Oleh Lutfi Jaya pada 20 Juni 2015 pukul 7:20
Lutfi Jaya
20 jam
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
KAJIAN KITAB FATHUL QARIB BAGIAN KEDUA
بسم الله الرحمن الرحيم
ثم المياه على أربعة اقسام
macam air dibagi menjadi empat macam
1. طاهر مطهر غير مكروه استعماله وهو ماء المطلق
Air Mutlak yaitu air yang keberadaannya suci dapat dipakai untuk bersuci serta dapat mensucikan benda-benda lainnya.
2. وطاهر مطهر مكروه استعماله وهو الماء المشمس
Air Musammas yaitu air panas akibat sinar matahari hukum memakai air musammas yaitu makruh untuk menghilangkan hadas dan tdk makruh untuk menghilangkan najis. ketetapan makruh itu pada dasarnya untuk memelihara kesehatan, karena air panas akibat sinar matahari yang mengenai bejana yang terbuat dari logam selain emas dan perak, adalah berbahaya.
3. وطاهر غير مطهرلغيره وهو الماء المستعمل والمتغير بماخالطه من الطاهرات
Air suci tapi tdak bisa untuk menghilangkan hadas dan najis yaitu air musta'mal dan air yang berubah kerana kemasukan barang yang suci.
4. وماء النجس وهو الذى حلت فيه نجاسة وهو دون القلتين اوكان القلتين فتغير والقلتان خمسمائة رطل بالبغدادى تقريبا فى الاصح
Air Najis (mutanajjis ) dibagi menjadi dua bagian 1. Air yang kurang dari dua kullah yang kemasukan najis, baik air itu keadaannya berubah atau tidak ( hukumnya tetap najis ) kecuali najis yg dima'fu misalnya berupa bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir seperti semut, lalat dll. dengan catatan tdk ada kesengajaan meletakkannya. Demikian pula najis yg tdk nyata tidak terlihat oleh mata.2. Air yang memenuhi ukuran dua kullah (10 blek minyak tanah ) atau lebih karena kejatuhan najis baik sedikit atau banyak sampai merubah salah satu dari warna, bau, rasa, dan sifatnya air.Demikian semuga bermanfaat dan barokah amin.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar