Kamis, 03 September 2015

DOC.92. HUKUM ISTRI MENCARI NAFKAH

HUKUM ISTRI MENCARI NAFKAH
                                                      Hasil gambar untuk istri bekerja di luar rumah
HUKUM ISTRI MENCARI NAFKAH
Oleh Lutfi Jaya pada 2 September 2013 pukul 4:22

Gusmed El Samany


السلا م عليكم ورحمة الله وبركاته.
Ye para ustd we ustdzah,,,definisi tentang hukum seorang istri mencari nafkah untuk anak Dan suaminya itu bagaimana,,sedangkan kewajiban Ada pada suaminya untuk menafkahinya...

jawaban :
§   
Lutfi Jaya 

Wa'alaikum salam warohmatulli wabarokatuh hanya menambah dari jawaban ustadzah Ummu Salamah Sebagaimana Islam menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wanita yang bekerja di luar rumah, seperti harus mendapatkan izin dan ridha suami, tidak ada ikhtilath dan khalwat dengan laki-laki bukan mahram di tempat kerjanya karena bidang yang ditekuni adalah khusus lapangan kerja bagi wanita seperti mengajar anak-anak perempuan, menolong persalinan, mengobati dan merawat anak-anak kecil dan wanita yang sakit dan sebagainya.
Kemudian ia keluar rumah dengan memperhatikan adab-adab keluar rumah seperti berhijab dengan sempurna dan tetap dapat menjaga hijabnya di tempat kerja, tidak memakai wangi-wangian, tidak berdesakan dengan laki-laki di jalan menuju tempat kerja, berhias dengan rasa malu dan menundukkan pandangannya. Dan tentunya dituntut bagi serang ibu agar jangan sampai ia bekerja di luar rumah, sementara anak-anaknya terlantar di dalam rumah tanpa ada yang mengurusi, merawat, mengawasi dan mendidik mereka, apalagi bila anak-anak tersebut masih kecil.apabila ada kekungan mohon untuk d tambah menuju kesempurnaan smoga bermanfaat amin..

§   
Ahmad Faizin Zain 
Fathurrohman Boleh ja asal di izinkn oleh suami dan jg bisa menempatkn diri sbg istri dg baik artix ttp mnjalankn kewajiban sbg seorg istri dg baik dan jg ttp bisa mnjd ibu yg baik bg anak2x cz jaman skrg jd istri klo udh kerja mk suami dan anakx tdk terurus atau trbengkalai. Lupa diri trhdp kewajiban pokok sbg istri dan ibu bg anak2x mk hukum istri bekerja tdk dprbolehkn

§   
Guslik An-Namiri 

Lelaki Diberi Nafkah oleh Istrinya

Hasil Bahtsul Masaail PP Nurul Hudaa/1999
Di lingkungan perusahaan kami, pimpinan melarang saya berjilbab, tentu dengan niat bukan untuk mempertontonkan aurat. Saya berusaha melamar ditempat lain tetapi tidak ada panggilan. Jika harus berhenti bekerja saya bingung karena saya masih belum cukup membalas budi orang tua (saya anak angkat) dan saya ingin memberi pendidikan yang terbaik pada putra-putri nanti. Yang ingin saya tanyakan:
a.Bagaimana hukum perbuatan saya itu menurut Islam dan langkah apa yang terbaik untuk saya?
b.Lebih baik mana menjadi wanita karir atau ibu rumah tangga?
c.Andai ada suami yang menyuruh isterinya bekerja keras karena dua alasan diatas, dengan posisi wanita seperti saya, apakah wajib dipatuhi?mohon disertai dasar dan penjelasan. Terima kasih.
Jawaban  :
a.Hukum membuka tutup kepala bagi wanita dewasa untuk kepentingan bekerja, menurut pendapat yang muktamad (bisa dijadikan pegangan) adalah tetap haram. Menurut pendapat lain boleh bagi wanita yang keluar untuk jual beli dengan terbuka muka dan kedua telapak tangannya. Menurut madzhab Hanafi, demikian itu boleh, bahkan dengan terbuka kakinya, apabila tidak ada fitnah.Langkah yang terbaik untuk anda, jika ingin menjadi wanita yang shalihah yang berpegang teguh (disiplin) pada ajaran Islam, anda harus berusaha terus mencari tempat bekerja yang mengizinkan pegawainya berjilbab sambil memohon kepada Allah. Insya Allah akan berhasil.
b.Ibu rumah tangga yang berhasil mendidik putra-putrinya menjadi orang yang berguna bagi agama, nusa dan bangsa, adalah jauh lebih baik daripada wanita karir yang manapun juga. Sebab menjadikan anak yang berhasil dalam mencapai tujuan hidupnya adalah jauh lebih mahal daripada gaji seorang presiden sekalipun.
c.Tidak wajib dipatuhi, sebab patuh kepada seseorang itu diperbolehkan oleh agama dalam hal-hal yang tidak menyangkut kemaksiatan.
Dasar pengambilan :
Kitab Al Bajuri juz 2 Bab Nikah :

(قَولُهُ إلَى أجْنَبِيَّةٍ) اى إلَى شَيءٍ مِنْ امْرَأةٍ أجْنَبِيَّةٍ اى غَيْرِ مَحْرَمٍ وَلَوْ أمَةً. شَمَلَ ذَلِكَ وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا فَيَحْرُمُ النَّظْرُ إلَيْهِمَا وَلَو مِنْ غَيْرِ شَهْوَةٍ او خُوفِ فِتْنَةٍ عَلَى الصَّحِيْحِ كَمَا فِى المِنْهَجِ وَغَيْرِهِ إلَى أَنْ قَالَ: وَقِيْلَ لاَ يَحْرُمُ لِقَولِهِ تَعَالَى: ولاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَهُوَ مُفَسِّرٌ بِالوَجْهِ وَالكَفَّيْنِ. وَالمُعْتَمَدُ الأوَّلُ, وَلاَ بَأسَ بِتَقْلِيْدِ الثَّانِى لاَ سِيَمًا فِى هَذَا الزَّمَانِ الَّذِى كَثُرَ فِيْه خُرُوجُ النِّسَآءِ فِى الطُّرُقِ وَالأسْوَاقِ وَشَمَلَ ذَلِكَ ايْضًا شَعْرَهَا وَظُفْرَهَا.
(Ucapan Mushonnif : kepada wanita lain ), artinya kepada sesuatu dari wanita lain, yaitu yang bukan muhrim,meskipun budak belian. Hal itu meliputi mukanya dan kedua telapak tangannya, sehingga haram memandang muka dan kedua telapak tangan,meskipun tanpa sahwat atau rasa takut terhadap fitnah,menurut pendapat yang benar sebagaimana tersebut dalam kitab Al-Minhaj dan lainnya ... sampai pada ucapan Mushanif: Dan dikatakan: tidak haram berdasar firman Allah ta'ala: "dan jnganlah para wanita menampakan tempat perhiasan mereka kecuali apa yang nampak darinya. Apa yang nampak ini ditafsirkan dengan muka dan kedua telapak tangan. Pendapat yang dapat dipegangi adalah yang pertama.dan tidak berdosa mengikuti pendapat yang kedua,lebih lebih pada zaman ini yang banyak para wanita keluar ke jalan-jalan dan pasar. Dan itu juga termasuk rambut kukunya".
Hadist riwayat Imam Bukhori dari Ibn Umar :
قَالَ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ حَقٌّ مَالَمْ يُؤْمَرْ بِالمَعْصِيَةِ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سُمِعَ وَلاَ طَاعَةَ.
Nabi saw bersabda: "Mendengarkan dan ketaatan (dari seorang isteri kepada suami, atau dari seorang murid kepada guru, atau dari rakyat kepada pemerintah... dst.) adalah wajib, selama tidak diperintah dengan kemaksiatan. Jika diperintah dengan kemaksiatan, maka tidak wajib mendengarkan dan mentaati.


MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah ( MATAS )
PENELITI :
(1). Ustadz Alfin Jayani
(2). Ustadz Ach al faroby
(3). Ustadz Sultoni Arobbi
(4). Ustadzah Naila Mazaya Maya
(5). Ustadz Abu Shafa
(6). Ustadz Abdul Ghafur Masykur
(7). Ustadzah Mariyatul Qibtiyah
(8). Ustad Alan Rush
(9). Ustad Lutfijaya


EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar