Selasa, 08 September 2015

doc.matas.293. HUKUM ISTRI MENGAMBIL UANG SUAMI UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA



Rita Luthfiyah
11 Januari
Assalamu'alaikum....
Bolehkah seorang istri mengambil uang tanpa sepengetahuan dr suaminya yg pelit untk keperluan rumh tangganya ?

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM Setelah kita musyawah bersama member MATAS dan para asatidz wal Asatidzah dan Dewan Tahkim Matas mempunyai kesimpulan bahwa hukum istri mengambil uang tanpa sepengetahuan dr suaminya yg pelit yang di tanyakan oleh sahabat fillah saudari Rita Luthfiyah
kesimpulannya sebagai berikut :

Di jawab Oleh : Al-Ustad @ Sultoni Arobbi

أَنَّ هِنْدَ بِنْتَ عُتْبَةَ، قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ وَلَيْسَ يُعْطِينِي مَا يَكْفِينِي وَوَلَدِي، إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لاَ يَعْلَمُ، فَقَالَ: «خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ، بِالْمَعْرُوفِ

“Sesungguhnya Hindun binti Utbah berkata, "Wahai Rosululloh, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang laki-laki yang pelit, ia tidak memberikan kecukupan nafkah padaku dan anakku, kecuali jika aku mengambil dari hartanya dengan tanpa sepengetahuannya." Maka beliau bersabda: "Ambillah dari hartanya sekadar untuk memenuhi kebutuhanmu dan juga anakmu." (Shohih Bukhori, no.5364)

Namun diperbolehkannya seorang istri mengambil uang suaminya hanya sebatas nafkah yang wajib bagi suami untuk istri dan anak-anaknya dan tidak diperbolehkan lebih dari itu. Sedangkan kadar nafkah yang wajib adalah sebatas kecukupan pada umumnya sebatas dari kemampuan suami, sebagaimana dijelaskan dalam firman Alloh;

. لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan” (Q.S. Ath-Tholaq : 7

===================
DEMIKIAN YANG DAPAT KAMI SIMPULKAN SEBELUM DAN SESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DAN KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAMU

MUSYAWWIRIN :Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah( MATAS )
PENELITI : (1Mhisyam Abbrori). (2). Ach al faroby (3). Ustadz Sultoni Arobbi (4). Ustadzah Naila Mazaya Maya (5). Ustadz Abu haidar(6) Ustadz Abdul Ghafur Masykur ( 7). Ustad Alan Rush . (8) Ustad Lutfijaya

EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
Kolom musawwirin :https://www.facebook.com/groups/297908517036791/permalink/415163048644670/
Link dokumen :
https://m.facebook.com/notes/majlis-taklim-as-salafiyah-al-gasim-matas-/docmatas293-hukum-istri-mengambil-uang-suami-untuk-keperluan-rumah-tangga/486727281488246/?refid=18


Tidak ada komentar:

Posting Komentar