Minggu, 06 September 2015
doc.matas 196. KAJIAN KITAB SAFINATUNNAJA BAGIAN KE 12
Lutfi Jaya bersama Rita Luthfiyah dan 3 lainnya
10 Februari pukul 13:26
Assalamu'alaikum warahmatullahi Wabarakatuh.
KAJIAN KITAB SAFINATUNNAJA BAGIAN KE 12
بسم الله الرحمن الرحيم
فصل ) نوا قض الوضوء أربعة أشياء : (الأول) الخارج من أحد السبيلين من قبل أو دبر ريح أو غيره إلا المنى ، (الثاني ) زوال العقل بنوم أو غيره إلا نوم قاعد ، ممكن مقعده من الأرض ، (الثالث) التقاء بشرتي رجل وامرأة كبيرين من غير حائل ، (الرابع ) مس قبل الآدمي أو حلقة دبره ببطن الراحة أو بطون الأصابع
.Yang membatalkan wudhu` ada empat, yaitu:1- Apa bila keluar sesuatu dari salahsatu kemaluan seperti angin dan lainnya, kecuali air mani.2- Hilang akal seperti tidur dan lain lain, kecuali tidur dalam keadaan duduk rapat bagian punggung dan pantatnya dengan tempat duduknya, sehingga yakin tidak keluar angin sewaktu tidur tersebut3- Bersentuhan antara kulit laki–laki dengan kulit perempuan yang bukan muhrim baginya dan tidak ada penghalang antara dua kulit tersebut seperti kain dll.”Mahram”: (orang yang haram dinikahi seperti saudara kandung).4- Menyentuh kemaluan orang lain atau dirinya sendiri atau menyentuh tempat pelipis dubur (kerucut sekeliling) dengan telapak tangan atau telapak jarinyaDemikian semuga menjadi ilmu yang bermanfaat amin.Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar