Jumat, 11 September 2015

doc.matas.463.KAJIAN KITAB DALILUNNISA' BAGIAN KE 38 ( MASALAH SEPUTAR HAID, NIFAS DAN ISTIHADHAH )




Lutfi Jaya
23 Agustus pukul 1:27

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
KAJIAN KITAB DALILUNNISA' BAGIAN KE 38
بسم الله الرحمن الرحيم

MASALAH SEPUTAR HAID, NIFAS DAN ISTIHADHAH

- Boleh minum obat agar tidak keluar darah haid supaya bias melaksanakan puasa atau haji dengan sempurna, bahkan boleh walaupun tidak punya tujuan apa-apa. ( Ghayatul Talishil Murod 247 )

- Darah yang keluar setelah menggugurkan kandungan disebut darah nifas dan masuk hukumnya orang nifas ( Al-Qulyubi 1/62 )

Ada empat pendapat Imam Madhab dalam hal aborsi ( menggugurkan kandungan )
1. Madhab Hanafiyah memperbolehkan aborsi selagi belum ditiupkannya ruh ( belum berumur 120 hari ) dikarenakan belum dikatagorikan manusia
2. Madhab malikiyah menyatakan haram sejak sejak terjadinya peroses sperma dalam rahim. Termasuk mengeluarkan sperma yg sdh masuk ke dalam rahim walaupun kandungan masih kurang dari 40 harin.
3. Madhab syafi'i makruh aborsi sebelum jannin berumur 40 hari, 42 hari, 43 hari dan setelah 43 hari hukumnnya haram
4. Madhab Hambaliyah sama dengan mdhab Hanafiah yg memperbolehkan aborsi sebelum janin berumur120 hari dan mengharamkan setelah 120 hari.
5. Imam al-Gazali mengharamkan secara mutlak melakukan aborsi yang mana aborsi sama dengan penghancuran kehidupan manusia ( Ihyak ulumuddin 2/82-83 )

Demikian semoga bernafaat amin
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Link Musyawirin : https://www.facebook.com/groups/297908517036791/permalink/522298894597751/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar