HUKUM MEMAKAI KAWAT GIGI/BEHEL
Oleh Lutfi Jaya pada 5 Mei 2014 pukul
6:56
Fatimah Az Zahra
ass..pak
ustadz..!!! bgm hkumx memakai kawat gigi (meratakan gigi)..sebab,stlah sy
slidiki..untuk merapikan gigi trsbut..pasti ad salah satu gigi yg
dcabut..padahal gigix msh sehat.trmksh..
jawaban :
An-Nawawi mengatakan,
وأما قوله:(المتفلجات
للحسن) فمعناه يفعلن ذلك طلباً للحسن، وفيه إشارةٌ إلى أن الحرام هو المفعول لطلب
الحسن، أما لو احتاجت إليه لعلاجٍ أو عيبٍ في السن ونحوه فلا بأس
Sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, “Yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan” artinya,
dia melakukan hal itu untuk mendapatkan penampilan yang baik. Dalam hadis ini
terdapat isyarat bahwa yang diharamkan adalah melakukan perenggangan gigi untuk
memperindah penampilan. Namun jika dilakukan karena kebutuhan, baik untuk
pengobatan atau karena cacat di gigi atau semacamnya maka dibolehkan.” (Syarh
Shahih Muslim, 14/107).
Keterangan An-Nawawi
sangat jelas membedakan antara mengatur gigi untuk tujuan memperbagus
penampilan dan untuk tujuan menormalkan yang tidak normal. Mengatur gigi yang
sudah teratur dan sudah normal, termasuk bentuk tidak ridha dengan ciptaan
Allah, sementara merapikan gigi dalam rangka menormalkan yang cacat, termasuk
mengembalikan ciptaan Allah pada kondisi yang lebih sempurna.
Namun
jika tidak ada kebutuhan untuk mengotak-atik gigi maka mengotak-atik gigi
hukumnya tidak boleh. Bahkan terdapat larangan meruncingkan dan mengikir gigi
agar nampak indah. Terdapat ancaman keras atas tindakan ini karena hal ini
adalah suatu yang sia-sia dan termasuk mengubah ciptaan Allah.
Syarah Shahih Muslim:14/107
Shahih Bukhari no.5476:
"Telah menceritakan kepada kami Utsman telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Ibrahim dari Alqamah, Abdullah mengatakan; "Allah melaknat orang yang mentato dan orang yang meminta ditato, orang yang mencukur habis alis dan merenggangkan gigi untuk kecantikan dengan merubah ciptaan Allah Ta'ala, kenapa saya tidak melaknat orang yang dilaknat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sementara dalam kitabullah telah termaktub Dan sesuatu yang datang dari rasul, maka ambillah (QS Al Hasyr; 7)."
"Telah menceritakan kepada kami Utsman telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Ibrahim dari Alqamah, Abdullah mengatakan; "Allah melaknat orang yang mentato dan orang yang meminta ditato, orang yang mencukur habis alis dan merenggangkan gigi untuk kecantikan dengan merubah ciptaan Allah Ta'ala, kenapa saya tidak melaknat orang yang dilaknat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sementara dalam kitabullah telah termaktub Dan sesuatu yang datang dari rasul, maka ambillah (QS Al Hasyr; 7)."
Berikut penjelasan Syaikh Muhammad Sholeh Al-Munajid tentang gigi palsu:
"Memasang gigi palsu untuk mengganti gigi yang lepas karena sakit atau sebab lainnya, hukumnya dibolehkan. Kami tidak mengetahui adanya ulama yang melarangnya. Dan mereka tidak membedakan antara gigi palsu yang permanen dan gigi palsu yang bisa dilepas. Orang yang sakit gigi, dibolehkan melakukan hal yang terbaik untuknya, setelah meminta pertimbangan dari dokter gigi."
"Memasang gigi palsu untuk mengganti gigi yang lepas karena sakit atau sebab lainnya, hukumnya dibolehkan. Kami tidak mengetahui adanya ulama yang melarangnya. Dan mereka tidak membedakan antara gigi palsu yang permanen dan gigi palsu yang bisa dilepas. Orang yang sakit gigi, dibolehkan melakukan hal yang terbaik untuknya, setelah meminta pertimbangan dari dokter gigi."
Sekedar menambahkan 'Ibaroh dari Tuhfatur Rohabah III.
ويحرم وصل الشعر وتفليح الاسنان والوشم لانه صلى الله عليه وسلم لعن فاعل ذلك والمفعول به .اه
(الحواشى المدانية ج ٢ ص ٥٩)
Haram.
ويحرم وصل الشعر وتفليح الاسنان والوشم لانه صلي الله عليه وسلم لعن فاعل ذلك والمفعول به
Hawaasyil Madaaniyyah II/59
Hawaasyil Madaaniyyah II/59
Jika ada kebutuhanuntuk meratakan gigi semisal susunangigi nampak jelek sehingga perludiratakan maka hukumnya tidakmengapa (baca:mubah)
.ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳُﺤﺘﺞ ﺇﻟﻰ ﻫﺬﺍ ﻓﻬﻮ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ، ﺑﻞ ﺟﺎﺀ ﺍﻟﻨﻬﻲﻋﻦ ﻭﺷﺮ ﺍﻷﺳﻨﺎﻥ ﻭﺗﻔﻠﻴﺠﻬﺎ ﻟﻠﺤﺴﻦ ﻭﺟﺎﺀ ﺍﻟﻮﻋﻴﺪ ﻋﻠﻰﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻫﺬﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺒﺚ ﻭﻣﻦ ﺗﻐﻴﻴﺮ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻠﻪ.
Namun jika tidak ada kebutuhan untukmengotak-atik gigi maka mengotak-atikgigi hukumnya haram, Bahkanterdapat larangan meruncingkan danmengikir gigi agar nampak indah.Terdapat ancaman keras atas tindakanini karena hal ini adalah suatu yang sia-sia dan termasuk mengubah ciptaanAllah.
ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻫﺬﺍ ﻟﻌﻼﺝ ﻣﺜﻼً ﺃﻭ ﻹﺯﺍﻟﺔ ﺗﺸﻮﻳﻪ ﺃﻭ ﻟﺤﺎﺟﺔﻟﺬﻟﻚ ﻛﺄﻥ ﻻ ﻳﺘﻤﻜﻦ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻣﻦ ﺍﻷﻛﻞ ﺇﻻ ﺑﺈﺻﻼﺡﺍﻷﺳﻨﺎﻥ ﻭﺗﻌﺪﻳﻠﻬﺎ ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﺑﺬﻟﻚ.
Jadi mengotak-atik gigi dengan tujuanpengobatan, menghilangkan penampilangigi yang jelek atau ada kebutuhan yanglain semisal seorang itu tidak bisa makandengan baik kecuali jika susunan gigidiperbaiki dan ditata ulang maka haltersebut hukumnya tidak mengapa.
ﺳﺌﻞ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺻﺎﻟﺢ ﺍﻟﻔﻮﺯﺍﻥ ﻋﻦ ﺗﻘﻮﻳﻢ ﺍﻷﺳﻨﺎﻥ ﻓﻘﺎﻝ : ﺇﺫﺍﺍﺣﺘﻴﺞ ﺇﻟﻰ ﻫﺬﺍ ﻛﺄﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﺍﻷﺳﻨﺎﻥ ﺗﺸﻮﻳﻪ ﻭﺍﺣﺘﻴﺞ ﺇﻟﻰﺇﺻﻼﺣﻬﺎ ﻓﻬﺬﺍ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ ، ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳُﺤﺘﺞ ﺇﻟﻰ ﻫﺬﺍ ﻓﻬﻮ ﻻﻳﺠﻮﺯ ، ﺑﻞ ﺟﺎﺀ ﺍﻟﻨﻬﻲ ﻋﻦ ﻭﺷﺮ ﺍﻷﺳﻨﺎﻥ ﻭﺗﻔﻠﻴﺠﻬﺎ ﻟﻠﺤﺴﻦﻭﺟﺎﺀ ﺍﻟﻮﻋﻴﺪ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻫﺬﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺒﺚ ﻭﻣﻦ ﺗﻐﻴﻴﺮﺧﻠﻖ ﺍﻟﻠﻪ .ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻫﺬﺍ ﻟﻌﻼﺝ ﻣﺜﻼً ﺃﻭ ﻹﺯﺍﻟﺔ ﺗﺸﻮﻳﻪ ﺃﻭ ﻟﺤﺎﺟﺔﻟﺬﻟﻚ ﻛﺄﻥ ﻻ ﻳﺘﻤﻜﻦ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻣﻦ ﺍﻷﻛﻞ ﺇﻻ ﺑﺈﺻﻼﺡ ﺍﻷﺳﻨﺎﻥﻭﺗﻌﺪﻳﻠﻬﺎ ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﺑﺬﻟﻚ . ﺃﻣﺎ ﺇﺯﺍﻟﺔ ﺍﻷﺳﻨﺎﻥ ﺍﻟﺰﺍﺋﺪﺓ ﻓﻘﺎﻝﺍﻟﺸﻴﺦ ﺍﺑﻦ ﺟﺒﺮﻳﻦ : ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﺨﻠﻊ ﺍﻟﺴﻦ ﺍﻟﺰﺍﺋﺪ ﻷﻧﻪ ﻳﺸﻮﻩﺍﻟﻤﻨﻈﺮ ﻭﻳﻀﻴﻖ ﻣﻨﻪ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ... ، ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﺘﻔﻠﻴﺞ ﻭﻻﺍﻟﻮﺷﺮ ﻟﻠﻨﻬﻲ ﻋﻨﻪ . ﺍﻧﻈﺮ ﻛﺘﺎﺏ ﻓﺘﺎﻭﻯ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ ﺝ/1 ﺹ /477
قوله و تفليج الاسنان اى يحرم تفليج الاسنان للتحسين.....الى ان قال يستثنى الوشر لازالة الشين كوشر السن الزائدة و النازلة عن اخواتها فانه لا يحرم لانه لا يقصد به تحسين الهيئة
قوله و تفليج الاسنان اى يحرم تفليج الاسنان للتحسين.....الى ان قال يستثنى الوشر لازالة الشين كوشر السن الزائدة و النازلة عن اخواتها فانه لا يحرم لانه لا يقصد به تحسين الهيئة
Haram meratakan gigi semisal dgn memanggurnya untk mempercantik diri...
Kecuali meruncingkan atau menggergaji gigi yang menonjol atau turun kebawah shg tidak rata deretan giginya,maka boleh.
Karena ini tidak termasuk kategori mempercantik diri
Kecuali meruncingkan atau menggergaji gigi yang menonjol atau turun kebawah shg tidak rata deretan giginya,maka boleh.
Karena ini tidak termasuk kategori mempercantik diri
(al-mauhibah juz 17 hal 712)
https://www.facebook.com/permalink.php?id=246203618725544&story_fbid=637213366291232
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Artinya : Para wanita yang mengikir gigi untuk berhias dan yang merubah ciptaan Allah” Mengikir gigi merupakan perbuatan yang merubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menyibukkan diri dengan perbuatan sia-sia yang tidak ada manfaatnya, dan hanya membuang-buang waktu yang seharusnya dipergunakan untuk hal-hal lain yang lebih bermanfaat bagi manusia. Perbuatan tersebut juga merupakan penipuan dan penggelapan serta menunjukkan kerdilnya manusia.[Zinatul Mar’ah, hal. 84]
Tahkim Matas
Lutfi Jaya
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Artinya : Para wanita yang mengikir gigi untuk berhias dan yang merubah ciptaan Allah” Mengikir gigi merupakan perbuatan yang merubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menyibukkan diri dengan perbuatan sia-sia yang tidak ada manfaatnya, dan hanya membuang-buang waktu yang seharusnya dipergunakan untuk hal-hal lain yang lebih bermanfaat bagi manusia. Perbuatan tersebut juga merupakan penipuan dan penggelapan serta menunjukkan kerdilnya manusia.[Zinatul Mar’ah, hal. 84]
Lutfi Jaya
Kaidah
dalam masalah ini adalah Firman ALLAH Ta’ala,لَا
تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ“Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah.”
(Ar-Ruum: 30)Maka tidak boleh merubah suatu apapun dari ciptaan Allah kecuali
apa yang diizinkan dalam syariat untuk merubahnya, seperti dalam rangka
pengobatan atau menghilang aib yang bukan lumrah pada manusia.
Tahkim Matas
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM. berdasarkan jawan
para asitidz di atas memasang behel itu hukumnya mubah selagi tidak merubah
bentuk dari gigi tersebut. demikian smg bermanfaat..amin
MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis
Ta'lim Assalafiyah ( MATAS )
PENELITI :
(1). Ustadz Alfin Jayani (2). Ach al faroby
(3). Ustadz Sultoni Arobbi (4). Ustadzah Naila Mazaya Maya (5). Ustadz Abu
Shafa (6) Ustadz Abdul Ghafur Masykur (7) Ustadzah Mariyatul Qibtiyah 8. Ustad
Alan Rush 9. Ustad Lutfijaya
EDITOR : Ustadz
Sultoni Arobbi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar