Oleh Lutfi Jaya pada 20 Juni 2015 pukul 23:18
Lutfi Jaya
Kemarin pukul 8:40
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
KAJIAN KITAB DALILUNNISA' BAGIAN KE 3
بسم الله الرحمن الرحيم
Lanjutan BAB IISedangkan cairan keputihan disebut Ruthubah Al-Farj ( cairan vagina ) yang mana setatus hukumnya dipilah :
1. Suci bila mana keluar dari luar vagina dimana ukurannya adalah keluar dari bagian yang bisa terlihat disaat duduk pada kedua pahanya.
2. Suci menurut qoul ashah bila mana keluar dari bagian vagina yang tidak wajib dibasuh disaat bercebok dan masih terjangkau oleh dzakar disaat bersenggama.
3. Najis dan membatalkan pada wuduk jika keluarnya cairan tersebut dari dalam liang vagina yang tdk bisa dijangkau oleh dzakar dengan ukuran yg sedang disaat senggama.
Demikian semoga bermanfaat dan barokah amin.Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar