Kamis, 10 September 2015

doc.matas.356.HUKUM NIKAH DI BATASI WAKTU (NIKAH MUT'AH)




Muhamad Haikal
25 Juni pukul 5:55
asalam mu alaikum .gmna sah engga kalo akad nikah d tentuwin waktu.conto kaya nikah sama siri tapi d batasi waktu lma pernikahNya.mngga ajengan d jawab

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Setelah kita musyawah bersama member MATAS dan para asatidz wal Asatidzah dan Dewan Tahkim Matas mempunyai kesimpulan bahwa hukum  nikah yg i di batasi waktu yang di tanyakan oleh sahabat fillah saudara Muhamad Haikal

kesimpulannya sebagai berikut :

Di jawab Oleh : Al Ustad @ · Ochan Dhakhochan
ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﺹ : 278 ﻭﻻ ﻣﻊ ﺗﺄﻗﻴﺖ ﻣﻌﻄﻮﻑ ﻋﻠﻰ ﻣﻊ ﺗﻌﻠﻴﻖ ﺃﻱ ﻭﻻ ﻳﺼﺢ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻣﻊ ﺗﻮﻗﻴﺘﻪ ﻗﺎﻝ ﻉ ﺵ ﺃﻱ ﺣﻴﺚ ﻭﻗﻊ ﺫﻟﻚ ﻓﻲ ﺻﻠﺐ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﺃﻣﺎ ﻟﻮ ﺗﻮﺍﻓﻘﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﻗﺒﻞ ﻭﻟﻢ ﻳﺘﻌﺮﺿﺎ ﻟﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﻟﻢ ﻳﻀﺮ ﻟﻜﻦ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﻛﺮﺍﻫﺘﻪ


Di jawab Oleh : Al Ustad @ · Sultoni Arobbi saya ambil dari fathul muin ولا مع تأقيت للنكاح بمدة معلومة أو مجهولة فيفسد لصحة النهي عن نكاح المتعة وهو المؤقت ولو بألف سنة.


Di jawab Oleh : Al Ustad @ · Atama Paya
ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﺹ : 278 ﻭﻻ ﻣﻊ ﺗﺄﻗﻴﺖ ﻣﻌﻄﻮﻑ ﻋﻠﻰ ﻣﻊ ﺗﻌﻠﻴﻖ ﺃﻱ ﻭﻻ ﻳﺼﺢ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻣﻊ ﺗﻮﻗﻴﺘﻪ ﻗﺎﻝ ﻉ ﺵ ﺃﻱ ﺣﻴﺚ ﻭﻗﻊ ﺫﻟﻚ ﻓﻲ ﺻﻠﺐ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﺃﻣﺎ ﻟﻮ ﺗﻮﺍﻓﻘﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﻗﺒﻞ ﻭﻟﻢ ﻳﺘﻌﺮﺿﺎ ﻟﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﻟﻢ ﻳﻀﺮ ﻟﻜﻦ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﻛﺮﺍﻫﺘﻪ Yang dimaksud adalah nikah tujuan sementara dan tidak disebut di dalam akad maka hukumnya makruh. Apabila dlm akad di sebut waktunya maka tdk sah


Di jawab Oleh : Al Ustad @ · Jubir Matas



 Pendapat Para Ulama Berdasarkan hadits-hadits tersebut diatas, para ulama berpendapat sebagai berikut: • Dari Madzhab Hanafi, Imam Syamsuddin Al-Sarkhasi (wafat 490 H) dalam kitabnya Al-Mabsuth (V/152) mengatakan: “Nikah mut’ah ini bathil menurut madzhab kami. Demikian pula Imam Ala Al Din Al-Kasani (wafat 587 H) dalam kitabnya Bada’i Al-Sana’i fi Tartib Al-Syara’i (II/272) mengatakan, “Tidak boleh nikah yang bersifat sementara, yaitu nikah mut’ah” • Dari Madzhab Maliki, Imam Ibnu Rusyd (wafat 595 H) dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid (IV/325 s.d 334) mengatakan, “hadits-hadits yang mengharamkan nikah mut’ah mencapai peringkat mutawatir” Sementara itu Imam Malik bin Anas (wafat 179 H) dalam kitabnya Al-Mudawanah Al-Kubra (II/130) mengatakan, “Apabila seorang lelaki menikahi wanita dengan dibatasi waktu, maka nikahnya batil.” • Dari Madzhab Syafi’, Imam Syafi’i (wafat 204 H) dalam kitabnya Al-Umm (V/85) mengatakan, “Nikah mut’ah yang dilarang itu adalah semua nikah yang dibatasi dengan waktu, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, seperti ucapan seorang lelaki kepada seorang perempuan, aku nikahi kamu selama satu hari, sepuluh hari atau satu bulan.” Sementara itu Imam Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya Al-Majmu’ (XVII/356) mengatakan, “Nikah mut’ah tidak diperbolehkan, karena pernikahan itu pada dasarnya adalah suatu aqad yang bersifat mutlaq, maka tidak sah apabila dibatasi dengan waktu.” • Dari Madzhab Hambali, Imam Ibnu Qudamah (wafat 620 H) dalam kitabnya Al-Mughni (X/46) mengatakan, “Nikah Mut’ah ini adalah nikah yang bathil.” Ibnu Qudamah juga menukil pendapat Imam Ahmad bin Hambal (wafat 242 H) yang menegaskan bahwa nikah mut’ah adalah haram. Dan masih banyak lagi kesesatan dan penyimpangan Syi’ah. Kami ingatkan kepada kaum muslimin agar waspada terhadap ajakan para propagandis Syi’ah yang biasanya mereka berkedok dengan nama “Wajib mengikuti madzhab Ahlul Bait”, sementara pada hakikatnya Ahlul Bait berlepas diri dari mereka, itulah manipulasi mereka. Semoga Allah selalu membimbing kita ke jalan yang lurus berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman Salafus Shalih.


 ========================================
DEMIKIAN YANG DAPAT KAMI SIMPULKAN SEBELUM DAN SESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DAN KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAMU

MUSYAWWIRIN :

Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah( MATAS )

PENELITI :
(1).Ustadz Mhisyam Abbrori
(2).Ustadz Ach al faroby
(3).Ustadz Sultoni Arobbi
(4).Ustadzah Naila Mazaya Maya
(5).Ustadz Abu haidar
(6).Ustadz Abdul Ghafur Masykur
(7).Ustad Atama Paya.
(8).Ustad Lutfijaya

EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
Kolommusawwirin :
https://www.facebook.com/groups/297908517036791/permalink/496312393863068
Link dokumen :
https://m.facebook.com/notes/majlis-taklim-as-salafiyah-al-gasim-matas-/docmatas356hukum-nikah-di-batasi-waktu-nikah-mutah/497668683727439/?refid=18


Tidak ada komentar:

Posting Komentar