Oleh Lutfi Jaya pada 22 Juni 2015 pukul 21:11
Lutfi Jaya
21 jam ·
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
KAJIAN KITAB DALILUNNISA' BAGIAN KE 5
بسم الله الرحمن الرحيم
Demikian juga tidak dikatakan haid, jika suci antara haid dua tdk sampai 15 hari
seperti contoh haid sebelumnya berakhir 6 januari ketika tanggal 18 januari keluar darah lagi sampai tanggal 25 januari, maka dari tanggal 18 januari sampai dengan tanggal 21 januari untuk mencukupi suci antara haid dua yaitu 15 hari.
Begitu pula kalau keluarnya putus-putus, tetapi berakhir apabila sudah sampai 15 hari atau tidak sampai 15 hari maka darah tersebut dikatakan haid,
seperti contoh bulan januari tanggal 1 keluar darah dan berakhir tanggal 6, tanggal 10 keluar lagi sampai tanggal 15, maka menurut qaul luqhti putusnya dari tanggal 6 sampai tanggal 10 dihukumi suci, menurut qaul suhbi ( yg mu'tamad ) tetap dihukumi haid.
Demikian semoga bisa dimengerti dan menjadi ilmu yang barokah dan bermanfaat amin.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar