Oleh Jubir Matas pada 20 Juni 2015 pukul 21:09
Bhienthank Ghejhoorhaa
1 Februari
As salamu'alaikum wr wb,,, gmna hukumnya jk seorang janda d paksa mnikh lg. Sdangkan ia tdk ingin mnikah dgn laki2 yg d mksud gmn hukum prnikahannya? tolong d jlaskan: untk waktunya trimakasih:
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Setelah kita musyawah bersama member MATAS dan para asatidz wal Asatidzah dan Dewan Tahkim Matas mempunyai kesimpulan hukum janda di paksa kawin yang di tanyakan saudara Bhienthank Ghejhoorhaa kesimpulannya sebagai berikut :
Di jawab oleh Al Ustad @ Tinta Hitam
Adapun tentang perempuan janda, maka ulama dari keempat madzhab sepakat tidak bolehnya wali mujbir untuk melakukan kawin paksa tanpa ijin dari yang bersangkutan.
Hal itu karena jelas dan eksplisitnya hadits Nabi yang menyatakan:
Janda itu lebih berhak atas dirinya daripada walinya. Sedangkan perawan dimintai ijin.
As-Syairozi dalam Al-Muhadzab mengatakan:
(Ulama sepakat atas wajibnya meminta ijin wanita janda. Dalil asalnya adalah firman Allah QS Al-Baqarah 2:232 [maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka] Ayat ini menunjukkan bahwa pernikahan memerlukan ijin dari kedua calon.
Nabi juga memerintahkan untuk meminta ijin perempuan janda. Dan tertolaklah pernikahan janda yang dikawinan padahal ia tidak suka..)
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menafsiri hadits perempuan janda di atas menyatakan:
(Adapun janda maka ijinnya harus dalam bentuk ucapan yang jelas. Baik walinya ayahnya sendiri atau yang lain. Karena seorang janda tidak lagi malu- malu terhadap laki-laki. Baik sudah hilang keperawanannya karena nikah yang sahih atau fasid, atau karena wati’ syubhat atau zina. Apabila hilang keperawanannya karena sebab lain seperti jari dan lain-lain. .. maka ia dihukumi janda menurut pendapat yang lebih sahih. Menurut pendapat lain ia dianggap perawan.)
Di jawab oleh Al Ustad @ Lutfi Jaya
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menyatakan: وأما الثيب فلا بد فيها من النطق بلا خلاف سواء كان الولي أبا أو غيره لأنه ؛ لأنه زال كمال حيائها بممارسة الرجال ، وسواء زالت بكارتها بنكاح صحيح أو فاسد ، أو بوطء شبهة أو بزنا ، ولو زالت بكارتها بوثبة أو بإصبع أو بطول المكث أو وطئت في دبرها فلها حكم الثيب على الأصح وقيل : حكم البكر والله أعلم (Adapun janda maka ijinnya harus dalam bentuk ucapan yang jelas. Baik walinya ayahnya sendiri atau yang lain. Karena seorang janda tidak lagi malu-malu terhadap laki-laki. Baik sudah hilang keperawanannya karena nikah yang sahih atau fasid, atau karena wati’ syubhat atau zina. Apabila hilang keperawanannya karena sebab lain seperti jari dan lain-lain. .. maka ia dihukumi janda menurut pendapat yang lebih sahih. Menurut pendapat lain ia dianggap perawan.)
========================================
DEMIKIAN YANG DAPAT KAMI SIMPULKAN SEBELUM DAN SESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DAN KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAMU
MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah( MATAS )
PENELITI :
(1).Ustadz Mhisyam Abbrori
(2).Ustadz Ach al faroby
(3).Ustadz Sultoni Arobbi
(4).Ustadzah Naila Mazaya Maya
(5).Ustadz Abu haidar
(6).Ustadz Abdul Ghafur Masykur
(7).Ustad Atama Paya.
(8).Ustad Lutfijaya
EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
Kolommusawwirin :
https://www.facebook.com/groups/297908517036791/permalink/424414411052867/
Link documen :
https://www.facebook.com/notes/majlis-taklim-as-salafiyah-al-gasim-matas-/docmatas326hukum-janda-di-paksa-nikah/493753770785597
1 Februari
As salamu'alaikum wr wb,,, gmna hukumnya jk seorang janda d paksa mnikh lg. Sdangkan ia tdk ingin mnikah dgn laki2 yg d mksud gmn hukum prnikahannya? tolong d jlaskan: untk waktunya trimakasih:
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Setelah kita musyawah bersama member MATAS dan para asatidz wal Asatidzah dan Dewan Tahkim Matas mempunyai kesimpulan hukum janda di paksa kawin yang di tanyakan saudara Bhienthank Ghejhoorhaa kesimpulannya sebagai berikut :
Di jawab oleh Al Ustad @ Tinta Hitam
Adapun tentang perempuan janda, maka ulama dari keempat madzhab sepakat tidak bolehnya wali mujbir untuk melakukan kawin paksa tanpa ijin dari yang bersangkutan.
Hal itu karena jelas dan eksplisitnya hadits Nabi yang menyatakan:
ﺍﻟﺜﻴﺐ ﺃﺣﻖ ﺑﻨﻔﺴﻬﺎ ﻣﻦ ﻭﻟﻴﻬﺎ ﻭﺍﻟﺒﻜﺮ ﺗﺴﺘﺄﺫﻥ
Janda itu lebih berhak atas dirinya daripada walinya. Sedangkan perawan dimintai ijin.
As-Syairozi dalam Al-Muhadzab mengatakan:
ﺍﺗﻔﻖ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻮﺏ ﺍﺳﺘﺌﺬﺍﻥ ﺍﻟﺜﻴﺐ ﻭﺍﻷﺻﻞ ﻓﻴﻪ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ } ﻓﻼ ﺗﻌﻀﻠﻮﻫﻦ ﺃﻥ ﻳﻨﻜﺤﻦ ﺃﺯﻭﺍﺟﻬﻦ ﺇﺫﺍ ﺗﺮﺍﺿﻮﺍ { ﻓﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻳﺘﻮﻗﻒ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺿﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﺰﻭﺟﻴﻦ . ﻭﺃﻣﺮ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑﺎﺳﺘﺌﺬﺍﻥ ﺍﻟﺜﻴﺐ ، ﻭﺭﺩ ﻧﻜﺎﺡ ﻣﻦ ﺯﻭﺟﺖ ﻭﻫﻲ ﻛﺎﺭﻫﺔ
(Ulama sepakat atas wajibnya meminta ijin wanita janda. Dalil asalnya adalah firman Allah QS Al-Baqarah 2:232 [maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka] Ayat ini menunjukkan bahwa pernikahan memerlukan ijin dari kedua calon.
Nabi juga memerintahkan untuk meminta ijin perempuan janda. Dan tertolaklah pernikahan janda yang dikawinan padahal ia tidak suka..)
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menafsiri hadits perempuan janda di atas menyatakan:
ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﺜﻴﺐ ﻓﻼ ﺑﺪ ﻓﻴﻬﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﻄﻖ ﺑﻼ ﺧﻼﻑ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻮﻟﻲ ﺃﺑﺎ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ ﻷﻧﻪ ؛ ﻷﻧﻪ ﺯﺍﻝ ﻛﻤﺎﻝ ﺣﻴﺎﺋﻬﺎ ﺑﻤﻤﺎﺭﺳﺔ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ، ﻭﺳﻮﺍﺀ ﺯﺍﻟﺖ ﺑﻜﺎﺭﺗﻬﺎ ﺑﻨﻜﺎﺡ ﺻﺤﻴﺢ ﺃﻭ ﻓﺎﺳﺪ ، ﺃﻭ ﺑﻮﻁﺀ ﺷﺒﻬﺔ ﺃﻭ ﺑﺰﻧﺎ ، ﻭﻟﻮ ﺯﺍﻟﺖ ﺑﻜﺎﺭﺗﻬﺎ ﺑﻮﺛﺒﺔ ﺃﻭ ﺑﺈﺻﺒﻊ ﺃﻭ ﺑﻄﻮﻝ ﺍﻟﻤﻜﺚ ﺃﻭ ﻭﻃﺌﺖ ﻓﻲ ﺩﺑﺮﻫﺎ ﻓﻠﻬﺎ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﺜﻴﺐ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﺻﺢ ﻭﻗﻴﻞ : ﺣﻜﻢ ﺍﻟﺒﻜﺮ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ
(Adapun janda maka ijinnya harus dalam bentuk ucapan yang jelas. Baik walinya ayahnya sendiri atau yang lain. Karena seorang janda tidak lagi malu- malu terhadap laki-laki. Baik sudah hilang keperawanannya karena nikah yang sahih atau fasid, atau karena wati’ syubhat atau zina. Apabila hilang keperawanannya karena sebab lain seperti jari dan lain-lain. .. maka ia dihukumi janda menurut pendapat yang lebih sahih. Menurut pendapat lain ia dianggap perawan.)
Di jawab oleh Al Ustad @ Lutfi Jaya
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menyatakan: وأما الثيب فلا بد فيها من النطق بلا خلاف سواء كان الولي أبا أو غيره لأنه ؛ لأنه زال كمال حيائها بممارسة الرجال ، وسواء زالت بكارتها بنكاح صحيح أو فاسد ، أو بوطء شبهة أو بزنا ، ولو زالت بكارتها بوثبة أو بإصبع أو بطول المكث أو وطئت في دبرها فلها حكم الثيب على الأصح وقيل : حكم البكر والله أعلم (Adapun janda maka ijinnya harus dalam bentuk ucapan yang jelas. Baik walinya ayahnya sendiri atau yang lain. Karena seorang janda tidak lagi malu-malu terhadap laki-laki. Baik sudah hilang keperawanannya karena nikah yang sahih atau fasid, atau karena wati’ syubhat atau zina. Apabila hilang keperawanannya karena sebab lain seperti jari dan lain-lain. .. maka ia dihukumi janda menurut pendapat yang lebih sahih. Menurut pendapat lain ia dianggap perawan.)
========================================
DEMIKIAN YANG DAPAT KAMI SIMPULKAN SEBELUM DAN SESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DAN KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAMU
MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah( MATAS )
PENELITI :
(1).Ustadz Mhisyam Abbrori
(2).Ustadz Ach al faroby
(3).Ustadz Sultoni Arobbi
(4).Ustadzah Naila Mazaya Maya
(5).Ustadz Abu haidar
(6).Ustadz Abdul Ghafur Masykur
(7).Ustad Atama Paya.
(8).Ustad Lutfijaya
EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
Kolommusawwirin :
https://www.facebook.com/groups/297908517036791/permalink/424414411052867/
Link documen :
https://www.facebook.com/notes/majlis-taklim-as-salafiyah-al-gasim-matas-/docmatas326hukum-janda-di-paksa-nikah/493753770785597
Tidak ada komentar:
Posting Komentar