Ancor Pessenah Tellor
8 Mei
assalamualaikum mau tanya kepada Ustadz dan ustadzah.. bagaimana hukum hewan aqiqoh yang beranak. apakah anaknya harus di jadikan aqiqoh jga? atau anaknya di jual apakah itu boleh. sekian terimakasih wassalam.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM Setelah kita musyawah bersama member MATAS dan para asatidz wal Asatidzah dan Dewan Tahkim Matas mempunyai kesimpulan bahwa hukum hewan kurban yang lahir sebelum di sembelih yang di tanyakan oleh sahabat fillah saudara Ancor Pessenah Tellor
kesimpulannya sebagai berikut :
Perkataan mushonnif: dalam kitab ﻟﻜﺘﺎﺏ : ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺨﻄﻴﺐ 13/243
Sebagaimana bolehnya mengambil manfaat hewan (kurban njih?)>yakni sebelum disembelih. Perkataan mushonnif : Dan tidak boleh menjualnya> ini diulangi bersamaan dg perkataan mushonnif :
Walaupun kulitnya. Dan mungkin mushonnif mengulanginya sebab adanya perkataan beliau: Karena adanya hadits ..dst. Perkataan mushonnif : Dan anak hewan kurban wajib > yakni baik wajibnya sebab nadzar misal dia mengucapkan"wajib atas diri saya berkurban dg hewan ini karena Allah", maupun wajibnya sebab menjadikan misalnya: hewan ini saya jadikan hewan kurban . Maka di kedua contoh ini seandainya hewan itu hamil atau muncul kehamilan setelah itu maka tidak mengapa. Apabila telah tiba saatnya menyembelih dan hewan tersebut hamil maka sembelih aja. Dan jika beranak sebelum disembelih maka juga sembelih aja! dan boleh mengkonsumsi anaknya. Begitu pula jika telah menentukan hewan yg ada dalam tanggungannya lalu setelah menentukan jebulnya hewannya hamil dan beranak sebelum disembelih sembelih aja dan boleh mengkonsumsinya.
Adapun seandainya menentukan hewan yg hamil sebagai pelaksanaan penentuan hewan kurban yg mjd tanggungannya maka tidak sah. Atau menentukan hewan yg tidak hamil trus (ternyata) kemudian hewannya hamil dan kehamilan itu berlanjut sampai waktunya menyembelih maka tidak menyembelihnya(sbg kurban).
Pernyataan Syarih(yg mensyarahi kitab) ditempatkan pada hal2 tersebut. Adapun seandainya ia berkata: wajib atas diri saya berkurban dg hewan yg hamil karena Allah, lalu ia menentukan dg hewan yg hamil dan kehamilan berlanjut sampai penyembelihan maka mencukupi/sah.
Dan jika beranak sebelum disembelih maka penyembelihan itu tidak mencukupi (sbg kurban) sebab pada hewan tersebut tidak ditemukan/tidak ada sifat2 yg disebutkan pada nadzar. Dan diperbolehkannya mengkonsumsi anak hewan kurban adalah jika induknya masih ada(hidup) ,
adapun jika induknya telah mati(mati bukan karena disembelih) maka tidak boleh mengkonsumsi anaknya(anak : maksudnya janin) Begitu pula ket dalam kitab :الحاوي الكبير Imam syafi e berkata bila hewan korban melahirkan maka anaknya juga disembelih bersama ibunya.
Imam mawardi berkata pendapat itu shoheh apabila orang yg berkorban menetapkan hewan korbannya dalam keadaan hamil. Kemudian lahir atau hewan korban tersebut tidak hamil kemudian hamil lalu melahirkan. Maka anaknya ikut pada ibunya dalam masalah korban(harus disembelih juga) dalam korban,maka wajib bagi dia menyembelih bersama anaknya. Karna ada hadist yg diriwayatkan oleh sayyidina ali as. Bahwa sayyidina ali melihat orang laki laki menggiring unta yg bersama anaknya kemudian sayyidina ali as. Bahwa sayyidina ali melihat orang laki laki menggiring unta yg bersama anaknya kemudian sayyidina ali berkata jangan kau minum dari susunya kecuali apa yg lebih dari anaknya.
Di jawab Oleh : Al-Ustad @ • Imam Al-Bukhori ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ : ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺨﻄﻴﺐ 13/243
ﻗﻮﻟﻪ : ( ﻛﻤﺎ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻪ ﺍﻻﻧﺘﻔﺎﻉ ﺑﻬﺎ ) ﺃﻱ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﺬﺑﺢ ﻗﻮﻟﻪ : ( ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻴﻌﻪ ) ﻫﺬﺍ ﻣﻜﺮﺭ ﻣﻊ ﻗﻮﻟﻪ : ﻭﻟﻮ ﺟﻠﺪﻫﺎ ، ﻭﻳﻤﻜﻦ ﺃﻧﻪ ﺃﻋﺎﺩﻩ ﻷﺟﻞ ﻗﻮﻟﻪ ﻟﺨﺒﺮ ﺇﻟﺦ . ﻗﻮﻟﻪ : ( ﻭﻭﻟﺪ ﺍﻷﺿﺤﻴﺔ ﺍﻟﻮﺍﺟﺒﺔ ) ﺃﻱ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﻭﺟﻮﺑﻬﺎ ﺑﻨﺬﺭ ﺑﺄﻥ ﻗﺎﻝ ﻟﻠﻪ : ﻋﻠﻲ ﺃﻥ ﺃﺿﺤﻲ ﺑﻬﺬﻩ ، ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﻭﺟﻮﺑﻬﺎ ﺑﺎﻟﺠﻌﻞ ﻛﺠﻌﻠﺖ ﻫﺬﻩ ﺃﺿﺤﻴﺔ ﻓﻔﻲ ﻫﺎﺗﻴﻦ ﺍﻟﺼﻮﺭﺗﻴﻦ ﻟﻮ ﻛﺎﻧﺖ ﺣﺎﻣﻼ ﺃﻭ ﻃﺮﺃ ﻟﻬﺎ ﺍﻟﺤﻤﻞ ﺑﻌﺪ ﺫﻟﻚ ﻟﻢ ﻳﻀﺮ ، ﻓﺈﻥ ﺟﺎﺀ ﻭﻗﺖ ﺍﻟﺬﺑﺢ ﻭﻫﻲ ﺣﺎﻣﻞ ﺫﺑﺤﺖ ﻭﺇﻥ ﻭﻟﺪﺕ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﺬﺑﺢ ﺫﺑﺤﺖ ﻭﺫﺑﺢ ﻭﻟﺪﻫﺎ ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺃﻛﻞ ﻭﻟﺪﻫﺎ . ﻭﻛﺬﺍ ﺇﺫﺍ ﻋﻴﻦ ﻣﺎ ﻓﻲ ﺫﻣﺘﻪ ﻓﺤﻤﻠﺖ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺘﻌﻴﻴﻦ ﻭﻭﻟﺪ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﺬﺑﺢ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺬﺑﺢ ﺃﻳﻀﺎ ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺃﻛﻠﻪ . ﻭﺃﻣﺎ ﻟﻮ ﻋﻴﻦ ﺣﺎﻣﻼ ﻋﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺬﻣﺔ ﻻ ﻳﺼﺢ ﺃﻭ ﻋﻴﻦ ﺣﺎﺋﻼ ﻓﺤﻤﻠﺖ ﻭﺍﺳﺘﻤﺮ ﺍﻟﺤﻤﻞ ﺇﻟﻰ ﻭﻗﺖ ﺍﻟﺬﺑﺢ ﻓﻼ ﻳﺼﺢ ﺫﺑﺤﻬﺎ ، ﻓﻜﻼﻡ ﺍﻟﺸﺎﺭﺡ ﻳﻨﺰﻝ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ . ﻭﺃﻣﺎ ﻟﻮ ﻗﺎﻝ ﻟﻠﻪ ﻋﻠﻲ ﺃﻥ ﺃﺿﺤﻲ ﺑﺤﺎﻣﻞ ﻓﻌﻴﻦ ﺣﺎﻣﻼ ﻭﺍﺳﺘﻤﺮ ﺍﻟﺤﻤﻞ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺬﺑﺢ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺠﺰﺉ ﻭﺇﻥ ﻭﻟﺪﺕ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﺬﺑﺢ ﻓﻼ ﻳﺠﺰﺉ ﺫﺑﺤﻬﺎ ﻷﻧﻬﺎ ﻟﻢ ﺗﻮﺟﺪ ﻓﻴﻬﺎ ﺻﻔﺔ ﺍﻟﻨﺬﺭ ، ﻭﻣﺤﻞ ﺟﻮﺍﺯ ﺃﻛﻞ ﻭﻟﺪ ﺍﻷﺿﺤﻴﺔ ﺇﺫﺍ ﺑﻘﻴﺖ ﺃﻣﻪ ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻣﺎﺗﺖ ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻛﻠﻪ
FOKUS DENGAN KASUS DI ATAS
ﻣﺴﺄﻟﺔ : ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ : ﻓﺈﻥ ﻭﻟﺪﺕ ﺍﻷﺿﺤﻴﺔ ﺫﺑﺢ ﻣﻌﻬﺎ ﻭﻟﺪﻫﺎ . ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻤﺎﻭﺭﺩﻱ : ﻭﻫﺬﺍ ﺻﺤﻴﺢ ﺇﺫﺍ ﺃﻭﺟﺐ ﺃﺿﺤﻴﺔ ﺣﺎﻣﻼ ، ﻓﻮﻟﺪﺕ ﺃﻭ ﻛﺎﻧﺖ ﺣﺎﺋﻼ [ ﺹ : 108 ] ﻓﺤﻤﻠﺖ ﺛﻢ ﻭﻟﺪﺕ ، ﻛﺎﻥ ﻭﻟﺪﻫﺎ ﺗﺒﻌﺎ ﻟﻬﺎ ﻓﻲ ﺍﻷﺿﺤﻴﺔ ، ﻭﻋﻠﻴﻪ ﺃﻥ ﻳﺬﺑﺤﻬﻤﺎ ﻣﻌﺎ : ﻟﻤﺎ ﺭﻭﻱ ﻋﻦ ﻋﻠﻲ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺴﻼﻡ ﺃﻧﻪ ﺭﺃﻯ ﺭﺟﻼ ﻳﺴﻮﻕ ﺑﺪﻧﺔ ﻣﻌﻬﺎ ﻭﻟﺪﻫﺎ ، ﻓﻘﺎﻝ : ﻻ ﺗﺸﺮﺏ ﻣﻦ ﻟﺒﻨﻬﺎ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻓﻀﻞ ﻋﻦ ﻭﻟﺪﻫﺎ ، ﻓﺈﺫﺍ ﻙﺍﻥ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻨﺤﺮ ﻓﺎﻧﺤﺮﻫﺎ ﻭﻭﻟﺪﻫﺎ ﻋﻦ ﺳﺒﻌﺔ ، ﻭﻟﻴﺲ ﻳﻌﺮﻑ ﻟﻪ ﻣﺨﺎﻟﻒ : ﻭﻷﻧﻬﺎ ﻭﻟﺪﺗﻪ ﺑﻌﺪ ﺧﺮﻭﺟﻬﺎ ﻋﻦ ﻣﻠﻜﻪ ﻓﺄﺷﺒﻪ ﻭﻟﺪ ﺍﻟﻤﻌﺘﻘﺔ ﻭﺍﻟﻤﺒﻴﻌﺔ ، ﻭﺧﺎﻟﻒ ﻭﻟﺪ ﺍﻟﻤﺴﺘﺄﺟﺮﺓ ﻭﺍﻟﻤﺮﻫﻮﻧﺔ ، ﻓﺈﺫﺍ ﺫﺑﺤﻬﻤﺎ ﻣﻌﺎ ﻭﺗﺼﺪﻕ ﻣﻦ ﻛﻞ ﻭﺍﺣﺪﺓ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﻭﺃﻛﻞ ﺟﺎﺯ ، ﻭﺇﻥ ﺗﺼﺪﻕ ﻣﻦ ﺇﺣﺪﺍﻫﻤﺎ ﺩﻭﻥ ﺍﻷﺧﺮﻯ ﻓﻔﻴﻪ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻭﺟﻪ : ﺃﺣﺪﻫﺎ : ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺣﺘﻰ ﻳﺘﺼﺪﻕ ﻣﻦ ﻛﻞ ﻭﺍﺣﺪﺓ ﻣﻨﻬﻤﺎ : ﻷﻧﻬﺎ ﻗﺪ ﺻﺎﺭﺗﺎ ﺃﺿﺤﻴﺘﻴﻦ ، ﻓﻠﺰﻣﻪ ﺃﻥ ﻳﺴﻠﻚ ﺑﻜﻞ ﻭﺍﺣﺪﺓ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﻣﺴﻠﻚ ﺍﻷﺿﺤﻴﺔ ﻛﺎﻷﺿﺤﻴﺘﻴﻦ . ﻭﺍﻟﻮﺟﻪ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺃﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﻳﺘﺼﺪﻕ ﻣﻦ ﺍﻷﻡ ﺩﻭﻥ ﺍﻟﻮﻟﺪ ، ﻭﻣﻦ ﺍﻟﻮﻟﺪ ﺩﻭﻥ ﺍﻷﻡ : ﻷﻥ ﻭﻟﺪﻫﺎ ﺑﻌﻀﻬﺎ ، ﻭﺇﺫﺍ ﺕﺻﺪﻕ ﺑﺒﻌﺾ ﺍﻷﺿﺤﻴﺔ ﺃﺟﺰﺃﻩ ﻋﻦ ﺍﻟﺒﺎﻗﻲ . ﻭﺍﻟﻮﺟﻪ ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ : ﺃﻧﻪ ﺇﻥ ﺗﺼﺪﻕ ﻣﻦ ﺍﻷﻡ ﺩﻭﻥ ﺍﻟﻮﻟﺪ ﺃﺟﺰﺃﻩ ، ﻭﺇﻥ ﺗﺼﺪﻕ ﻣﻦ ﺍﻟﻮﻟﺪ ﺩﻭﻥ ﺍﻷﻡ ﻟﻢ ﻳﺠﺰﻩ : ﻷﻥ ﺍﻟﻮﻟﺪ ﻓﺮﻉ ﺗﺎﺑﻊ ﻭﺍﻷﻡ ﺃﺻﻞ ﻣﺘﺒﻮﻉ
========================================
DEMIKIAN YANG DAPAT KAMI SIMPULKAN SEBELUM DAN SESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DAN KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAMU
MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah( MATAS )
PENELITI :
(1).Ustadz Mhisyam Abbrori
(2).Ustadz Ach al faroby
(3).Ustadz Sultoni Arobbi
(4).Ustadzah Naila Mazaya Maya
(5).Ustadz Abu haidar
(6).Ustadz Abdul Ghafur Masykur
(7).Ustad Atama Paya.
(8).Ustad Lutfijaya
EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
Kolom musawwirin :
https://www.facebook.com/groups/297908517036791/permalink/469099639917677/
Link documen :
https://m.facebook.com/notes/majlis-taklim-as-salafiyah-al-gasim-matas-/docmatas306hukum-hewan-kurban-lahir-sebelum-di-sembelih/488732777954363/?refid=18

Tidak ada komentar:
Posting Komentar