Rabu, 09 September 2015
doc.matas.343.KAJIAN KITAB DALILUNNISA' BAGIAN KE 8(mubtada'ah ghairu mumayyizah)
Lutfi Jaya
Kemarin pukul 12:49
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
KAJIAN KITAB DALILUNNISA' BAGIAN KE 8
بسم الله الرحمن الرحيم
2. MUBTADA'AH GHAIRU MUMAYYIZAH
yaitu wanita yang pertama kali haid langsung melebihi 15 hari dan tidak bisa membedakan warna darah atau memang darahnya berbeda-beda, maka yang dihukumi haid hanyalah satu hari satu malam (24jam )dengan syarat ia harus tahu permulaan keluar darahnya.
seperti ia tahu bahwa pukul 3 permulaan keluar darahnya atau pukul 10 dan sebagainya. kalau ia tidak tahu kapan permulaan keluarnya atau ketika tidur ia keluar darah maka hukumnya seperti wanita mutahayyiroh.
bagi wanita mubtada'ah ghairu mumayyizah mandinya setelah 15 har/malamdan harus qodok shalatnya pada hari yg tidak dihukumi haid. sedangkan untuk bulan kedua seterusnya wajib mandi setelah melebihi sehari semalam.
Dekian semoga bermanfaat amin
Wassalamu'alaikum warahmatulahi wabarakatuh.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar