58. RISALAH THALAK TIGA
Oleh Jubir Matas pada 7 Mei 2014 pukul
5:43
RISALAH THOLAK TIGA
Oleh Tahkim
Matas pada 31 Desember 2013 pukul 0:35
Hamid Prajasetyo
Assalamu'alaikum.wr.wb,mas
ustadz.sy mau tany. di indonesia bnyk ulama yg mmptwakn bhw tholaq 3.(tiga) se
x gus.jatuh satu,itu gmn hkumnya.sesatkah mrk.atau bleh kh kt mngktinya?trmksh
jawaban :
Lutfi Jaya
أخبر رسول الله صلى الله عليه وسلم عن رجل طلق امرأته ثلاث
تطليقات جميعا فقام غضبانا ثم قال أيلعب بكتاب الله وأنا بين أظهركم حتى قام رجل
وقال يا رسول الله ألا أقتله
.Artinya :, Saat Rasulullah SAW diberitahu
mengenai seorang laki-laki yang mentalak isterinya dengan talak tiga sekaligus,
maka berdirilah ia dalam kondisi marah, kemudian berkata, “Apakah ia ingin
bermain-main dengan Kitabullah padahal aku masih ada di tengah kalian.?” Ketika
itu ada seorang laki-laki berdiri seraya berkata, “Wahai Rasulullah, bolehkah
aku membunuhnya.?” (H.R. an-Nisa-i. Ibnu Hajar al-Asqalany)Rasulullah SAW marah
mendengar laki-laki tersebut mentalaq tiga sekaligus isterinya. Marah
Rasulullah SAW terhadap laki-laki tersebut sebagai bukti bahwa talaq tersebut
jatuh tiga, karena kalau tidak jatuh tiga dan hanya jatuh satu, tentu tidak ada
gunanya kemarahan Rasulullah itu.
Lutfi Jaya
عن ابنِ عَبّاسٍ قال: طَلّقَ أبُو رُكَانَةَ أُمّ رُكَانَةَ
فقال له رسول الله صلى الله عليه وسلم : رَاجِع امْرَأَتَكَ، فقال: إِنّي
طَلّقْتُهَا ثَلاَثاً، قال: قَدْ عَلِمْتُ رَاجِعْها. رواه أبو داود
Dari
Ibn ‘Abbas, ia berkata, Abu Rukanah telah menalak Ummu Rukanah, lalu Rasulullah
SAW berkata kepadanya, “Rujuklah isterimu itu.” Lalu ia menjawab, “Sudah aku
talak tiga ia.” Beliau berkata, “Aku sudah tahu, rujuklah ia.” (HR.Abu
Daud)
Dalam
riwayat Ahmad terdapat teks:
“Abu
Rukanah menalak isterinya dengan talak tiga dalam satu majlis (sekaligus), maka
ia pun menyesali kejadian itu (bersedih atasnya), maka Rasulullah SAW bersabda
kepadanya, “Ia hanya (terhitung) satu kali.” Tetapi dalam sanad ini terdapat
Ibn Ishaq yang perlu diberi catatan.
Abu
Daud meriwayatkan dari jalur lainnya dengan riwayat yang lebih baik:
Kualitas
Hadits
Para
ulama berbeda pendapat mengenai hadits ini; ada yang menilainya shahih dan
menjadikannya sebagai hujjah dan ada pula yang menilainya lemah (Dla’if) dan
berhujjah dengan hadits yang bertentangan dengannya. Dari perbedaan ini timbul
perbedaan para ulama mengenai hukum masalah yang ada di dalam hadits ini.
Ini kasus yang mungkin pernah kita jumpai yaitu ada seorang
suami yang langsung mentalak istrinya dengan ucapan, “Saya talak kamu tiga
kali.” Atau ia berkata, “Saya talak kamu, saya talak kamu, saya talak
kamu.”
Masalah ini terdapat
perselisihan pendapat yang masyhur di kalangan para ulama.
Imam Syafi’i
berpendapat bahwa talak seperti ini hukumnya mubah dan dianggap talak tiga.
Imam Malik, Imam
Abu Hanifah dan pendapat terakhir dari Imam Ahmad menyatakan bahwa talak ini
dihukumi haram dan tetap dianggap talak tiga.
Sedangkan ulama
Zhohiri, Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim berpendapat bahwa talak tiga
dalam sekali ucap dihukumi haram dan dianggap hanya satu talak (bukan tiga kali
talak). Pendapat ini juga menjadi pendapat kebanyakan tabi’in. Pendapat
terakhir inilah yang lebih kuat dengan alasan sebagai berikut:
1. Kita dapat berdalil
dengan firman Allah Ta’ala,
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ
“Talak (yang dapat
kembali rujuk) dua kali” (QS. Al Baqarah: 229). Yang dimaksud di sini
adalah talak itu ada dua, artinya talak itu tidak sekali ucap. Jika jatuh
talak, lalu dirujuk, setelah itu ditalak lagi, ini baru disebut dua kali.
Artinya ada kesempatan untuk rujuk. Sedangkan talak tiga dalam sekali ucap
tidak berlaku demikian dan berseberangan dengan aturan yang telah Allah tetapkan.
Kita dapat ambil
permisalah dengan seseorang berdzikir “subhanallah”. Jika diperintahkan
bertasbih sebanyak 100 kali, maka kita ucapkan subhanallah berulang sampai 100
kali. Jika hanya disebut, “Subhanallah 100x”, maka ini sama saja dengan sekali ucap
dan belum dianggap 100 kali ucapan yang berulang.
2. Ada riwayat yang
mendukung bahwa talak tiga sekali ucap dianggap satu. Dari Thowus, dari Ibnu
‘Abbas, ia berkata,
كَانَ الطَّلاَقُ عَلَى
عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبِى بَكْرٍ وَسَنَتَيْنِ مِنْ
خِلاَفَةِ عُمَرَ طَلاَقُ الثَّلاَثِ وَاحِدَةً فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ
إِنَّ النَّاسَ قَدِ اسْتَعْجَلُوا فِى أَمْرٍ قَدْ كَانَتْ لَهُمْ فِيهِ أَنَاةٌ
فَلَوْ أَمْضَيْنَاهُ عَلَيْهِمْ. فَأَمْضَاهُ عَلَيْهِمْ.
“Di masa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr, lalu dua tahun di masa khilafah ‘Umar
muncul ucapan talak tiga dalam sekali ucap. ‘Umar pun berkata, “Manusia
sekarang ini sungguh tergesa-gesa dalam mengucapkan talak tidak sesuai dengan
aturan Islam yang dulu pernah berlaku, yaitu talak itu masih ada kesempatan
untuk rujuk. Karena ketergesa-gesaan ini, aku berharap bisa mensahkan talak
tiga sekali ucap.” Akhirnya ‘Umar pun mensahkan talak tiga sekali ucap dianggap
telah jatuh tiga kali talak.[3]
Hadits ini menunjukkan
bahwa talak itu masih ada kesempatan untuk rujuk, tidak bisa langsung
menjatuhkan tiga kali talak dan tidak ada rujuk sama sekali. Dan karena
merajalelanya kebiasaan mentalak tiga sekaligus dalam sekali ucap, maka ‘Umar
memutuskan dianggap tiga kali talak. Hal ini dilakukan ‘Umar agar orang tidak
bermudah-mudahan dalam menjatuhkan talak tiga sekaligus. Namun sekali lagi,
talak tetap masih ada kesempatan untuk rujuk.
Sekali lagi masalah
ini adalah masalah ijtihadiyah (masih ada ruang ijtihad). Dari
hadits Ibnu ‘Abbas di atas menunjukkan bahwa talak tiga dalam sekali ucap
dianggap hanya jatuh satu dan dianggap talak roj’iy. Kita katakana, asalnya
demikian. Namun seandainya hakim melihat maslahat yaitu agar orang tidak
mudah-mudahan menjatuhkan talak tiga sekaligus dalam sekali ucap, maka bisa
dianggap talak tersebut talak tiga sebagaimana yang terjadi di masa khalifah
‘Umar.[4]
Semoga Allah selalu
senantiasa menganugerahkan kita ilmu yang bermanfaat
PENDAPAT MAYORITAS ULAMA (JUMHUR) TERJADI TALAK 3 (TIGA)
Apakah terjadi talak 3 (tiga)? Ucapan suami pada istri: "Aku ceraikan kamu dengan talak 3" dihukumi jatuh talak 3. Dan sebagai konsekuensinya, maka suami tidak boleh lagi rujuk atau akad baru dengan istri kecuali setelah istri menikah dengan pria lain sebagaimana tersebut dalam QS Al-Baqarah 2:230
Apakah terjadi talak 3 (tiga)? Ucapan suami pada istri: "Aku ceraikan kamu dengan talak 3" dihukumi jatuh talak 3. Dan sebagai konsekuensinya, maka suami tidak boleh lagi rujuk atau akad baru dengan istri kecuali setelah istri menikah dengan pria lain sebagaimana tersebut dalam QS Al-Baqarah 2:230
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجاً غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Artinya: Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
Talak 3 disebut juga dengan talak bain kubro.
Referensi pendapat ulama dalam soal ini lihat: Al-Jassas dalam Ahkamul Quran, I/527; Ibnu Hajar Asqalani, dalam Fathul Bari, IX/365; Tafsir Ibnu Katsir I/272.
PENDAPAT YANG MENGATAKAN HANYA TERJADI TALAK 1 (SATU)
Ucapan suami "Aku ceraikan kamu dengan talak tiga" hanya terjadi talak 1 (satu). Ini adalah pendapat dari banyak ahli fiqih generasi Sahabat dan Tabi'ini seperti Ibnu Abbas, Jabir bin Zaid, dan lain-lain. Juga pendapat dari salah satu ulama madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali.
Referensi dalam soal ini lihat: An-Nawawi dalam Syarh Muslim X/104; Al-Mahalli X/174. Ibnul Qayyim dalam Ighasat al-Lahfan I/290.
Kesimpuloan
Anda dapat mengikuti pendapat yang menganggap itu talak 1 (satu) dan rujuk kembali dengan suami dengan rincian: (a) kalau masa iddah belum habis, maka suami dapat rujuk tanpa akad nikah baru; cukup mengatakan "Aku rujuk padamu". (b) kalau masa iddah sudah habis, maka harus dilakukan akad nikah ulang.
Ini juga pelajaran bagi suami dan anda agar menjaga keharmonisan rumah tangga dan menghindari pertengkaran dan hal-hal yang menyebabkan pertengkaran. Serta tidak mudah mengobral kata
Talak 3 disebut juga dengan talak bain kubro.
Referensi pendapat ulama dalam soal ini lihat: Al-Jassas dalam Ahkamul Quran, I/527; Ibnu Hajar Asqalani, dalam Fathul Bari, IX/365; Tafsir Ibnu Katsir I/272.
PENDAPAT YANG MENGATAKAN HANYA TERJADI TALAK 1 (SATU)
Ucapan suami "Aku ceraikan kamu dengan talak tiga" hanya terjadi talak 1 (satu). Ini adalah pendapat dari banyak ahli fiqih generasi Sahabat dan Tabi'ini seperti Ibnu Abbas, Jabir bin Zaid, dan lain-lain. Juga pendapat dari salah satu ulama madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali.
Referensi dalam soal ini lihat: An-Nawawi dalam Syarh Muslim X/104; Al-Mahalli X/174. Ibnul Qayyim dalam Ighasat al-Lahfan I/290.
Kesimpuloan
Anda dapat mengikuti pendapat yang menganggap itu talak 1 (satu) dan rujuk kembali dengan suami dengan rincian: (a) kalau masa iddah belum habis, maka suami dapat rujuk tanpa akad nikah baru; cukup mengatakan "Aku rujuk padamu". (b) kalau masa iddah sudah habis, maka harus dilakukan akad nikah ulang.
Ini juga pelajaran bagi suami dan anda agar menjaga keharmonisan rumah tangga dan menghindari pertengkaran dan hal-hal yang menyebabkan pertengkaran. Serta tidak mudah mengobral kata
"Cerai" pada istri. - See more at: http://www.alkhoirot.net/2013/10/suami-cerai-istri-dengan-talak-3-jatuh.html#sthash.yYZdA608.dpuf
===========================
MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah ( MATAS )
PENELITI :
(1). Ustadz Alfin
Jayani (2). Ach al faroby (3). Ustadz Sultoni Arobbi (4). Ustadzah Naila Mazaya
Maya (5). Ustadz Abu Shafa (6) Ustadz Abdul Ghafur Masykur (7) Ustadzah
Mariyatul Qibtiyah 8. Ustad Alan Rush 9. Ustad Lutfijaya
EDITOR : Ustadz
Sultoni Arobbi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar