Rabu, 02 September 2015

DOC.67.HUKUM ORANG MENINGGALKAN SHOLAT JUM'AT SAMPAI TIGA KALI TANPA ADA UDZUR

HUKUM ORANG MENINGGALKAN SHOLAT JUM'AT SAMPAI TIGA KALI TANPA ADA UDZUR

Oleh Tahkim Matas pada 18 Januari 2014 pukul 0:00
Sutixs Lila
Assalamualaikum wr wb,pak ustadz mau numpang tanya, jika orang laki2 gak melaksanakan sholat jum'at sampai 3x, apakah dia sudah keluar islam? Tolong di jelaskan. Syukron

Jawaban :
Ummu Rafifah
Wa'alaikumussalam wr.wb....Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:"Barang siapa meninggalkan shalat jum'at tiga kali karena sengaja meremehkan, maka Allah mencap hati orang itu sebagai orang munafik." (HR. Ahmad)Selanjutnya nyimak...
Lutfi Jaya
Wa'alaikum salam warahmatullah wabarokatuh...سُوۡرَةُ الجُمُعَةيَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَ‌ۚ ذَٲلِكُمۡ خَيۡرٌ۬ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ (٩) Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli [1]. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (9)

Lutfi Jaya
Barangsiapa meninggalkan shalat jum’at tiga kali tanpa udzur dan tanpa sebab (yang syar’i) maka Allah akan mengunci mata hatinya (HR Malik)
Dengan memperhatikan hadis-hadis tentang meninggalkan shalat jum’at, kita temukan bahwa tidak ada nash yang jelas yang menunjukkan batalnya keimanan seseorang. Memang Ibnu Abbas mengatakan telah melemparkan tali Islam ke belakangnya, maksud dari kata ini bukanlah melepaskan agama Islam, tetapi melepaskan sebagian kewajiban di dalam Islam.
Terlebih bahwa ucapan itu bukan berasal dari Rasulullah saw sehingga tidak bisa digunakan untuk memastikan batalnya keislaman seseorang.
Dari sini, maka orang yang tidak menjalankan shalat jum’at tiga kali tidak dinyatakan sebagai orang kafir, apalagi kalau ia masih mau shalat yang lain.

Tahkim Matas
Bismillahirrahmanirrahim, menyimpulkan dari jawaban asatid bahwa apabila meninggalkan sholat jum'at sampai tiga kali tanpa ada izdur syar'ei banyak diterangkan dalam hadis orang tersebut sangat dibenci oleh allah subhanahu wata'ala, demikian semuga bermanfaat amin.


MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah ( MATAS )

PENELITI :
(1). Ustadz Alfin Jayani
(2). UstadzAch al faroby
(3). Ustadz Sultoni Arobbi
(4). Ustadzah Naila Mazaya Maya
(5). Ustadz Abu Shafa
(6). Ustadz Abdul Ghafur Masykur
(7). Ustadzah Mariyatul Qibtiyah
(8). Ustad Alan Rush
(9). Ustad Lutfijaya

EDITOR   : Ustadz Sultoni Arobbi
Link asal  :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar