Jumat, 11 September 2015

doc.matas.465.KAJIAN KITAB DALILUNNISA' BAGIAN KE 39 ( Lanjutan masalah Haid, Nifas dan Istihadhah )




Lutfi Jaya
25 Agustus pukul 1:16

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
KAJIAN KITAB DALILUNNISA' BAGIAN KE 39
بسم الله الرحمن الرحيم

Lanjutan masalah Haid, Nifas dan Istihadhah
- Hukum minum obat pencegah hamil haram kalau sampai menyebabkan selamanya tdk hamil, namun jika ada udzur maka diperbolehkan. Kalau minum obat hanya menunda kehamilan hukumnya makruh. ( As-Syarqowi II/332 )
- Perempuan yang melahirkan yg tidak melalui jalan yang semestinya seperti dengan jalan di operasi tetap wajib mandi. ( al-Bajuri 1/74 )
- Orang junub sunah membasuh kemaluannya dan berwuduk ketika mau tidur, makan dan minum, hal tersebut juga disunnahkan bagi yang haid dan nifas, bila mana darahnya sudah berhenti. Apabila tdk berwuduk', maka tidur, makan danminum hukumnya makruh. (Fathul Mu'in 11 )

Demikian semoga bermanfaat amin allahumma amin.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

UNTUK lebih jelasnya klik link berikut : https://www.facebook.com/groups/297908517036791/permalink/523263684501272/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar