Kemarin pukul 9:35
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
KAJIAN KITAB DALILUNNISA' BAGIAN KE 26
بسم الله الرحمن الرحيم
Lanjutan Istihadhoh
Perlu diingat bagi wanita yang darah haidnya sudah behentiyaitu berkewajiban mandi besar dg niat menghilangkan hadast haid begitu juga apabila darah nifasnya sdh berhenti.
Adapun darah haid datang setelah masuk waktu shalat, padahal ia belum melaksankan shalat, madahal ia wajib mengqadhainya. umpama keluar darah 5 menit setelah masuk waktu maghrib ( waktu 5 menit cukup mngerjakan shalat) sedangkan ia belum melaksanakan shalat maghrib, maka apabila sdh suci, ia wajib wajib mengqadhai shalat maghrib tersebut.
Begitu juga apabila bersih dari darah haid dipertengahan waktu shalat, jika masih ada waktu yang cukup untuk takbiratul ihkrom, maka wajib mengerjakan shalat pada waktu itu saja, seperti ia suci di waktu dzuhur, maka wajib shalat dzuhur,
Akan tetapi bila shalat sebelumnya adalah bisa dijama' , maka kedua shalat tersebut di kerjakan. seperti ia bersih dari darah haid di waktu isyak, maka ia wajib shalat isyak dan mengqodain shalat maghrib, karena shalat maghrib bisa di jama' dg shalat isya'
Demikian semoga bermanfaat amin
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar