HUKUM BAYI TABUNG
Oleh Lutfi Jaya pada 8 Mei 2014 pukul
5:22
Abdul Majid
Ass.all.selamat
malam(wilujeung wengi kasadayana ikhwan.maaf pak ustadz,saya mau tanya
barangkali sudi menjawabmya:Pertanyaannya:1.bagaimana hukumnya bayi
tabung?a.seperma suaminya gimana hukumnya?b.seperma bukan suaminya gimana
hukumnya?...Tolong dijelaskan dg panjang lebar.terimakasih.
jawaban :
jawaban :
Guslik
An-Namiri Hukumnya bayi tabung ada perincian: (1). jika spermanya memnag
dari suami secara sah, maka hukumnya boleh. (2). Kalau spermanya dari orang
lain, maka hukumnya haram dan tidak boleh. Ta'bir nyusul.
Hukumnya tafsil sebagai berikut:
Apabila sperma yang di tabung dan yang dimasukan ke dalam rahim wanita tersebut
ternyata bukan sperma suami istri, maka hukumnya
HARAM. * Dan apabila
sperma/mani yang ditabung tersebut sperma suami istri, tetapi cara
mengeluarkannya tidak muhtarom, maka hukumnya juga HARAM. * Bila sperma
yang ditabung itu sperma/mani suami istri dan cara mengeluarkannya muhtarom,
serta dimasukan ke dalam rahim istri sendiri maka hukumnya BOLEH,
Keterangan:
Mani
muhtarom adalah yang keluar atau dikeluarkan dengan cara yang diperbolehkan
oleh syara' Tentang anak yang dihasilkan dari sperma, tersebut dapat ilhaq atau
tidak kepada pemilik mani terdapat perbedaan pendapat antara Imam Ibnu Hajar
dan Imam Romli. Menurut Imam Ibnu Hajar tidak bisa ilhaq kepada pemilik mani
secara mutlaq (baik muhtarom atau tidak) sedang menurut Imam Romli anak
tersebut dapat ilhaq kepada pemilik mani dengan syarat keluarnya mani tersebut
harus muhtarom.
Dasar Pengambilan
Dalil
Al-jami'ul
Shoghir hadis no. 8030 مامن ذنب بعد الشرك أعظم عند
الله من نطفة وضعها رجل فى رحم لايحل له. رواه ابن الدنا عن الهشيم بن مالك الطائ
الجامع الصغير
Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik (menyekutukan
Allah ) disisi Allah dari pada maninya seorang laki-laki yang ditaruh pada
rahim wanita yang tidak halal baginya. (HR. Ibnu Abid-dunya dari Hasyim bin
Malik al-thoi) Hikmatu Tasyri'wal Safatuhu, II: 48
من
كان يؤمن بالله واليوم الأخر فلا يسقين ماءه زرع أخيه
Barangsiapa beriman
kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali menyiram air (maninya )
pada lahan tanaman (rahim) orang lain. Al-Qolyubi, IV: 32
ولو أتت بولد عُلِمِ أنه ليس منه مع إمْكَانِه مِنْهُ ( لَزِمَهُ نَفْيُهُ
) لِأَنَّ تَرْكَ النَّفْيِ يَتَضَمَّنُ اسْتِلْحَاقَ مَنْ لَيْسَ مِنْهُ حَرَامٌ.
Apabila seoarang perempuan datang dengan membawa anak, dan diketahui bahwa anak
tersebut bukan dari suaminya, dan dapat mungkin dari suaminya (namun secara
yakin tidak dari suaminya). Maka wajib meniadakan (menolak mengakui), karena
bila tidak dilaksanakan penolakan, dapat dimasukan nasab dari orang yang tidak
haram (suaminya). Bujairimi Iqna' IV: 36
( الحاصل )
المراد بالمنى المحترام حال خروجه فقط على ما اعتمده مر وان كان غير محترم حال
الدخول، كما اذا احتلم الزوج وأخذت الزوجة منيه فى فرجها ظانة أنه من منىّ اجنبى
فإن هذا محترم حال الخروج وغير محترم حال الدخول وتجب العدة به إذا طلقت الزوجة
قبل الوطء على المعتمد خلافا لإبن حجر لأنه يعتبر أن يكون محترما فى الحالين
كماقرره شيخنا.
(Kesimpulan) yang dimaksud mani muhtarom
(mulia) adalah pada waktu keluarnya saja, seperti yang dikuatkan Imam Romli,
meskipun tidak muhtarom pada waktu masuk. Contoh: suami bermimpi keluar mani,
dan istrinya mengambilnya (air mani tersebut) lalu dimasukan ke farjinya dengan
persangkaan, bahwa air mani tersebut milik laki-laki lain (bukan suaminya) maka
hal ini dinamakan mani muhtarom keluarnya, tapi tidak muhtarom waktu masuknya
kefarji, dan dia wajib punya iddah (masa penantian) jika suaminya menceraikan
sebelum disetubui. Menurut yang mu'tamad, berbeda dengan pendatnya imam ibnu hajar
yang mengatakan, kreterianya harus muhtarom keduanya (waktu masuk dan keluar)
seperti ketetapan dari Syaikhuna (Rofi'i Nawawi). Kifayatu Al-akhyar, II:
113
لو إستمنى الرجل منية بيد امرأته او امته جاز لأنها محل
استمتاعها
Jika seorang suami sengaja mengeluarkan air
maninya dengan perantara tangan istrinya, atau tangan perempuan amatnya, maka
boleh, karena perempuan tersebut tempat istima' (senang-senang) bagi seorang
suami.
MUSYAWWIRIN :
Member Group
Majlis Ta'lim Assalafiyah ( MATAS )
PENELITI :
(1). Ustadz
Alfin Jayani (2). Ach al faroby (3). Ustadz Sultoni Arobbi (4). Ustadzah Naila
Mazaya Maya (5). Ustadz Abu Shafa (6) Ustadz Abdul Ghafur Masykur (7) Ustadzah
Mariyatul Qibtiyah 8. Ustad Alan Rush 9. Ustad Lutfijaya
EDITOR : Ustadz
Sultoni Arobbi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar