Lutfi Jaya
22 jam
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
KAJIAN KITAB DALILUNNISA' BAGIAN KE 15
بسم الله الرحمن الرحيم
6. MU'TADAH GHAI MUMAYYIZAH NASIYAH WAQTAN
Wanita yg pernah haid dan suci (haidnya tdk melebihi 15 hari ) kemudian ia keluar darah lebih dari 15 hari dan ia tidak mampu membedakan warna darahnya dan hanya ingat kebiasaan haid sebelumnya akan tetapi ia lupa kapan permulaan haidnya. perempuan seperti ini juga disebut
MU'TADAH GHAIRU MUMAYYIZAH DZAKIRAH LI'ADATIHA QADRAN LA WAKTAN.
Contoh.ia ingat bahwa masa haid sebelumnya adalah selama 5 hari sebelum tanggal 10. akan tetapi ia lupa permulaan keluarnya tapi ia ingat bahwatanggal 1 yakin suci sedangkan tanggal 2 sampai tanggal 5 kemungkinan haid atau suci.maka waktu yg di yakini suci hukumnya suci sedangkan tanggal 2 sampai tanggal 5 mutahayyirah, tanggal 6 yakin haid (dengan perhitungan bahwa jika haid mulai tanggal 2 maka haidnya sampai tanggal 6 atau di mulai tanggal 3 atau 4 atau 5 maka tanggal 6 pasti terkena haid), tanggal 7 sampai tanggal 10 kemungkinan haid atau suci, maka dihukumi mutahayyirah, sedangkan tanggal 11 sampai tanggal 30 diyakini suci, maka dihukumi seperti orang yg suci yaitu tetap mengerjakan shalat dan puasa.
1 yakin suci
2 - 5 mutahayyirah6 yakin haid
7 - 10 mutahayyirah
11 - 30 yakin suci
Bagi wanita mu'tadah ghairu mumayyizah dzakirah li'adatiha qadran la waqtan mandinya setelah 15 hari/malam dan harus di qada' shalatnya pada hari yg tidak dihukumi haid. sedangkan untuk bulan kedua, mandinya dari tanggal 7 sampai tanggal 10.
Demikian semoga bisa gampang difahami dan bermanfaat amin
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar