Rabu, 09 September 2015

doc.matas.325.HUKUM MENGAHDIRI UNDANGAN DAN MEMBERI HADIAH

Hasil gambar untuk tradisi remoh

Selont Tailor 29 November 2014

Assalamu 'alaikum....! Kpd yth para guru2 d majlis ini ,mf sy mau tanx .." Bgmn hukumnx orang kondangan ( afubu versi madura ) k rumah yg pnya hajat..? Bgmn hukumnx yg ngasih uang kpd sohibul hajah dn bgmn hkmnx yg tidak ngasih uang . Mhn pnjelasanya trimakasih wassalam.


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM Setelah kita musyawah bersama member MATAS dan para asatidz wal Asatidzah dan Dewan Tahkim Matas mempunyai kesimpulan hukum menghadiri kondangan yang di tanyakan saudara Selont Tailor kesimpulannya sebagai berikut :

Di jawab oleh Al Ustad @ Tinta Hitam

فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين وتجب على غير معذور بأعذار الجمعة وقاض الإجابة إلى وليمة عرس عملت بعد عقد لا قبله إن دعاه مسلم إليها بنفسه أو نائبة الثقة وكذا مميز لم يعهد منه كذب وعم بالدعاء الموصوفين يوصف قصده كجيرانه وعشيرته أو أصدقائه أو أهل حرفته 491 -1[جزء / صفحة

HUKUM KONDANGANNYA :
1: Undangan itu sndiri ada 2,khos/khusus,yg wajib kita hadiri dan a'm/umum yg tdak wjib d hadiri. Di dlam kitam fathul mu'in undangan yg wajib d hadiri hanya walimatul'ursy/prnikahan,sdangkan yg lainnya sunah
2:Rasulullah saw yangmenegaskan, “Apabila salah seorang darikalian diundang ke acara resepsi pernikahan(walimatul ‘ursy), maka hendaknya diamenghadirinya.” (HR. Bukhari dan Muslim).Dalam syarah Muslim, Imam an-Nawawi menjelaskan, bahwa menurut jumhur yangtermasuk kategori wajib menghadiriundangan adalah walimatul ‘ursy atauresepsi pernikahan. Sementara selain ituadalah hukumnya sunnah.
3:Haram jika ada cara ada unsur ke maksiyatan dan kemungkaran

HUKUM HADIAYAHNYA :

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallamtelah bersabda, “Hendaknya kalian saling memberi hadiah,niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR.Al Bukhari dalam Adabul Mufrad, lihatShahihul Jami’ [3004] dan Al Irwa’ [1601]) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jugabersabda, “Penuhilah undangan, jangan menolakhadiah, dan janganlah menganiaya kaummuslimin.” (HR. Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, AlBukhari dalam Adabul Mufrad dan ShahihulJami’ Ash Shaghir [158]) Dan dikarenakan sangat pentingnya danpengaruh hadiah di dalam perikehidupankaum muslimin serta perhatian Islamterhadapnya mengharuskan untukdijelaskannya perkara-perkara yangberkaitan dengan hadiah berupa keadaan- keadaan, hukum-hukum, apa-apa saja yangdiperbolehkan dari hadiah tersebut sertayang tidak diperbolehkan.

HUKUM BUBUENNYA :

Tidak wajib memberi uang bubuen atau sejenisnya karna tidak ada nash dari alquran maupun hadist Tapi jika sebelumnya dia punya hutang bubuen, maka dia wajib membayarnya menurut kebiasaan masyarakat karna maksud dari bubuen itu sendiri adlah istilah meminjamkan utang …..

========================================
DEMIKIAN YANG DAPAT KAMI SIMPULKAN SEBELUM DAN SESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DAN KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAMU

MUSYAWWIRIN :

Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah( MATAS )

PENELITI :
(1).Ustadz Mhisyam Abbrori
(2).Ustadz Ach al faroby
(3).Ustadz Sultoni Arobbi
(4).Ustadzah Naila Mazaya Maya
(5).Ustadz Abu haidar
(6).Ustadz Abdul Ghafur Masykur
(7).Ustad Atama Paya.
(8).Ustad Lutfijaya

EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
Kolom musawwirin :
https://www.facebook.com/groups/297908517036791/permalink/395831440577831/
link documen:
https://www.facebook.com/notes/majlis-taklim-as-salafiyah-al-gasim-matas-/docmatas325hukum-mengahdiri-undangan-dan-memberi-hadiah/493516994142608

Tidak ada komentar:

Posting Komentar