28 AprilAssalamualaikum ustadz...,pertanyaan titipan dri saudara Maulana Al Anwar Syadatd ke grup matas,pertanyaanyabagaimana orang yg lagi sedang sholat sunnah tahyatal,masjid maupun sholat sunnah qobliyah,yg belum sempurna,artinya bbaru dapat 1 roka,at .kemudian muazzin langsung iqomah tuk sholat fardhu.Yg saya tanyakan.1.apakah orang yg sedang solat sunnahnya di putus langsung sholat fardhu? Dan yg ke2.bagai mana hukumnya juga muazzin tersebut ? Terima kasih
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM Setelah kita musyawah bersama member MATAS dan para asatidz wal Asatidzah dan Dewan Tahkim Matas mempunyai kesimpulan bahwa sholat sunnah saat adzan yang di tanyakan oleh sahabat fillah saudara Maulana Al Anwar Syadatd
kesimpulannya sebagai berikut :
Di jawab Oleh : Al-Ustad @ Sultoni Arobbi-
Masjid merupakan rumah Allah yang mulya, bahkan juga dikatakan bahwa tempat yang paling baik di dunia adalah masjid itu sendiri. Seseorang yang masuk masjid diperintahkan untuk menjaga adab-adab masuk ke dalam masjid, diantaranya adalah shalat untuk menghormati sebagai penghormatan atas masjid, atau shalat tahiyatul masjid.Shalat tahiyatul masjid disyariatkan pada setiap waktu ketika masuk masjid dan hukumnya adalah sunnah yang dilakukan sebanyak dua raka’at. Imam al-Nawawi didalamal-Majmu’berkata :“Disunnahkan bagi seseorang yang masuk masjid melaksanakan shalat sebanyak 2 raka’at yaitu shalat tahiyatul masjid”Kesunnahan shalat tahiyatul masjid didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam :
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ“
Apabila salah seorang diantara kalian masuk masjid, maka shalat dua raka’at sebelum duduk” (HR. Imam al Bukhari dan Muslim)
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ، فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
“Apabila salah seorang diantara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk hingga melaksanakan shalat dua raka’at” (HR. Al Bukhori dan Muslim)Berdasarkan hadits ini pula, makruh duduk dimasjid sebelum melakukan shalat tahiyatul masjid bila tanpa ada udzur. Shalat tahiyatul masjid juga tidak dibatasi oleh waktu-waktu yang dilarang shalat seperti setelah ‘Ashar dan sebagainya.
-وكره ابتداء نفل بعد شروع المقيم في الإقامة ولو بغير إذن الإمام فإن كان فيه أتمه إن لم يخش بإتمامه فوت جماعة وإلا قطعه ندبا ودخل فيها ما لم يرج جماعة أخرى.
dlm ket kitab fathul muin bab sholat jemaah makruh sholat sunnah setelah ikomah di berkumandang jika dlm kondisi di atas mk sunnah menyempurnakan sholat nya jk tdk khawatir tertnggl dr jamaah jk khawatir mk sunnah memutuskan sholat sunnah nya
Di jawab Oleh : Al-Ustad @ Jubir Matas
قُلْتُ اَلْمُرَادُ بِإِقَامَةِ الصَّلَاةِ فِي قَوْلِهِ إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ اَلْاِقَامَةُ الَّتِي يَقُولُهَا الْمُؤَذِّنُ عِنْدَ إِرَادَةِ الصَّلَاةِ“
berpendapat bahwa yang dimakasudkan mendirikan shalat dalam sabda Rasulullah sawa, ‘Ketika shalat didirikan’ adalah iqamah yang dikumandangan muadzin ketika hendak menjalankan shalat”(Muhammad Abdurrahman al-Mubarakfuri, Tuhfah al-Ahwadzi bi Syarhi Jami’ at-Tirmidzi, Baerut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, juz, 2, h. 402)Dengan hadits ini maka kalagan madzhab syafi’i berpendapat bahwa dimakruhkan bagi orang yang hendak menjalankan shalat memulai melakukan shalat sunnah, baik shalat sunnah rawatib, tahiyat masjid atau shalat sunnah yang lainnya ketika iqamah mulai dikumandangan.
قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْاَصْحَابُ إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ كُرِهَ لِكُلِّ مَنْ اَرَادَ الْفَرِيضَةَ اِفْتِتَاحُ نَافِلَةٍ سَوَاءٌ كَانَتْ سُنَّةً رَاتِبَةً لِتِلْكَ الصَّلَاةِ أَوْ تَحِيَّةَ مَسْجِدٍ أَوْ غَيْرَهَا لِعُمُومِ هَذَا الْحَدِيثِ“
Imam Syafi’i dan sahabat-sahabatnya berpendapat bahwa ketika shalat didirika (iqamah dikumandangankan) maka dimakruhkan bagi setiap orang yang hendak shalat fardlu memulai shalat sunnah, baik shalat sunnah rawatib, shalat tahiyyat masjid atau selainnya karena keumuman makna yang dikandung hadits ini.” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz, 4, h. 222)Namun penjelasan ini tidak bisa menjawab pertanyaan di atas. Sebab, shalat sunnah qabliyah tersebut dijalankan pada saat belum dimulai iqamah. Di samping itu ada ketidaktahuan dari orang menjalankan shalat qabliyah bahwa iqamah akan segera dimulai. Dengan kata lain, ketika ia menjalankan shalat qabliyah, tiba-tiba muadzin mengumandangan iqamah, padahal baru satu rakaat.Dalam kasus ini maka sebaiknya (sunnah) menyempurnakan shalat qabliyah, dengan catatan bahwa ia yakin akan bisa mengikuti shalat jamaah sebelum imam salam. Namun jika ia khawatir dengan menjalankan shalat qabliyah tidak bisa mengikuti shalat jamaah, maka sebaiknya menghentikan shalatnya, kemudian ikut berjamaah karena lebih utama dari pada shalat sunnah qabliyyah.
وَكُرِهَ ابْتِدَاءُ نَفْلٍ بَعْدَ شُرُوعِ الْمُقِيمِ فَإِنْ كَانَ فِي النَّفْلِ أَتَمَّهُ إنْ لَمْ يَخْشَ بِإِتْمَامِهِ فَوْتَ جَمَاعَةٍ بِسَلَامِ الْإِمَامِ وَإِلَّا نُدِبَ لَهُ قَطْعُهُ وَدَخَلَ فِيهَا لِأَنَّهَا أَوْلَى مِنْهُ
“Dan dimakruhkan (bagi orang yang hendak menjalankan shalat wajib) memulai melakukan shalat sunnah setelah al-muqim (orang yang melakukan iqamah) mulai mengumandangkan iqamah. Namun jika ia (orang yang hendak menjalankan shalat wajib) sedang menjalankan shalat sunnah, maka sebaiknya (sunnah) menyempurnakan shalatnya, sepanjang tidak khawatir tertinggal jamaah karena salamnya imam. Namun apabila khawatir, maka disunnahkan menghentikan shalatnya, kemudian ikut berjamaah karena lebih utama dari pada shalat sunnah”. (Muhammad Khatib asy-Syarbini, al-Iqna` fi Halli Alfazhi Abi Sujja`, Bairut-Dar al-Fikr, 1415 H, juz, 1, h. 169)
========================================
DEMIKIAN YANG DAPAT KAMI SIMPULKAN SEBELUM DAN SESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DAN KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAMU
MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah( MATAS )
PENELITI :
(1).Ustadz Mhisyam Abbrori
(2).Ustadz Ach al faroby
(3).Ustadz Sultoni Arobbi
(4).Ustadzah Naila Mazaya Maya
(5).Ustadz Abu haidar
(6).Ustadz Abdul Ghafur Masykur
(7).Ustad Atama Paya.
(8).Ustad Lutfijaya
EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
Kolom musawwirin:
https://www.facebook.com/groups/297908517036791/permalink/465545433606431/
Link documen :
https://m.facebook.com/notes/majlis-taklim-as-salafiyah-al-gasim-matas-/docmatas302hukum-solat-sunnah-saat-iqomah/488336524660655/?refid=18
Tidak ada komentar:
Posting Komentar