Rabu, 09 September 2015
doc.matas.347.HUKUM DI SUNTIK SAAT PUASA
Faizul Husen
5 Juni pukul 4:05
Assalamualaikum shabat sahabat matas .... Saya ingin bertanya apakah boleh kita di suntik anti biotik pada saat bulan puasa ? . Dan bagaimana hukum dri puasa orang trsebut ? Terima kasih . Wessalamualaikum.
Mhon pendapatnya yo.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Setelah kita musyawah bersama member MATAS dan para asatidz wal Asatidzah dan Dewan Tahkim Matas mempunyai kesimpulan bahwa hukum di suntik anti biotik pada saat bulan puasa yang di tanyakan oleh sahabat fillah saudara Faizul Husen
kesimpulannya sebagai berikut :
Di jawab Oleh : @Sultoni Arobbi
Saya copaskan dari Bahtsul Masaail PP Nurul Hudaa/1997/35.Berobat Dalam Keadaan Puasa :
Saya adalah seorang karyawan rumah sakit Islam di Mojokerto dan sering menjumpai permasalahan sebagaimana di bawah, khususnya di bulan Ramadlan ini. Adapun permasalahannya itu sebagai berikut:
1.Bagamana hukumnya orang puasa yang diberi injeksi/suntikan?
2.Bagaimana hukumnya orang yang berpuasa dipasang infus?
3.Bagaimana hukumnya orang puasa yang diberi obat tetes mata/tetes mata atau tetes telinga?
Jawaban:
1.Orang yang berpuasa dan disuntik, puasanya tidak batal, sebab obat yang dimasukan melalui injeksi itu adalah ke dalam daging, dan tidak ke dalam rongga badan.
Dasar pengambilan Kitab Al Mahali, Hamisy dari Kitab Al Qalyubi juz 2 halaman 56:
وَلَوْ اَوْصَلَ الدَّوَاءَ لِجَرَاحَةٍ عَلَى اسَّاقِ اِلَى دَاخِلِ الَّلخْمِ اَوْ غَرَزَ فِيْهِ سِكَّيْنًا وَصَلَتْ مُحَّهُ لَمْ يُفْطِرْ لأَِنَّهُ لَيْسَ بِجَوْفٍ.
Andaikata seseorang menyampaikan obat bagi luka betis sampai luka kedalam daging, atau menancapkan pisau pada betis tersebut sampai ke sumsum, maka hal itu tidak sampai membatalkan puasanya, daging itu bukan rongga badan.
2.Infus yang diberikan kepada pasien itu ada dua macam, meskipun caranya sama, yaitu infus untuk memasukan obat dan infus untuk memasukan makanan. Namun yang jelas, kedua macam infus tersebut dilakukan dengan memasukan jarum infus ke dalam saluran darah.
Masalahnya sekarang, apakah saluran darah itu oleh ilmu kedokteran dianggap rongga seperti usus yang menjadi saluran makanan, maka memasukan jarum injeksi ke dalam urat nadi tersebut oleh ilmu kedokteran tidak di anggap rongga seperti usus, maka memasukan jarum injeksi itu tidak di masukan melalui jarum infus tersebut adalah bahan makanan.
Sebab orang yang di infus dengan bahan makanan, yang terkadang beberapa tube, dia akan sanggup hidup meskipun berbulan-bulan meskipun tanpa makanan dan minuman lewat mulutnya. Maka ditinjau dari kandungan hikmah disyariatkan puasa, memasukan bahan makanan melalui jarum infus dapat membatalkan puasa.
Dasar pengambilan Kitab Al Mahalli, Hamisy dari Kitab Al Qalyubi juz 2 halaman 56:
وَلَوْ طَعَنَ نَفْسَهُ اَوْ طَعَنَهُ غَيْرُهُ بِاِذْ نهِ فَوَصَلَ السِّكِيْنُ جَوْفَهُ أَفْطَرَ.
Dan andaikata seorang menikam dirinya sendiri atau orang lain menikam dirinya dengan izinnya, kemudian pisaunya sampai pada rongga, maka hal itu membatalkan puasanya.
3.Memasukan obat tetes ke dalam telinga hukumnya membatalkan puasa. Memasukkan obat tetes mata tidak membatalkan puasa.
Dasar pengambilan Kitab Al Fiqhul Manhaji ala Madzahibil Imam Asy Syafi'i halaman 84:
فَا قَطْرَةُ مِنَ الأُذُنِ مُفْطِرَةٌ, لأَنَّهَا مَنْفَدٌ مَفْتُوْحٌ. وَالْقَطْرَةُ فِآ الْعَيْنِ غَيْرُ مُفْطِرَةٍ لأَِنَّهُ مَنْفَدٌ غَيْرُ مَفْتُوْحٍ.
Maka tetesan ke dalam lubang dari telinga adalah membatalkan puasa, karena telinga itu adalah lubang yang terbuka. Dan tetesan ke dalam mata itu tidak membatalkan puasa, karena mata itu lubang yang tidak terbuka.
Di Jawab Oleh Al Ustadzah @ Naila Mazaya Maya
ويسأل عنه الصائمون الحقن وتسمى فى بعض البلاد الإبر سواء كانت في العضل أم تحت الجلد أم في الوريد. ومن هذا الحقن ما يؤخذ للتداوي ومنها ما يؤخذ للتقوية ومنها ما يؤخذ للتغذية. الى أن قال … أما اللذي إختلف فيه علماء العصر فهو في شأن الحقن أو الإبر اللتي تعطى من طريق الوريد ويقصد بها التغذية مثل الجلوكوز وما شابهه. فمن العلماء من يرى هذا النوع مفطرا لأنه يحمل غذاء يصل الى داخل الجسم وينتفع به….ومن العلماء من يرى ان هذا النوع لا يفطر…. (مغني المحتاج ج جزء ١ ص ٤٢٨ )
Infus dan suntik dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
1. pengobatan (tadawiy), 2.kekuatan daya tahan tubuh (taqwiyah), 3. pengganti makanan (taghdiyyah).
Dua yang pertama ulama sepakat tidak membatalkan puasa. Sedangkan infus atau suntik jenis ketiga (yang menjadi ganti makanan) ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama mengatakan batal karena dapat mengeyangkan dan sebagian yang lain tidak membatalkan karena tidak melalui jauf yang terbuka.
Referensi Fiqh al-Shiyam dan Mughni al-Muhtaj
========================================
DEMIKIAN YANG DAPAT KAMI SIMPULKAN SEBELUM DAN SESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DAN KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAMU
MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah( MATAS )
PENELITI :
(1).Ustadz Mhisyam Abbrori
(2).Ustadz Ach al faroby
(3).Ustadz Sultoni Arobbi
(4).Ustadzah Naila Mazaya Maya
(5).Ustadz Abu haidar
(6).Ustadz Abdul Ghafur Masykur
(7).Ustad Atama Paya.
(8).Ustad Lutfijaya
EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
Kolommusawwirin :
https://www.facebook.com/groups/297908517036791/permalink/485235918304049
Link docimen :
https://m.facebook.com/notes/majlis-taklim-as-salafiyah-al-gasim-matas-/docmatas347hukum-di-suntik-saat-puasa/497107913783516/?refid=18
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar