Rabu, 02 September 2015

DOC.54.HUKUM SUAMI YANG TELAH MELAKUKAN TIGA KALI PERCERAIAN

HUKUM SUAMI YANG TELAH MELAKUKAN TIGA KALI PERCERAIAN



Oleh Tahkim Matas pada 24 November 2013 pukul 0:37

Mutiara Ramadhani
ass.alaikum.hukumx gimana.?? udah nikah 3x dgn laki laki yg sama trus di ceraikan lg dgn kata2 apa msih bisa nikah lagi dgn laki2 itu..?? thanks atas pnjelasanx.

jawaban :

Lutfi Jaya
 Wa'alaikum salam warahmatullah,Allah Berfirman dalam surat Al-Baqarah
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ“Jika dia mentalak istrinya (talak tiga) maka tidak halal baginya setelah itu, sampai dia menikah dengan lelaki yang lain ….” (Q.S. Al-Baqarah:230)

Lutfi Jaya 
sekedar tambahan mengenai kata MUHALLIL yg telah disampaikan ustad Abdul Ghofur Masykur yg biasa terjadi pada muhallil tersebut ada kesepakatan awal bahwa setelah dinikahi dan di jimak harus di tholak hal tersebut yg harus di perhatikan karena hal tersebut mengarah kapada kawin secara kontrak atau kawin mut'ah yg hukumnya haram berdasarkan hadist Rasulullah : “Wahai manusia! Sesungguhnya aku dulu pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Namun sekarang Allah ‘azza wa jalla telah mengharamkan nikah tersebut sampai hari kiamat.” (Hadits Riwayat Muslim)

Abdul Ghofur Masykur 
Sip. Brarti yg dmksud dlm klmt {HATTA TANKIHA ZAUJAN GHOIROHU} itu mmbri arti pernikahn antra istri dg suami yg kdua itu hrus mutlaq. Dg kta lain tdk ada pksaan atau syarat yg d tntukn sblmx. Andaipun lelaki yg kdua itu tdk menceraiknx slama2x mk tdk apa2.

Lutfi Jaya 
- عن عبد الله بن مسعود قال: "لعن رسولُ الله - صلى الله عليه وسلم - المحللَ والمحللَ له".رواه الإمام أحمد (2) س (3) ت (4)، وقال: حديث حسن صحيح.
Rosulullah melaknat orang yang melaksanakan Muhallil, keduanya di laknat.

Lutfi Jaya masih seputar MUHALLIL, Allah melaknat suami yang mengambil laki-laki lain untuk mengahwini bekas isterinya yang sudah cerai tiga talak supaya bisa dirujuk kembali olehnya. Jadi perkahwinan itu sekadar tipu muslihat bagi pengesahan rujuk. Orang yang mau disuruh membantu tipu daya dengan mengawini lalu dicerai (tidak digauli) juga dilaknat Allah. (HR. Bukhari dan Muslim)

Tahkim Matas 
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM. hukum laki-laki yang sdh melakukan perceraian tiga kali maka hukumnya tidak boleh kembali lagi selagi istrinya belum dikawini orang lain sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 230
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ
“Jika dia mentalak istrinya (talak tiga) maka tidak halal baginya setelah itu, sampai dia menikah dengan lelaki yang lain ….” (Q.S. Al-Baqarah:230) demikian kami cukupkan semoga yg bersangkutan bisa melaksanakannya dan mendapatkan jalan yg terbaik amin ya robbal alamin wallahu ta'ala a'lam.

MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah ( MATAS )
PENELITI : 
(1). Ustadz Alfin Jayani (2). Ach al faroby (3). Ustadz Sultoni Arobbi (4). Ustadzah Naila Mazaya Maya (5). Ustadz Abu Shafa (6) Ustadz Abdul Ghafur Masykur (7) Ustadzah Mariyatul Qibtiyah 8. Ustad Alan Rush 9. Ustad Lutfijaya
EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar