HUKUM WANITA KAWIN DUA
Oleh Lutfi Jaya pada 5 Mei 2014 pukul
6:51
HUKUM WANITA KAWIN DUA
Oleh Tahkim
Matas pada 10 Desember 2013 pukul 1:10
Mas Wafi Pamekasan
assalamualaikum wr.wb
aku pingin ngajukan pertanyaan pada admin grup ini,ada seorang perempuan dia
ama orang tuanya udah di kawinkan katanya,tpi dia gak mau,trus si perempuan
tersebut lari dari rumahnya,dan dia kawin am orang lain pilihanya,gmn hukumnya?
jawaban :
Tahkim Matas
Bismillahirrahmanirrohim, سُوۡرَةُ
النُّوروَأَنكِحُواْ ٱلۡأَيَـٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّـٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ
وَإِمَآٮِٕڪُمۡۚ إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ
وَٱللَّهُ وَٲسِعٌ عَلِيمٌ۬ (٣٢)
Dan kawinkanlah
orang-orang yang sendirian [1] di antara kamu, dan orang-orang yang layak
[berkawin] dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya.
Dan Allah Maha luas [pemberian-Nya] lagi Maha Mengetahui. (32) Mayoritas Ulama
mengatakan wali adalah syarat dalam pernikahan, berdalil dengan hadits Aisyah
dan Abu Musya Radhiyallahu’ anhuma disebutkan. dalil tentang wali bagi wanita
di dalam akad Nikah.عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا
فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ
مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
Dari
‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah
batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah
wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no.
1102, ) berdasarkan ayat dan hadist diatas dan jawaban para asatidz maka
pernikahan yang pertama itu shah dan pernikahan yg kedua itu tdk shah karena
status masih punya suami..
( و
) شرط ( في الزوجة ) أي المنكوحة ( خلو من نكاح وعدة ) من غيره( قوله خلو من نكاح
وعدة ) أي ولو بادعائها فيجوز تزويجها ما لم يعرف لها نكاح سابق فإن عرف لها وادعت
أن زوجها طلقها أو مات وانقضت عدتها جاز لوليها الخاص تزويجها ولا يزوجها الولي
العام وهو الحاكم إلا بعد ثبوت ذلك عنده كما قال ز ي اه
Disyaratkan pada
(calon) istri yang hendak dinikahi tidak dalam status menikah dan dalam masa
iddah....(Tidak dalam status menikah dan dalam masa iddah) meskipun dengan
pengakuannya, maka boleh menikahkannya selama tidak diketahui dia telah menikah
dengan lelaki yang pertama, bila ia diketahui telah menikah dan ia mengaku
suaminya telahmentalaknya atau telah meninggal dunia serta telah usai masa
iddahnya maka boleh bagi wali khasnya menikahkannya tapi tidak bagi wali ‘amnya
(hakim) kecuali setelah terdapat kejelasan pastinya akan status wanita tersebut
menurutnya.I’aanah at-Thoolibiin III/280
demikian semoga bisa
bermanfaat amin yarobbal alamin...
MUSYAWWIRIN :
Member Group
Majlis Ta'lim Assalafiyah ( MATAS )
PENELITI :
(1). Ustadz
Alfin Jayani (2). Ach al faroby (3). Ustadz Sultoni Arobbi (4). Ustadzah Naila
Mazaya Maya (5). Ustadz Abu Shafa (6) Ustadz Abdul Ghafur Masykur (7) Ustadzah
Mariyatul Qibtiyah 8. Ustad Alan Rush 9. Ustad Lutfijaya
EDITOR : Ustadz
Sultoni Arobbi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar