Kamis, 03 September 2015

DOC.76.HUKUM MENGUSAP KAOS KAKI DAALAM WUDHUK

HUKUM MENGUSAP KAOS KAKI DAALAM WUDHUK


                                                                                  Hasil gambar untuk membasuh kaos kaki


Lancenk Keramat
asslm alkm gmn hukumx orng mngusap kaos kaki sprti lykx orng saudy kebiasaanx wktu musim dingin mksh

jawaban:

Tahkim Matas BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM, Dewan tahkim menyimak dan seterusnya memperhatikan dan seterusnya dan menyimpulkan dari jawaban para asatid dan asatidzah juga teman2 member matas bahwa mengusap kaos kaki seperti layakx orng saudy kebiasaanx wktu musim dingin diperbolehkan dengan syarat sebagai berikut :

فَصْلٌ ؛ وَالْمَسْحُ عَلَى الْخُفَيْنِ جَائِزٌ بِثَلاَثَةِ شَرَائِطَ ؛ اَنْ يَلْبَدِئَ لُبْسَهُمَا بَعْدَ كَمَالِ الطَّهَارَةِ وَاَنْ يَكُوْنَا سَاتِرَيْنِ لِمَحَلِّ غَسْلِ الْفَرْضِ مِنَ الْقَدَمَيْنِ وَاَنْ يَكُوْنَامِمَّا يُمْكِنُ تَتَابُعُ الْمَشْيِ عَلَيْهِمَا ؛ التذهيب ٢٧~٢٨

(Bab Mengsusap -khuffaen/muzah- dalam berwudu) ; Mengusap sepatu (sebagai ganti membasuh kaki dalam berwudu) hukumnya adalah boleh1), dengan tiga syarat : Mulai memakai (sepatu) nya setelah dalam keadan suci yang sempurna2) ; Sepatu (yang dipakai) menutupi seluruh bagian kaki yang wajib di basuh (dalam wudu) ; Dan sepatu tersebut terbuat dari bahan yang memungkinkan (kuat) untuk berjalan terus-menerus.

وَيَمْسَحُ الْمُقِيْمُ يَوْمًا وَلَيْلَةً وَالْمُسَافِرُ ثَلَاثَةَ اَيَّامٍ بِلَيَالِيْهِنَّ وَابْتِدَاءُ الْمُدَّةِ مِنْ حِيْنِ يُحْدِثُ بَعْدَ لُبْسِ الْحُفَيْنِ فَاِنْ مَسَحَ فِي الْحَضَرِ ثُمَّ سَافَرَ اَوْ مَسَحَ فِي السَّفَرِ ثُمَّ اَقَامَ اَتَمَّ مَسْحَ مُقِيْمٍ ؛ التذهيب , ص ٢٩~٢٨

Orang yang mukim (tidak bepergian) dapat mengusap satu hari satu malam ; Sedang musafir (batas waktu boleh mengusap) tiga hari tiga malam 1). Permulaan batas waktu dihitung sejak berhadas (yang pertama) setelah memakai sepatu. Bila telah mengusap di rumah, kemudian bepergian, atau telah mengusap dalam bepergian kemudian mukim, maka ia harus menyempurnakan pengusapan (sebagai orang yang) mukim. 

وَيَبْطُلُ الْمَسْحُ بِثَلَاثَةِ اَشْيَاءَ ؛ بِخَلْعِهِمَا وَانْقِضَاءِ اْلمُدَّةِ وَمَا يُوْجِبُ الْغُسْلَ Pengusapan (sepatu) menjadi batal karena tiga hal : Karena dilepas, Telah habis batas waktunya ; Dan karena adanya hal yang mewajibkan mandi.demikian semoga bermafaat, amin Allahu a'lam bisshowaf..

MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah ( MATAS )
PENELITI :
(1). Ustadz Alfin Jayani
(2). Ustadz Ach al faroby
(3). Ustadz Sultoni Arobbi
(4). Ustadzah Naila Mazaya Maya
(5). Ustadz Abu Shafa
(6). Ustadz Abdul Ghafur Masykur
(7). Ustadzah Mariyatul Qibtiyah
(8). Ustad Alan Rush
(9). Ustad Lutfijaya

EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar