Jumat, 11 September 2015
doc.matas.429.KAJIAN KITAB DALILUNNISA' BAGIAN KE 27 ( LARANGAN BAGI ORANG HAID )
Lutfi Jaya
22 jam
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
KAJIAN KITAB DALILUNNISA' BAGIAN KE 27
بسم الله الرحمن الرحيم
LARANGAN BAGI ORANG HAID.
1. Mengerjakan shalat fardhuh maupun shalat sunnah Rasulullah saw.bersabda...
اذا اقبلت الحيضة فدعى الصلاة"
Apabila datang haid maka hendaklah engkau tinggalkan shalat HR. Bukhori .
ولا يلزمها قضائها فلو قضتها كره وتنعقد نفلا مطلقا لا ثواب فيه على المعتمد"
Tidak wajib mengganti shalat yang ditinggalkan ketika haid, kalau mengganti shalatnya meka hukumnya makruh dan shalat tersebut kedudukannya menjadi shalat sunnah serta tdk mendapatkan pahala menurut mufakat ulama'.
وفارقت الصوم حيث يجب قضاؤه لان الصلاة تتكرركثيرا فيشق قضائها ولا كذالك الصوم فلا يشق قضاؤه"
Beda halnya dengan puasa ramadlan yang mana wajib menggantinya karena mengganti puasa ramadlan tidak sulit hanya beberapa hari dalam satu tahun, sedangkan shalat fardhuh setiap waktu dikerjakan sehinggal sulit untuk menggodoknya.
ولذالك قالت عائشة رضي الله عنها كنا نؤمر بقضاء الصلاة"
Karena sebab itu Siti Aisyah r.a. berkata " kita diperintahkan mengganti puasa tapi tdk diperintah mengganti shalatnya".
Demikian semoga bermanfaat amin
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabrakatuh.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar