Selasa, 08 September 2015

doc.matas.295.HUKUM PEREMPUAN MENJADI PEMIMPIN




Norus Weyen Roony
25 November 2014

Assalamu alaikum wr.wb.
Tmn2q smw aku mw nx bagai mana hukumnya orang perempuan jadi pemimpin. . . (jadi bupati dll)

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM Setelah kita musyawah bersama member MATAS dan para asatidz wal Asatidzah dan Dewan Tahkim Matas mempunyai kesimpulan bahwa hukum wanita jadi pemimpin yang di tanyakan oleh sahabat fillah saudara Norus Weyen Roony
kesimpulannya sebagai berikut :

Di jawab Oleh : Al-Ustad @ Lutfi Jaya

sabda Rasulullah saw:

سيكون هناك شخص محظوظ يقدم إلى القيادة للمرأة“

Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita”. (HR Bukhari, Ahmad, Tirmidzi, dan an-Nasa’i dari Abu Bakrah ra)

Di jawab Oleh : Al-Ustad @ Ach Alfaroby

Sy sgt stju dgn ustdz lutfi
wanita tdk bleh jdi pmimpin

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِم (سورة النساء: 34)

(ARRIJAALU QOWWEMUUNA ALANNISAA,I ..al aayeh...dan dlm hdist jd dsbutkan

لن يُفلح قومٌ ولَّوا أمرَهم امرأة (رواه البخاري رقم 4163)

(LAN YUFLIHA QOUMUN WALLAU AMROHUM IMROATAN)
mhn mf kalo ada yg slh intiya tdk bleh jd pminpin

Di jawab Oleh : Al-Ustad @Jubir Matas

Nambah dri ustad #AchAlfarobby 1. Dalil Alquran;
Allah Ta’ala berfirman,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِم (سورة النساء: 34)

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” SQ. An-Nisaa’: 34
Al-Qurthubi rahimahullah berkata;
Firman Allah Ta’ala,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ


“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.”
Maksudnya adalah mereka mengeluarkan nafkahnya untuk mereka dan membelanya. Juga dipahami, bahwa dari merekalah (kaum laki-laki) yang menjadi para pemimpin dan berperang, bukan pada wanita.” (Tafsir Qurthubi, 5/168)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Maksudnya adalah seorang laki-laki pemimpin bagi wanita. Dialah kepalanya, pemimpinnya dan pemberi keputusan serta mendidiknya jika bengkok.”

بما فضَّل الله بعضهم على بعض

“Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita).
Karena laki lebih mulia dan lebih baik dari wanita. Karena itu, kenabian dikhususkan bagi laki-laki. Demikian pula kepemimpinan tertinggi, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

لن يفلح قوم ولَّوا أمرَهم امرأة )رواه البخاري(

“Tidak adakan beruntung kaum yang perkaranya dipimpin oleh seorang wanita.” (HR. Bukhari).
Demikian pula halnya dalam masalah jabatan hakim. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/492)
2. Dalil dari Sunah.
Dari Abu Bakrah radhiallahu anhu dia berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mendengar bahwa penduduk Persia mengangkat puteri Kisra sebagai rajanya, beliau bersabda,

لن يُفلح قومٌ ولَّوا أمرَهم امرأة (رواه البخاري رقم 4163)

“Tidak adakan beruntung kaum yang perkaranya dipimpin oleh seorang wanita.” (HR. Bukhari).
Asy-Syaukani rahimahullah berkata dalam Kitab Nailul Authar, 8/305, “Di dalamnya terdapat dalil bahwa seorang wanita tidak berhak menduduki kepemimpinan dan tidak boleh bagi masyarakat untuk mengangkatnya karena mereka harus menghindara segala sesuatu yang dapat menyebabkan mereka tidak beruntung.”
Al-Mawardi rahimahullah berkata saat berbicara tentang jabatan menteri,
Tidak dibolehkan bagi seorang wanita untuk menduduki jabatan tersebut, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

ما أفلح قومٌ أسندوا أمرهم إلى امرأة

“Tidak akan beruntung suatu kaum, yang menyandarkan urusannya kepada wanita.”
Karena di dalamnya akan dituntut sebuah pendapat dan kekuatan tekad yang dalam hal ini kaum perempuan lemah, di samping hal ini akan membuatnya harus tampil untuk langsung mengatasi sebuah masalah yang boleh jadi merupakan perkara terlarang.” (Al-Ahkam As-Sulthaniah, hal. 46)


========================================
DEMIKIAN YANG DAPAT KAMI SIMPULKAN SEBELUM DAN SESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DAN KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAMU

MUSYAWWIRIN :

Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah( MATAS )

PENELITI :
(1).Ustadz Mhisyam Abbrori
(2).Ustadz Ach al faroby
(3).Ustadz Sultoni Arobbi
(4).Ustadzah Naila Mazaya Maya
(5).Ustadz Abu haidar
(6).Ustadz Abdul Ghafur Masykur
(7).Ustad Atama Paya.
(8).Ustad Lutfijaya

EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
Kolom musawwirin:
https://www.facebook.com/groups/297908517036791/permalink/393973647430277/
Link documen:
https://m.facebook.com/notes/majlis-taklim-as-salafiyah-al-gasim-matas-/docmatas295hukum-perempuan-menjadi-pemimpin/486815898146051/?refid=18









Tidak ada komentar:

Posting Komentar