Rabu, 09 September 2015
doc.matas.334.KAJIAN KITAB FATHUL QARIB BAGIAN KE 3 ( وجلود الميتة تطهر بالدباغ
Lutfi Jaya
Kemarin pukul 18:11
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
KAJIAN KITAB FATHUL QARIB BAGIAN KE 3
بسم الله الرحمن الرحيم
فصل
وجلود الميتة تطهر بالدباغ إلا جلد الكلب والحنزير وما تولد منهما او من احدهما وعظم الميتة وشعرها نجس الا الادمى
Pasal ini menerangkan tentang kulit bangkai bisa suci dengan cara di samak kecuali babi dan anjing serta anak keturunannya meskipun keturunan tersebut merupakan hasil perkawinan dengan hewan suci, maka kulitnya tetap najis, tdk bisa suci walaupun di samak.
cara menyamak sebagai berikut : pertama kulit dibersihkan dari segala yang melekat pada kulit itu, misalnya darah, lendir dan lain-lain. kemudian dibersihkan dan dibubuhi semacam obat atau benda yang pedas atau pekat seperti daun jambu walaupun benda itu najis misalnya tahi burung merpati maka sah penyamakannya.
Demikian semoga barokah dan bermanfaat amin.Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar