Anak perempuan (2 anak dari istri sebelumnya dan 1 anak dari istri yang sekarang) mendapatkan bagian ‘Ashabah bi al-Ghair Dan adapun rincian bagiannya dari harta pusaka:Ahli Warits Bagiannya Bagian masing2Istri Rp. 50.000.000 7 Anak laki2 Rp. 288.235.294 Masing2 anak mendapatkan Rp. 41.176.4703 Anak Perempuan Rp. 61.764.706 Masing2 anak mendapatkan Rp. 20.588.235

Adapun referensi:1. Al-Quran, al-Nisa ayat 11-122. Matn al-Rohabiyah Bait 14-153. Al-Rohabiyah fi Ilm al-Faraid bisyarh Sibth al-Mardini. Hal. 75 dan Hal. 80-81In Sya Allah seperti ini... tolong koreksinya klo ada yg salah....terima kasih


========================================
DEMIKIAN YANG DAPAT KAMI SIMPULKAN SEBELUM DAN SESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DAN KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAMU

MUSYAWWIRIN :

Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah( MATAS )

PENELITI :
(1).Ustadz Mhisyam Abbrori
(2).Ustadz Ach al faroby
(3).Ustadz Sultoni Arobbi
(4).Ustadzah Naila Mazaya Maya
(5).Ustadz Abu haidar
(6).Ustadz Abdul Ghafur Masykur
(7).Ustad Atama Paya.
(8).Ustad Lutfijaya

EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
Kolom musawwirin :
https://www.facebook.com/groups/297908517036791/permalink/466698536824454/
Link documen:
https://m.facebook.com/notes/majlis-taklim-as-salafiyah-al-gasim-matas-/docmatas294ahli-waris-dan-bagian-bagian-dari-seorang-duda-menikah-dengan-janda/486730774821230/?refid=18



Tidak ada komentar:

Posting Komentar