Rabu, 02 September 2015

DOC.57. HUKUM MEMAKAI KAWAT GIGI/BEHEL

HUKUM MEMAKAI KAWAT GIGI/BEHEL
                                                

Fatimah Az Zahra
ass..pak ustadz..!!! bgm hkumx memakai kawat gigi (meratakan gigi)..sebab,stlah sy slidiki..untuk merapikan gigi trsbut..pasti ad salah satu gigi yg dcabut..padahal gigix msh sehat.trmksh..

jawaban :

 An-Nawawi mengatakan,
وأما قوله:(المتفلجات للحسن) فمعناه يفعلن ذلك طلباً للحسن، وفيه إشارةٌ إلى أن الحرام هو المفعول لطلب الحسن، أما لو احتاجت إليه لعلاجٍ أو عيبٍ في السن ونحوه فلا بأس
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan” artinya, dia melakukan hal itu untuk mendapatkan penampilan yang baik. Dalam hadis ini terdapat isyarat bahwa yang diharamkan adalah melakukan perenggangan gigi untuk memperindah penampilan. Namun jika dilakukan karena kebutuhan, baik untuk pengobatan atau karena cacat di gigi atau semacamnya maka dibolehkan.” (Syarh Shahih Muslim, 14/107).

Keterangan An-Nawawi sangat jelas membedakan antara mengatur gigi untuk tujuan memperbagus penampilan dan untuk tujuan menormalkan yang tidak normal. Mengatur gigi yang sudah teratur dan sudah normal, termasuk bentuk tidak ridha dengan ciptaan Allah, sementara merapikan gigi dalam rangka menormalkan yang cacat, termasuk mengembalikan ciptaan Allah pada kondisi yang lebih sempurna.

Namun jika tidak ada kebutuhan untuk mengotak-atik gigi maka mengotak-atik gigi hukumnya tidak boleh. Bahkan terdapat larangan meruncingkan dan mengikir gigi agar nampak indah. Terdapat ancaman keras atas tindakan ini karena hal ini adalah suatu yang sia-sia dan termasuk mengubah ciptaan Allah.

Syarah Shahih Muslim:14/107
Shahih Bukhari no.5476:
"Telah menceritakan kepada kami Utsman telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Ibrahim dari Alqamah, Abdullah mengatakan; "Allah melaknat orang yang mentato dan orang yang meminta ditato, orang yang mencukur habis alis dan merenggangkan gigi untuk kecantikan dengan merubah ciptaan Allah Ta'ala, kenapa saya tidak melaknat orang yang dilaknat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sementara dalam kitabullah telah termaktub Dan sesuatu yang datang dari rasul, maka ambillah (QS Al Hasyr; 7)."
Berikut penjelasan Syaikh Muhammad Sholeh Al-Munajid tentang gigi palsu:
"Memasang gigi palsu untuk mengganti gigi yang lepas karena sakit atau sebab lainnya, hukumnya dibolehkan. Kami tidak mengetahui adanya ulama yang melarangnya. Dan mereka tidak membedakan antara gigi palsu yang permanen dan gigi palsu yang bisa dilepas. Orang yang sakit gigi, dibolehkan melakukan hal yang terbaik untuknya, setelah meminta pertimbangan dari dokter gigi."
Sekedar menambahkan 'Ibaroh dari Tuhfatur Rohabah III.
ويحرم وصل الشعر وتفليح الاسنان والوشم لانه صلى الله عليه وسلم لعن فاعل ذلك والمفعول به .اه
(الحواشى المدانية ج ٢ ص ٥٩)
Haram.
ويحرم وصل الشعر وتفليح الاسنان والوشم لانه صلي الله عليه وسلم لعن فاعل ذلك والمفعول به
Hawaasyil Madaaniyyah II/59
Jika ada kebutuhanuntuk meratakan gigi semisal susunangigi nampak jelek sehingga perludiratakan maka hukumnya tidakmengapa (baca:mubah)
.ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳُﺤﺘﺞ ﺇﻟﻰ ﻫﺬﺍ ﻓﻬﻮ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ، ﺑﻞ ﺟﺎﺀ ﺍﻟﻨﻬﻲﻋﻦ ﻭﺷﺮ ﺍﻷﺳﻨﺎﻥ ﻭﺗﻔﻠﻴﺠﻬﺎ ﻟﻠﺤﺴﻦ ﻭﺟﺎﺀ ﺍﻟﻮﻋﻴﺪ ﻋﻠﻰﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻫﺬﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺒﺚ ﻭﻣﻦ ﺗﻐﻴﻴﺮ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻠﻪ.
Namun jika tidak ada kebutuhan untukmengotak-atik gigi maka mengotak-atikgigi hukumnya haram, Bahkanterdapat larangan meruncingkan danmengikir gigi agar nampak indah.Terdapat ancaman keras atas tindakanini karena hal ini adalah suatu yang sia-sia dan termasuk mengubah ciptaanAllah.
ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻫﺬﺍ ﻟﻌﻼﺝ ﻣﺜﻼً ﺃﻭ ﻹﺯﺍﻟﺔ ﺗﺸﻮﻳﻪ ﺃﻭ ﻟﺤﺎﺟﺔﻟﺬﻟﻚ ﻛﺄﻥ ﻻ ﻳﺘﻤﻜﻦ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻣﻦ ﺍﻷﻛﻞ ﺇﻻ ﺑﺈﺻﻼﺡﺍﻷﺳﻨﺎﻥ ﻭﺗﻌﺪﻳﻠﻬﺎ ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﺑﺬﻟﻚ.
Jadi mengotak-atik gigi dengan tujuanpengobatan, menghilangkan penampilangigi yang jelek atau ada kebutuhan yanglain semisal seorang itu tidak bisa makandengan baik kecuali jika susunan gigidiperbaiki dan ditata ulang maka haltersebut hukumnya tidak mengapa.
ﺳﺌﻞ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺻﺎﻟﺢ ﺍﻟﻔﻮﺯﺍﻥ ﻋﻦ ﺗﻘﻮﻳﻢ ﺍﻷﺳﻨﺎﻥ ﻓﻘﺎﻝ : ﺇﺫﺍﺍﺣﺘﻴﺞ ﺇﻟﻰ ﻫﺬﺍ ﻛﺄﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﺍﻷﺳﻨﺎﻥ ﺗﺸﻮﻳﻪ ﻭﺍﺣﺘﻴﺞ ﺇﻟﻰﺇﺻﻼﺣﻬﺎ ﻓﻬﺬﺍ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ ، ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳُﺤﺘﺞ ﺇﻟﻰ ﻫﺬﺍ ﻓﻬﻮ ﻻﻳﺠﻮﺯ ، ﺑﻞ ﺟﺎﺀ ﺍﻟﻨﻬﻲ ﻋﻦ ﻭﺷﺮ ﺍﻷﺳﻨﺎﻥ ﻭﺗﻔﻠﻴﺠﻬﺎ ﻟﻠﺤﺴﻦﻭﺟﺎﺀ ﺍﻟﻮﻋﻴﺪ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻫﺬﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺒﺚ ﻭﻣﻦ ﺗﻐﻴﻴﺮﺧﻠﻖ ﺍﻟﻠﻪ .ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻫﺬﺍ ﻟﻌﻼﺝ ﻣﺜﻼً ﺃﻭ ﻹﺯﺍﻟﺔ ﺗﺸﻮﻳﻪ ﺃﻭ ﻟﺤﺎﺟﺔﻟﺬﻟﻚ ﻛﺄﻥ ﻻ ﻳﺘﻤﻜﻦ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻣﻦ ﺍﻷﻛﻞ ﺇﻻ ﺑﺈﺻﻼﺡ ﺍﻷﺳﻨﺎﻥﻭﺗﻌﺪﻳﻠﻬﺎ ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﺑﺬﻟﻚ . ﺃﻣﺎ ﺇﺯﺍﻟﺔ ﺍﻷﺳﻨﺎﻥ ﺍﻟﺰﺍﺋﺪﺓ ﻓﻘﺎﻝﺍﻟﺸﻴﺦ ﺍﺑﻦ ﺟﺒﺮﻳﻦ : ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﺨﻠﻊ ﺍﻟﺴﻦ ﺍﻟﺰﺍﺋﺪ ﻷﻧﻪ ﻳﺸﻮﻩﺍﻟﻤﻨﻈﺮ ﻭﻳﻀﻴﻖ ﻣﻨﻪ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ... ، ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﺘﻔﻠﻴﺞ ﻭﻻﺍﻟﻮﺷﺮ ﻟﻠﻨﻬﻲ ﻋﻨﻪ . ﺍﻧﻈﺮ ﻛﺘﺎﺏ ﻓﺘﺎﻭﻯ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ ﺝ/1 ﺹ /477
قوله و تفليج الاسنان اى يحرم تفليج الاسنان للتحسين.....الى ان قال يستثنى الوشر لازالة الشين كوشر السن الزائدة و النازلة عن اخواتها فانه لا يحرم لانه لا يقصد به تحسين الهيئة
Haram meratakan gigi semisal dgn memanggurnya untk mempercantik diri...
Kecuali meruncingkan atau menggergaji gigi yang menonjol atau turun kebawah shg tidak rata deretan giginya,maka boleh.
Karena ini tidak termasuk kategori mempercantik diri
(al-mauhibah juz 17 hal 712)

https://www.facebook.com/permalink.php?id=246203618725544&story_fbid=637213366291232
Lutfi Jaya 
      
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Artinya : Para wanita yang mengikir gigi untuk berhias dan yang merubah ciptaan Allah” Mengikir gigi merupakan perbuatan yang merubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menyibukkan diri dengan perbuatan sia-sia yang tidak ada manfaatnya, dan hanya membuang-buang waktu yang seharusnya dipergunakan untuk hal-hal lain yang lebih bermanfaat bagi manusia. Perbuatan tersebut juga merupakan penipuan dan penggelapan serta menunjukkan kerdilnya manusia.[Zinatul Mar’ah, hal. 84]
   
Lutfi Jaya
Kaidah dalam masalah ini adalah Firman ALLAH Ta’ala,لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ“Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah.” (Ar-Ruum: 30)Maka tidak boleh merubah suatu apapun dari ciptaan Allah kecuali apa yang diizinkan dalam syariat untuk merubahnya, seperti dalam rangka pengobatan atau menghilang aib yang bukan lumrah pada manusia.

Tahkim Matas
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM. berdasarkan jawan para asitidz di atas memasang behel itu hukumnya mubah selagi tidak merubah bentuk dari gigi tersebut. demikian smg bermanfaat..amin


MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah ( MATAS )
PENELITI :
 (1). Ustadz Alfin Jayani (2). Ach al faroby (3). Ustadz Sultoni Arobbi (4). Ustadzah Naila Mazaya Maya (5). Ustadz Abu Shafa (6) Ustadz Abdul Ghafur Masykur (7) Ustadzah Mariyatul Qibtiyah 8. Ustad Alan Rush 9. Ustad Lutfijaya

EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar