Kamis, 03 September 2015

DOC.72.HUKUM ZAKAT DARI UANG GAJI PROFESI

HUKUM ZAKAT DARI UANG GAJI PROFESI
                                      
Oleh Tahkim Matas pada 26 Februari 2014 pukul 1:14
Ishoel Mane-bise
Assalamu'alaikum...Saya mau nanya', apakah gajinya profesi, seperti doktek dll. wajib dijakati, kalau misalnya wajib, berapakah zakitnya.?Trima kasih

jawaban :

ZAKAT PROFESI ATAU HONOR GAJI BULANAN (a) Batas minimum (nisab) untuk gaji yang harus dizakati adalah senilai 85 gram emas atau 595 gram perak.(b) Harta tersebut harus sampai 1 tahun (haul)(c) Jumlah yang wajib dikeluarkan adalah 2.5 atau 2 1/2 %, dengan berpedoman pada harga emas pada saat wajib mengeluarkan zakat.Misalnya, hari ini 20 Juni 2013 harga emas adalah Rp. 428.000/gram maka nisah gaji yang harus dizakati apabila mencapai Rp. 428.000 x 85 = Rp. 36.380.000 (tiga puluh enam juta tiga ratus delapan puluh ribu)(d) Penghitungan zakat memakai bulan Qomariyah Hijriyah. Bukan Masehi.(e) Gaji yang dihitung zakat adalah yang tidak terpakai untuk keperluan sehari-hari. 
CARA MENGHITUNG ZAKAT Seperti disinggung di muka, harta wajib dizakati apabila (a) mencapai nishab atau batas minimum yaitu 85 gram emas; dan (b) mencapai satu tahun (haul). Zakat ternak dan pertanian sudah cukup jelas cara mengeluarkan zakatnya. Yang agak rumit adalah cara menghitung zakat emas perak dan perdagangan. a. Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak Contoh :Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut : Tabungan: Rp 5 juta Uang tunai (di luar kebutuhan pokok): Rp 2 jutaPerhiasan emas (berbagai bentuk): 100 gramUtang yang harus dibayar (jatuh tempo): Rp 1.5 juta Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :1.Tabungan: Rp 5.000.0002.Uang tunai: Rp 2.000.0002.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000: Rp 1.000.000------------------------------ Jumlah Rp 8.000.000Utang Rp 1.500.000------------------------------Saldo Rp 6.500.000 Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,- b. Cara Menghitung Zakat Perdagangan (Perniagaan) Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini : - Kekayaan dalam bentuk barang- Uang tunai- Piutang Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak. Contoh :Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb : 1.Mebel belum terjual 5 set: Rp 10.000.0002.Uang tunai: Rp 15.000.0003. Piutang: Rp 2.000.000----------------------------Jumlah Rp 27.000.000Utang & Pajak Rp 7.000.000----------------------------Saldo Rp 20.000.000 Maka, zakat yang harus dibayar adalah: 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,- c. Cara Menghitung Zakat Profesi Zakat profesi adalah zakat yang diambil dari gaji bulanan seseorang. Ulama kontemporer seperti Yusuf Qardhawi (يوسف القرضاوي), Muhammad Abu Zahrah (محمد أبو زهرة), Abdurahman Hasan (عبد الرحمن حسن), Abdul Wahhab Khallaf (عبد الوهاب خلاف), Wahbah Az-Zuhaili (وهبة الزحيلي), hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 dan lain-lain sepakat akan wajibnya zakat profesi berdasarkan keumuman perintah dalam Quran Surah Al Baqarah 2:267 dan Adz-Dzaariyaat 51:19. Dan mengacu pada pendapat sebgian sahabat (Ibnu Abbas, Ibnu Masud dan Mu’awiyah), Tabiin ( Az-Zuhri, Al-Hasan Al-Bashri, dan Makhul) juga pendapat Umar bin Abdul Aziz, dll. (الفقه الإسلامي وأدلته2/866 ) Cara menunaikan zakat profesi ada dua macam yaitu (a) setiap bulan setelah gaji keluar; dan (b) setiap tahun. Zakat profesi bulanan dianalogikan dengan zakat pertanian yang dikeluarkan setiap kali panen, namun nilai zakat dianalogikan pada zakat emas perak yaitu 2.5 %. Sementara zakat profesi tahunan dianalogikan (qiyas) pada zakat emas dan perak. Dengan demikian, cara penghitungan zakat profesi bulanan berbeda dengan yang tahunan. Detailnya sebagai berikut: c. Cara Menghitung Zakat Profesi Bulanan Zakat profesi bulanan, sama dengan zakat pertanian dalam nishab dansama dengan zakat emas dalam nilai zakat yakni 2.5 persen. Detailnya sbb: Nishab (penghasilan minimal): senilai 653 kg gabah kering atau 520 Kg beras. Kalau harga beras Rp. 8.000/kg x 520 = Rp. 4.160.000,- Kalau gaji total perbulan sudah mencapai jumlah ini atau lebih, maka wajib zakat. Waktu bayar: setiap bulan.Nilai zakat: 2.5% Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa penghitungan zakat profesi ada dua cara yang sama-sama dapat dipakai: a. Secara langsung (bruto), zakat dihitung dari 2,5 persen dari penghasilan kotor secara langsung. Contoh, gaji perbulan 5 juta (berarti sudah sampai nishab) x 2.5% = Rp. 125.000b. Zakat dihitung setelah dipotong kebutuhan pokok termasuk hutang dan kredit (netto). Contoh, gaji perbulan 5 juta dipotong kebutuhan pokok 3 juta. Sisa 2 juta berarti tidak sampai nishab dan tidak wajib zakat. c. Cara Menghitung Zakat Profesi Tahunan (Haul) Zakat profesi tahunan dianalogikan dengan zakat emas perak. Nishab: senilai 85 gram emas. Kalau satu gram = 400.000 x 85 gram = Rp. 34.000.000 (tiga puluh empat juta)Waktu bayar: akhir tahun tutup buku.Nilai zakat: 2.5 % Kalau nilai gaji selama setahun kurang dari Rp 34 juta, maka tidak wajjib zakat. 

CARA MENGHITUNG ZAKAT DARI GAJI BULANAN MENURUT ULAMA KONSERVATIF Ulama fiqih salaf dan ulama kontemporer konservatif madzhab Hanbali seperti Ibnu Baz dan Ibnu Uthaimin (Wahabi) berpendapat bahwa gaji bulanan wajib zakat tapi harus dianalogikan dengan zakat emas dan perak yakni (a) nishabnya senilai 85 gram emas dan (b) harus haul (mencapai setahun penuh). Pendapat ini didukung oleh mayoritas anggota muktamar zakat di Kuwait Namun mereka juga membolehkan dua tipe cara pembayaran zakat yaitu tiap bulan atau pertahun itu semua tetap dengan syarat harus mencapai setahun. 1. Cara konvensional: Cara dasar dalam menghitung zakat gaji bulanan adalah dengan dihitung perbulan. Misalnya, gaji bulan Ramadan tahun ke-1 yang sudah mencapai nisab dibayar pada bulan Ramadan tahun ke-2. Gaji bulan Syawal tahun ke-1 dibayar zakatnya pada bulan Syawal tahun ke-2, dan seterusnya selama setahun. 2. Cara alternatif: Takjil Zakat Teknis takjil zakat atau mempercepat zakat dari waktunya dilakukan dengan cara sebagai berikut: (a) Tentukan bulan apa untuk membayar zakat. Misalnya, bulan Ramadan.(b) Maka, zakat pada bulan-bulan berikutnya diikutkan pada bulan Ramadan tersebut.

Tahkim Matas
Bismillahirrahmanirrahim, berdasarkan jawaban para asatidz dan para member diatas sepakat bahwa Gaji propesi seperti dokter itu diwajibkan membayar zakatnya dan disamakan dengan zakatnya biji-bijian ketentuan yg tertera di atas semoga bermanfaar amin


MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah ( MATAS )
PENELITI : (1). Ustadz Alfin Jayani (2). Ach al faroby (3). Ustadz Sultoni Arobbi (4). Ustadzah Naila Mazaya Maya (5). Ustadz Abu Shafa (6) Ustadz Abdul Ghafur Masykur (7) Ustadzah Mariyatul Qibtiyah 8. Ustad Alan Rush 9. Ustad Lutfijaya
EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar