Jumat, 11 September 2015

doc.matas.454.KAJIAN KITAB DALILUNNISA' BAGIAN KE 35 ( larangan orang haid وثامنها الطلاق )





Lutfi Jaya
16 Agustus pukul 21:50

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
KAJIAN KITAB DALILUNNISA' BAGIAN KE 35
بسم الله الرحمن الرحيم

وثامنها الطلاق وهو من الكبائر

8. Cerai, larangan bagi orang haid yg ke delapan adala ceraiAdapun cerai termasuk dosa besar kecuali :
a. Apabila suami berkata, " kamu jatuh cerai denganku di akhir haidmu:.
b. Wanita yang di cerai belum dikumpuli ( jima' )
c. Wanita yang di cerai belum hamil
d. Dicerai dengan memberi ganti rugie. Adanya cerai didalam sumpah ila'
f. Cerai dilakukan oleh hakim karena terjadi perselisihan diantara keduanya yg mana istri sangat membutuhkan pada cerai
g. Dicerai akan jadi wanita merdeka seperti sayyid berkata kepada wanita budaknya " apabila kamu di cerai sama suamimu maka kamu akan menjadi wanita merdeka."

Adaapun hikmah diharaamkan mencerai istrinya sedang dalam keadaan haid karena akan lama menjalani masa iddahnya.

Demikian semoga manfaat dan barokah amin allahumma amin
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar