Rabu, 09 September 2015

doc.matas.304.HUKUM MENGAMBIL KE UNTUNGAN BANYAK



Maila Bios
30 April
Assalamualaikum
sy mau tanya, bgmnkah hukumx misalx qt bli brang harga 50rb,trus qt jual dgn harga 200rb atau smp 1juta. Trmkc

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Setelah kita musyawah bersama member MATAS dan para asatidz wal Asatidzah dan Dewan Tahkim Matas mempunyai kesimpulan bahwa hukum  mengambil untung banyak yang di tanyakan oleh sahabat fillah saudari Maila Bios

kesimpulannya sebagai berikut :

Di jawab Oleh : Al-Ustad @Lutfi Jaya
فالجواب أنه لا مانع من زيادة السعر في سلعة ما لم تكن طعاماً فيدخل في الاحتكار المنهي عنه، لكن ينبغي ألا يخرج في زيادته عن السعر المعتاد فيدخل في الغبن الذي يكون للمشتري فيه الخيار بعد ثبوت البيع وقد حده بعض أهل العلم بالثلث؛ لقوله –صلى الله عليه وسلم- فيما رواه البخاري ومسلم:"الثلث والثلث كثير" وهذا كما أسلفت على رأي بعض أهل العلم.

Jawaban untuk kasus ini, tidak ada masalah dengan tambahan harga untuk suatu barang dagangan, selama bukan makanan, sehingga termasuk ihtikar (menimbun barang) yang hukumnya terlarang. Hanya saja, selayaknya tidak keluar dari harga normal, sehingga termasuk penipuan, yang menyebabkan pembeli memiliki hak pilih setelah jual beli. Sebagian ulama menetapkan batasannya adalah sepertiga. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, “Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak.” Dan ini, seperti yang telah saya sebutkan, adalah pendapat sebagian ulama.

Di jawab Oleh : Al-Ustad @ Ibnu Malik

ﻣﺎ ﻧﺼﻪﺳﺆﺍﻝ : ﺳﻤﻌﺖ ﺃﻥ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻳﺤﺮﻡ ﺍﻟﺮﺑﺢ ﺍﻟﻔﺎﺣﺶ . ﻓﻤﺎ ﺣﺪﻭﺩ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺮﺑﺢﺍﻟﻔﺎﺣﺶ ؟ ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ : ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻭﺃﺣﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﻭﺣﺮﻡ ﺍﻟﺮﺑﺎ. ﻭﻣﻌﻨﻰ ﺫﻟﻚﺃﻥ ﺍﻟﺘﺠﺎﺭﺓ ﻣﺒﺎﺣﺔ، ﺑﻞ ﻭﺭﺩ ﻓﻰ ﺷﺄﻧﻬﺎ ﻣﺎ ﻳﺤﺚ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻭﻳﻨﻮﻩ ﺑﺸﺄﻧﻬﺎ. ﻓﺠﺎﺀﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺍﻟﻨﺒﻮﻯ ﺍﻟﺬﻯ ﻳﻘﻮﻝ : ﺗﺴﻌﺔ ﺃﻋﺸﺎﺭ ﺍﻟﺮﺯﻕ ﻓﻰ ﺍﻟﺘﺠﺎﺭﺓ. ﻭﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ ﻣﻦﺍﻟﺘﺠﺎﺭﺓ ﻫﻮ ﺍﻟﺮﺑﺢ ﻭﻣﺎ ﺩﺍﻡ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻗﺪ ﺃﺑﺎﺡ ﺍﻟﺘﺠﺎﺭﺓ ﻓﺈﻥ ﺫﻟﻚ ﻳﺘﻀﻤﻦ ﺇﺑﺎﺣﺔﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ ﻣﻦ ﻭﺭﺍﺋﻬﺎ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺮﺑﺢ . ﻭﻟﻜﻦ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻳﻨﻬﻰ ﻋﻦ ﺍﻟﺮﺑﺢ ﺍﻟﻔﺎﺣﺶ ﻭﻫﻮﺍﻟﺬﻯ ﻳﺰﻳﺪ ﻋﻦ ﺍﻟﺤﺪ ﺍﻟﻤﻌﺮﻭﻑ ﺍﻟﻤﺄﻟﻮﻑ ﺑﻴﻦ ﻋﺎﻣﺔ ﺍﻟﻨﺎﺱ. ﻭﻗﺪ ﺍﺧﺘﻠﻔﻮﺍ ﻓﻰﺗﻘﺪﻳﺮ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺤﺪ . ﻓﻘﺎﻝ ﺑﻌﻀﻬﻢ : ﺇﻥ ﺍﻟﺮﺑﺢ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﻔﺎﺣﺶ ﺃﻭ ﺍﻟﺬﻯ ﻻﻏﺒﻦ ﻓﻴﻪﻭﻻ ﻇﻠﻢ ﻫﻮ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻓﻰ ﺣﺪﻭﺩ ﺍﻟﺜﻠﺚ. ﻭﺑﻌﻀﻬﻢ ﻗﺎﻝ : ﻫﻮ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻓﻰ ﺣﺪﻭﺩﺍﻟﺴﺪﺱ. ﻭﻗﺎﻝ ﺑﻌﻀﻬﻢ : ﺇﻥ ﺍﻟﺤﺪ ﺍﻟﻤﻨﻘﻮﻝ ﻓﻰ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﻤﺠﺎﻝ ﻫﻮ ﻣﺎ ﺟﺮﺕ ﺑﻪﺍﻟﻌﺎﺩﺓ . ﻭﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﻋﺎﺩﺓ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺍﻟﻌﻘﻼﺀ ﺍﻟﻤﻨﺼﻔﻴﻦ .ﻭﻓﻰ ﻳﺴﺄﻟﻮﻧﻚ ﻓﻰ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺍﻟﺤﻴﺎﺓ : 5/285

-------

Soal: Saya mendengar bahwa sesungguhnya agama melarang (haram) untuk maraup laba secara keji. Lalu apa batasannya?

Jawab: Allah subhcnahu wa ta'ala berfirman: "Dan aku (Allah) menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." Dan itu memberikan indikasi bahwa berniaga adalah boleh. Akan tetapi pada prakteknya ada hal-hal yang dikecam. Maka datanglah hadits Nabawi yang menyatakan bahwa sembilan seper sepuluh adalah rizki (laba) didalam berniaga. Yang dimaksud dengan tijarah adalah laba. Dan selama agama memperbolehkan untuk berniaga, maka sesungghunya hal itu memberikan indikasi diperbolehkannya sesuatu yang di maksud yaitu laba. Namun agama melarang mengambil laba yang bersifat keji. Yaitu meraup laba yang melebihi batas kebiasaan yang berlaku dihalayak umum. Dan Ulama' berbeda pandangan (hilaf) dalam memberikan batasan:


• Sebagian Ulama' menyatakan bahwa sesungguhnya meraup laba yang tidak keji adalah mengambil laba yang tidak sampai menganiaya kepada konsumen. Yaitu: Sepertiga dari modal.

• Sebagian Ulama' menyatakan seperenam dari modal.

• Sebagian Ulama' yang lain memberikan batasan berdasar adat yang berlaku. Sedang yang di maksud dengan adat (kebiasaan) adalah adat dan kebiasaan orang-orang muslim yang bersikap wajar


Di jawab Oleh : Al-Ustadah @ Naila Mazaya Maya

jika harga tsb tdk wajar, tdk normal, mk tdk boleh krn mengandung ungsur penipuan tapi selama harganya masih dianggap wajar , normal tdk apa2 misalnya menemukan harga kulak yg sangat murah sehingga jualnya mendapatkan hasil yg banyak

وقد حده بعض أهل العلم بالثلث؛ لقوله صلى الله عليه وسلم فيما رواه البخاري ومسلم:"الثلث والثلث كثير" رواه البخاري و مسلم

selayaknya tidak keluar dari harga normal, sehingga termasuk penipuan, yang menyebabkan pembeli memiliki hak pilih setelah jual beli. Sebagian ulama menetapkan batasannya adalah sepertiga. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim,

“Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak.”


========================================
DEMIKIAN YANG DAPAT KAMI SIMPULKAN SEBELUM DAN SESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DAN KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAMU

MUSYAWWIRIN :

Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah( MATAS )

PENELITI :
(1).Ustadz Mhisyam Abbrori
(2).Ustadz Ach al faroby
(3).Ustadz Sultoni Arobbi
(4).Ustadzah Naila Mazaya Maya
(5).Ustadz Abu haidar
(6).Ustadz Abdul Ghafur Masykur
(7).Ustad Atama Paya.
(8).Ustad Lutfijaya

EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
Kolom musawwirin :
https://www.facebook.com/groups/297908517036791/permalink/466482483512726/
Link documen :
https://m.facebook.com/notes/majlis-taklim-as-salafiyah-al-gasim-matas-/docmatas304hukum-mengambil-ke-untungan-banyak/488600447967596/?refid=18


Tidak ada komentar:

Posting Komentar